Pemeliharaan

Survey - Survey

Article Index
Pemeliharaan
Pemeliharaan
All Pages
1.6/5 (24 votes)
Maksud penyimpanan data-data dan hasil Pengukuran dan Pemetaan adalah agar data dan hasil ukuran yang berfungsi Dokumen dapat terawat dengan baik, sehingga dapat digunakan kembali apabila akan dipakai di kemudian hari. Sedangkan tujuannya adalah membuat sistem pengarsipan dokumen yang berhubungan dengan pengukuran dan pemetaan secara rapi dan teratur dalam rangka tercapainya pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan. Dokumen yang harus disimpan adalah data dan hasil dalam pelaksanaan pembuatan :

1. Titik Dasar Teknik
2. peta Dasar Pendaftaran
3. Gambar Ukur
4. Peta Bidang Tanah
5. Peta Pendaftaran Tanah
6. Surat Ukur

Dokumen dimaksud dapat berupa soft copy misalnya disdet atau CD ROM dan berupa hard copy misalnya peta atau print out dan berupa buku misalnya buku tugu dan data/hasil hitungan yang telah dijilid.

A. Titik Dasar Teknik

Hasil dari pembuatan titik dasar teknik ialah Buku tugu, Peta Dasar Teknik, data dan hasil hitungan serta peta rencana.

A1. Buku Tugu

Buku tugu yang telah dijilid untuk setiap 50 (lima puluh) titik dasar teknik, disimpan dalam lemari buku. Letak dan susunannya disesuaikan dengan orde titik dasar teknik. Titik dasar teknik orde yang sama disatukan dan disusun berdasarkan urutan nomor. Untuk keperluan penataan administrasi, maka setiap titik dasar teknik harus dicatat pada daftar koordinat. Daftar koordinat dimaksud adalah DI.106 lampiran nomor 39. Pengisian kolom DI. 106 sebagai berikut :

a. Kolom 1. diisi dengan nomor urut pencatatan
b. Kolom 2. diisi dengan nomor titik dasar teknik
c. Kolom 3. diisi sesuai angka ordenya.
d. Kolom 4. diisi dengan kata “lokal” apabila sistem koordinat belum diikatkan pada sistem Nasional.
e. Kolom 5. diisi dengan kata “Nasional” apabila titik dasar tekniknya sudah dalam sistem nasional “ – “ apabila titik dasar teknik belum dalam sistem nasional
f. Kolom 6. diisi dengan harga koordinat X (absis) dalam satuan meter dan ditulis dengan 2 (dua ) desimal dibelakang koma, misalnya 38576,78
g. Kolom 7. diisi dengan harga koordinat Y (ordinat) dalam satuan meter dan ditulis dengan dua dibelakng koma, misalnya 290645,87
h. Kolom 8. diisi dengan harga lintang titik lengkap dengan penulisan satuan sudut yaitu derajat (°), menit ( ‘ ) dan detik ( “ ) ditambah penulisan U atau S sesuai dengan lintangnya. Harga satuan sudut dalam detik tanpa menyertakan desimal dibelakang koma, misalnya 4 ° 12 ‘ 17 “ U.
i. Kolom 9. diisi dengan harga bujur titik lengkap dengan penulisan satuan sudut yaitu derajat (°), menit ( ‘ ), dan detik ( “ ) ditambah dengan penulisan B atau T sesuai dengan harga bujur. Harga satuan sudut dalam detik tanpa menyertakan desimal di belakng koma, misalnya : 111 ° 29 “ 10 ‘ T.
j. Kolom 10. diisi dengan nomor lembar peta dimana titik dasar teknik bersangkutan berada, misalnya : 48/XIL. II.A
k. Kolom 11. diisi apabila ada atau hal lain yang dianggap perlu misalnya : “ Dibuat tahun 1996 “.

A.2. Peta Dasar Teknik

Peta dasar teknik disimpan dalam lemari peta. Jika peta dasar teknik menggunakan peta topografi, maka penyimpanan disusun berdasarkan urutan nomor titik dasar teknik yang ada pada tiap lembar. Jika peta dasar teknik dibuat bukan pada peta tofografi, maka penyusunan dibuat berdasarkan satuan wilayah. Setiap adanya perubahan pada teknik dasar teknik harus dicatatkan pada peta dasar teknik. Pencatatan dilakukan dengan cara menggambarkan titik tersebut di peta dasar teknik sesuai dengan posisi sebenarnya di lapangan, dan menuliskan nomor yang baru. Nomor titik yang lama dihapus dengan cara mencoret.
 
A.3. Data Ukuran

Data ukuran titik dasar teknik dapat berupa data dijital dan print out atau dalam bentuk daftar isian. Data dalam bentuk dijital disimpan pada CD ROM atau disket yang disimpan dalam dalam kotak disket dan harus dibuatkan back upnya. Setiap data yang ada dalam disket diberi label dengan mencantumkan orde titik dasar teknik, tahun pelaksanaan pengukuran dan satuan wilayah. Data yang dalam bentuk print out atau daftar isian dijilid dalam bentuk buku dan dilengkapi dengan pencatuman orde titik dasar teknik, tahun pelaksanaan dan wilayah. Dalam penyimpanan, disarankan agar data disusun menurut orde dan tahun pelaksanaan serta satuan wilayah.

Tempat penyimpanan data dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional, Kantor wilayah atau Kantor Pertanahan. Jika pengukuran titik dasar teknik dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional maka data ukuran disimpan di Badan Pertanahan Nasional. Jika data dimaksud akan disimpan di Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan maka harus dibuatkan berita acara penyerahan data ukuran. Jika pengukuran dilaksanakan oleh Kantor Wilayah maka data disimpan di Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan dengan membuat berita acara penyerahan data ukuran.

A.4. Peta Perencanaan

Selain ketiga hal yang telah dijelaskan di atas peta rencana pemasangan tugu titik dasar teknik juga harus disimpan. Peta rencana ini dapat digunakan apabila di kemudian hari ada penambahan titik dasar teknik yang baru apakah itu berupa penambahan titik dasar teknik orde yang sama atau penambahan titik dasar teknik untuk perapatan. Peta rencana ini pada kantor yang melakukan pengukuran . Peta rencana titik dasar teknik orde 2 dan 3 disimpan pada Badan Pertanahan Nasional dan peta rencana titik dasar teknik orde 4 disimpan pada Kantor Pertanahan.

B. Peta Dasar Pendaftaran

B.1. Peta Dalam bentuk Drafting Film/Sepia atau Peta Foto
 
Peta dasar pendaftaran dalam bentuk drafting film/diazo/sepia atau peta foto disimpan dalam lemari peta. Lembar peta disusun berdasarkan nomor lembar peta. Karena peta dasar merupakan dokumen yang hanya dipakai pada waktu tertentu saja , maka disarankan agar penyimpanannya tidak disatukan dengan lembar peta yang lain dalam lemari yang sama. Pengambilan lembar peta dasar pendaftaran hanya untuk keperluan yang penting saja. Penyimpanan lembar peta dasar pendaftaran harus disertai dengan peta indeks/peta pembagian lembar .

Dalam rangka penertiban administrasi peta dibuat daftar peta dasar pendaftran. Daftar ini dibuat untuk mendaftarkan semua peta-peta dasar pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan. Daftar peta dasar pendaftaran memuat kolom data-data mengenai lembar, jenis dan skala peta, cakupan desa/kelurahan, asal peta, tahun pembuatan dan keterangan. Daftar peta dasar pendaftaran dibuat dengan menggunakan DI. 311, sesuai passl. 179 ayat 1, 2 dan 3. Pengisian daftar peta pendaftaran adalah seperi di bawah ini.
Bagian atas kanan lembar daftar peta dasar pendaftaran diisi dengan nama kantor lengkap dengan kabupaten atau kotamadya, sedangkan pengisian kolom-kolom adalah sebagai berikut :

a. Kolom 1. diisi sesuai dengan nomor lembar peta yang ada di bagian kanan atas lembar peta
b. Kolom 2. diisi sesaui dengan jenis petanya yaitu peta garis atau peta foto
c. Kolom 3. diisi sesuai dengan skala yang tertulis pada lembar peta
d. Kolom 4. diisi dengan nama-nama desa/kelurahan yang termasuk dalam lembar peta
e. Kolom 5. diisi sesuai dengan pembuatan petanya, apakah dibuat dengan cara fotogrametrik atau terrestrial, atau nama instansi yang mengeluarkan peta tersebut.
f. Kolom 6. diisi sesuai dengan tahun pengeluaran peta
g. Kolom 7. diisi dengan kata “memenuhi” apabila peta tersebut memenuhi menjadi peta pendaftaran, dengan (-) apabila tidak memenuhi menjadi peta pendaftaran
h. Kolom 8. diisi dengan kata “tidak” apabila peta tersebut tidak memenuhi menjadi peta pendaftaran, dengan (-) apabila peta tersebut memenuhi
i. Kolom 9. diisi dengan hal-hal yang dianggap perlu mengenai lembar peta misalnya : “ Sistem lokal“.

Jika peta dasar pendaftaran yang semula dalam sisten koordinat lokal dilakukan Transformasi ke sistem koordinat nasional, dengan cara transformasi koordinat, maka peta semula akan menjadi arsip dan disimpan pada tempat khusus, dan peta hasil transformasi akan menjadi peta dasar pendaftaran. Jika transformasi dilakukan dengan cara placing grade tanpa merubah format lembar peta, maka peta dasar pendaftaran akan tetap berlaku sebagai peta dasar pendaftaran. Dengan adanya transformasi peta tersebut daftar peta dasar pendaftaran harus diperbaiki atau diperbaharui.
 
B.2. Peta Dasar Dalam Bentuk Dijital

Peta dasar dalam bentuk dijital yang ada disket atau CD ROM disimpan pada tempat yang memenuhi syarat. Setiap disket harus dibuatkan back upnya. Untuk tidak terjadi kekeliruan mengenai isi disktet atau CD ROM maka ditandai dengan label yang dibubuhi dengan penjelasan mengenai isi disket. Penjelasan meliputi isi daripada disket, nama kota yang mewakili wilayah pemetaan, tahun pembuatan dan sistem koordinat petanya. Untuk membedakan dua disket yang isinya sama dituliskan kata asli pada disket asli dan kata back up pada disket back up.

Jika peta dasar pendaftaran mengalami transformasi maka tulisan mengenai sistem koordinat yang ada pada label disket atau CD Rom diganti dengan sistem koordinat TM-3 °. Disket yang berisi hasil transformasi juga harus dibuat back upnya.

Download : PDF | Doc
Search More Related To This Page :

Email Subscription

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner



Add comment


Security code
Refresh