Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

Survey - Survey

1.9/5 (14 votes)
Pasal 19 UUPA
1. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
2. Kegiatan pendaftaran tanah harus meliputi, kegiatan :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak

Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pasal 14 ayat (2) PP No.24 Tahun 1997
a. Pembuatan peta Dasar Pendaftaran
b. Penetapan batas bidang-bidang tanah
c. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan Peta Pendaftaran
d. Pembuatan daftar tanah
e. Pembuatan Surat Ukur

Prosedur dan Kaidah-kaidah Teknis Pasal 24 ayat (2) PMNA/KBPN No.3 Tahun 1997
a. Pengukuran bidang tanah harus diikatkan pada titik dasar teknis (KDKN).
b. Dipetakan pada suatu sistem proyeksi bidang datar yang telah ditetapkan (TM-30).
c. Diukur oleh pejabat publik yang berwenang secara hukum dan mempunyai kemampuan.
d. Profesional di bidang kadastral, yaitu juru ukur kadastral & surveyor kadastral
e. Memenuhi ketepatan dan ketelitian pengukuran-perhitungan yang tinggi secara teknis geodesi

Pelaksana Pengukuran
 
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral 
 
Pengukuran Bidang tanah pada dasarnya menjadi Tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan, yang kemudian didelegasikan kepada :
1. Petugas Ukur/ Juru Ukur 
2. Surveyor Kadastral (PMNA/KBPN No.2/1998)

TUGAS  PETUGAS PENGUKURAN :
1. Menetapkan batas bidang tanah 
2. Membantu penyelesaian sengketa mengenai batas
3. Mengisi D.I. 201 yang mengenai penetapan batas
4. Melaksanakan pengukuran batas bidang tanah
5. Membuat gambar ukur 

Persiapan Pengukuran
I. Persiapan Adminitrasi (di kantor) :
- Memperoleh surat tugas
- Memeriksa peta; Print/copy Peta Digital pada lokasi bidang tanah
* Format dan Skala copy peta disesuaikan dengan kebutuhan.
* Memuat informasi toponimi & bidang lain yg telah terdaftar.
* Memuat Detail-detail yang dapat digunakan sebagai titik ikat
- Memeriksa daftar koordinat untuk pengikatan
- Memeriksa Gambar Ukur yang bersebelahkan
- Menyampaikan surat pemberitahuan
- Menentukan metoda pengukuran dan peralatan ukur

II. Persiapan di Lapangan :
- Penempatan/penanaman tanda batas
- Penunjukan batas bidang tanah
- Penetapan batas bidang tanah
- Pemeriksaan titik ikat di lapangan
- Pengaturan Alat Ukur

Perencanaan Pengukuran

Pengukuran dan Pemetaan Kadastral

Pelaksanaan Pengukuran
Tujuan  :
untuk menentukan posisi / letak geografis, bentuk geografis, luas, situasi bidang tanah untuk pembuatan sertipikat, pembuatan peta bidang tanah dan pengembalian batas
Metoda pengukuran tergantung pada ketersediaan bahan, alat dan keadaan lapangan:
a. Metode Terestris, yaitu metoda trilaterasi (jarak-jarak), metoda polar (jarak-sudut) 
b. Metode Fotogrametris, yaitu identifikasi detailmenggunakan peta foto/ blow up foto
c. Metode Pengamatan GPS
d. Kombinasi

Metoda Trilaterasi
 
Metoda Trilaterasi 

Metoda Polar
 
Metoda Polar 

Metoda Fotogrametris (Identifikasi Bidang Tanah)
 
Metoda Fotogrametris (Identifikasi Bidang Tanah) 

Titik batas/ikat harus dapat teridentifikasi pada peta fotonya.
Untuk titik batas yang tidak teridentifikasi dilakukan pengukuran tambahan secara terrestris.
GAMBAR UKUR 
a. Dokumen  tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah tersebut, baik berupa jarak, sudut, azimut ataupun sudut jurusan
b. Gambar ukur (GU) yang merupakan hasil identifikasi dan pengukuran langsung bidang tanah di lapangan, merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk merekonstruksi batas bidang tanah apabila suatu saat terdapat batas bidang tanah yang hilang .
c. Pengukuran dan penyimpanan data pengukuran dalam bentuk dokumen  diatas merupakan bagian vital dari pendaftaran tanah.

CONTOH GAMBAR UKUR ( GU ) ATAU DI.107
TAMPAK MUKA

CONTOH GAMBAR UKUR

TAMPAK BELAKANG
 
CONTOH GAMBAR UKUR 

Contoh Lampiran Gambar Ukur
Lampiran Gambar Ukur Nomor 00 00315 30 05 2002

Contoh Lampiran Gambar Ukur


Pemetaan pada Peta Pendaftaran Digital (Foto)
a. Pemetaan merupakan kombinasi antara hasil identifikasi titik ikat/batas dengan ukuran pada GU.
- Identifikasi Titik Ikat
- Masukkan data-data pengukuran.
- Diperoleh gambar bidang tanah pada peta.
b. Jika terjadi perbedaan antara data hasil pemetaan (dari gambar ukur) dengan image pada peta pendaftaran, maka gambar bidang tanah disesuaikan dengan bentuk pada peta pendaftaran.

PEMETAAN GU ( DI.107 ATAU DI. 107A )
 
PEMETAAN GU 

Adalah titik ikat bidang
Perpotongan 3 (tiga) circle untuk mendapatkan titik basis pertama (titik kuning)
 
Pemetaan pada Peta Pendaftaran Digital 

Adalah titik ikat bidang
Perpotongan 3 (tiga) circle untuk mendapatkan titik basis kedua (titik kuning)
 
Pemetaan pada Peta Pendaftaran Digital  

Adalah titik ikat bidang
Perpotongan 3 (tiga) circle untuk mendapatkan titik basis ketiga (titik kuning)
 
Pemetaan pada Peta Pendaftaran Digital 

Adalah titik ikat bidang
Perpotongan 3 (tiga) circle untuk mendapatkan titik basis keempat (titik kuning)
 
Pemetaan pada Peta Pendaftaran Digital 

---> Bidang kuning adalah bidang yang terbentuk hasil dari penggambaran G.U.

Pemetaan GU pada Peta Digital

Pemetaan GU pada Peta Digital

Pemetaan GU pada Peta Digital

Pemetaan GU pada Peta Digital

Pemetaan GU pada Peta Digital

Pemetaan GU pada Peta Digital
 
Peta Pendaftaran

Peta Pendaftaran

PENGUMUMAN DATA FISIK DAN YURIDIS BIDANG TANAH (DI. 201B & 201C)
a. Data Fisik 
Gambar bidang-bidang tanah yang telah dipetakan pada peta foto 
b. Data Yuridis 
Memuat informasi tekstual bidang-bidang tanah yang diumumkan (Lihat contoh contoh data berikut)

PENGUMUMAN DATA YURIDIS DAN DATA TEKNIS ( DI.201B )
 
PENGUMUMAN DATA YURIDIS DAN DATA TEKNIS 

PETA BIDANG LAMPIRAN PENGUMUMAN (diatas peta foto) 
 
PETA BIDANG LAMPIRAN PENGUMUMAN 

DAFTAR LAMPIRAN PENGUMUMAN (Tekstual)
 
DAFTAR LAMPIRAN PENGUMUMAN

Contoh Sertifikat
Cover depan tampak muka

Contoh Sertifikat

Surat ukur tampak luar :

Surat ukur tampak luar 
 
Surat ukur tampak dalam

Surat ukur tampak dalam 
 
Keterangan Gambar Informasi Surat Ukur
 
Keterangan Gambar Informasi Surat Ukur 

Kutipan Laporan Evaluasi Ajudikasi Bekasi (tentang penggunaan peta foto dijital)
Keuntungan :
a. Pengukuran dan Pemetaan dapat dilakukan dengan cepat
- Orientasi lokasi memakai peta foto
- Tidak perlu membuat jaringan pengukuran 
- Kemampuan  pengukuran & pemetaan rata-rata 10 s/d 15 per hari (daerah perkotaan tidak padat)
b. Semua data baik tekstual maupun visual disimpan dalam file elektronis
c. Penyimpanan dan retreival (temuan kembali) data dapat diakses secara cepat.

Kendala :
a. Regulasi pemakaian data elektronik
b. Kemampuan teknis SDM yang terlatih, menyangkut pengetahuan, ketrampilan dan sikap mentalnya (knowledge, skills, attitude). 
c. Terbatasnya data, kemampuan peralatan (software & hardware) yang dipakai. 
 
Download : PDF | Doc
Search More Related To This Page :

Email Subscription

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 



Share Link: Share Link: Google Yahoo MyWeb Del.icio.us Digg Facebook Myspace Technorati Mister Wong Propeller Slashdot

Add comment


Security code
Refresh