Penerapan Standarisasi bagi Gambar Ukur – Surat Ukur

Survey - Survey

1.0/5 (11 votes)
Pendahuluan
a. Gambar ukur (GU) yang merupakan hasil identifikasi dan pengukuran langsung bidang tanah di lapangan, merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk merekonstruksi batas bidang tanah apabila suatu saat terdapat batas bidang tanah yang hilang .
b. Surat Ukur (SU) merupakan media yang menginformasikan bidang tanah secara spasial dan memiliki aspek legal khususnya dalam penerbitan sertipikat.
c. Pengukuran dan penyimpanan data pengukuran dalam bentuk dokumen diatas merupakan bagian vital dari pendaftaran tanah.

Kondisi yang ada
• Interpretasi yang berbeda melahirkan produk GU-SU yang berbeda pula.
• Belum dipenuhinya standar GU-SU sehingga belum dapat menjalankan fungsinya sebagai media perekam data pengukuran.
• Penggunaan Teknologi di bidang survai dan pemetaan yang semakin berkembang belum dapat diakomodir dalam pembuatan GU-SU.

Perlu untuk ….
a. Menyeragamkan produk GU-SU
b. Lebih mengoptimalkan fungsi GU-SU dalam memberikan informasi pengukuran.
Dengan adanya standar diharapkan:
• Kepercayaan stake holder terhadap GU-SU meningkat.
• Profesionalisme staf semakin terjaga.

Diterbitkan buku Standar GU-SU
a. merupakan standar produk gambar ukur dan surat ukur
b. sebagai acuan pembuatan gambar ukur dan surat ukur

Standarisasi meliputi …
1. Standar Gambar Ukur (GU)
• Ketentuan Umum
• Ketentuan khusus
• Tata cara pengisian data dan pengambaran
• Lampiran hasil ukuran
• Ketentuan Tambahan
2. Standar Surat Ukur (SU):
• Ketentuan Umum
• Ketentuan khusus
• Tata cara pengisian data SU
• Perubahan,penghapusan, dan pembuatan SU
• Pelaksanaan & Pengawasan pembuatan SU
• Pengesahan SU

POKOK-POKOK STANDARISASI GAMBAR UKUR
a. Media, Ukuran dan Material
b. Format Tekstual
c. Penulisan dan Penghapusan Data
d. Jenis Data
e. Tinta dan Alat Gambar
f. Lampiran dan Penjilidan
g. Penomoran dan Penyimpanan

Media, Ukuran dan Material
a. DI 107 (sistematik) dan DI 107A (sporadik)
b. Terdiri dari 2 bagian:
- Keterangan pengukuran dan denah lokasi
- Sketsa bidang tanah dan data-data ukuran.
* Catatan Lapangan
* Kartiran.
c. Kertas A4
d. Ketebalan

Format Tekstual
DI107
Bag 1 (Logo)
Bag 2 (Nomor)
Bag 3 (Tahun)
Bag 4 (NIB)
Bag 5 (Lokasi)
Bag 6 (Pengukur)
Bag 7 (Keterangan)
Bag 8 (Skets umum)

DI107A
Bag 1 (Logo)
Bag 2 (Nomor)
Bag 3 (Tahun)
Bag 4 (Lokasi)
Bag 5 (Pemohon)
Bag 6 (Pengukur)
Bag 7 (persetujuan batas)
Bag 8 (skets umum)

Penulisan Data
- Huruf Tegak.
- Ukuran minimul 1,5 mm dengan ketebalan 0,2 mm.
- Tidak diperkenankan menghapus data, Cukup menggunakan coretan
- Seluruh pencatatan data dilakukan di lapangan

Sketsa Bidang Tanah (Hal 2)
- Situasi sekeliling bidang tanah & titik dasar teknik digambarkan.
- Dituliskan NIB
• Data Panjang
– Satuan = meter. Satuan terkecil = centimeter.
– Contoh 4,23 = 4 meter 23 centimeter.
• Data Sudut/Arah
– Satuan = derajat. Satuan terkecil = menit
– Contoh 23o 14’ = 23 derajat 14 menit.
- Seluruh data dituliskan, termasuk ukuran lebih.
- Tidak diperkenankan menggambarkan bidang-bidang yang terpisah.
- Legenda

Contoh Sketsa Bidang Tanah (Hal 2)

Contoh Sketsa Bidang Tanah

Contoh Sketsa Bidang Tanah

Lampiran dan Penjilidan
- Peralatan ukur digital (total station, GPS), seluruh hasil ukuran dan hitungan dalam bentuk print-out
- Pengukuran dengan menggunakan blow up atau peta foto.
- Pada bagian sketsa lapangan dituliskan “Lihat Lampiran Gambar Ukur”
- Pada print out/blow up dituliskan nomor GU.
- Skets lokasi tetap dibuat untuk menggambarkan lingkungan bidang tanah.
- Kartiran dapat digambarkan di lampiran atau halaman 2.
- Lampiran tersebut dijilid/disatukan dengan media gambar ukur sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Contoh Lampiran Gambar Ukur
Lampiran Gambar Ukur Nomor 00 00315 30 05 2002

Contoh Lampiran Gambar Ukur

Gambar Halus (Kartiran)
a. Data yang ditulis adalah hasil hitungan atau perataan.
b. Jenis Data
- Sudut jurusan dan jarak atau Koordinat
- Luas
• <= 1Ha ---> fraksi meter.
• 1-5 Ha ---> fraksi puluhan meter, dst.
c. Skala disesuaikan dengan luas bidang tanah.
– 500 ---> 250 m2
– 1.000 ---> 250 – 1.000 m2, dst.

Contoh Gambar Halus (Kartiran)

Contoh Gambar Halus (Kartiran)

Tinta dan Alat Gambar
• Pena dengan tinta berwarna hitam. Ukuran mata pena disesuaikan dengan ketentuan penggambaran.
• Untuk kartiran, disarankan untuk menggunakan peralatan komputer/printer/plotter

Penomoran dan Penyimpanan
a. Nomor GU dibuat sebanyak 15 digit
b. Digit ke-1 dan 2 adalah
- 00 untuk sporadik
- XX untuk sistematik (nomor tim ajudikasi)
c. Digit ke-3 sampai dengan ke-7
- Nomor DI 302 untuk sporadik
- Nomor urut GU untuk sistematik.
d. Digit ke-8 sampai dengan ke-15 adalah tanggal pengukuran.
e. Contoh DI 107A 00 00315 30 05 2002
f. Contoh DI 107 02 00025 30 05 2002
g. Disimpan per tahun dan diurutkan berdasarkan nomor GU.

POKOK-POKOK STANDARISASI SURAT UKUR
a. Media, Ukuran dan Material
b. Format Tekstual
c. Penulisan Data dan Penghapusan Data
d. Jenis Data
e. Tinta dan Alat Gambar
f. Penomoran, Penyimpanan
g. Daftar Surat Ukur

Media, Ukuran dan Material
a. DI 207 Terdiri dari 4 halaman:
- Halaman 1: Keterangan lokasi, pengukuran & bidang tanah.
- Halaman 2&3: kartiran bidang tanah dan bidang tanah lain di sekitarnya.
- Halaman 4: Keterangan lain dan pengesahan.
b. Kertas A4.
c. Ketebalan

Format Tekstual
Hal 1
Bag1 (identifikasi)
Bag 2 (NIB)
Bag 3 (Nomor SU)
Bag 4
–Lokasi
–Keadaan Tanah
–Tanda Batas
–Luas
–Pentapan Batas

Hal 4
Bagian 1(Hal lain2)
Bag 2 (ttd Kakan utk sertipikat).
Bag 3 (ttd Kasi)
Bag 3 (Keterangan Tambahan)

Penulisan Data Tekstual
a. Huruf Tegak.
b. Ukuran minimal 1,5 mm dengan ketebalan 0,2 mm.
c. Disarankan untuk menggunakan mesin tik atau komputer.
d. Tidak diperkenankan menghapus data. Cukup menggunakan coretan.
e. Isian yang standar:
f. Peta
g. Keadaan Tanah,
h. Tanda batas, dst

Jenis Data Fisik Bidang Tanah
a. Sudut jurusan dan jarak

Jenis Data Fisik Bidang Tanah 
 
b. Koordinat
 
Gambar Ukur 

c. Luas
 
Gambar Ukur 

Tinta dan Alat Gambar
• Pena dengan tinta berwarna hitam. Ukuran mata pena disesuaikan dengan ketentuan penggambaran.
• Disarankan untuk menggunakan peralatan komputer/printer/plotter

Penomoran dan Penyimpanan
a. Nomor SU disesuaikan dengan DI 311B
b. Disimpan per desa dan disusun dengan urutan pada nomor urutnya per tahun.
c. Disarankan untuk di bundel setiap 50 surat ukur (loose leaf).
d. Dapat disimpan dalam bentuk file digital.
e. Setiap SU yang terbit dicatat dalam daftar surat ukur (DI 311B)
 
Download : PDF | Doc
Search More Related To This Page :

Email Subscription

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner



Tags: Gambar Ukur  Surat Ukur  Survey  

Share Link: Share Link: Google Yahoo MyWeb Del.icio.us Digg Facebook Myspace Technorati Mister Wong Propeller Slashdot

Add comment


Security code
Refresh