Peta Pendaftaran
Written by Boss Tambang Sunday, 19 April 2009 11:08
Page 1 of 12
peta Pendaftaran merupakan peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk, batas, letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15 PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997.
Peta pendaftaran dibuat dengan skala 1 : 1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000, sesuai dengan fungsinya sebagai pembukuan bidang-bidang tanah dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda, maka peta pendaftaran harus digunakan sebagai peta yang berkembang (tumbuh/ up-to date). Dengan demikian setiap perubahan, penambahan bidang-bidang tanah yang tercakup pada suatu lembar peta pendaftaran harus digambar pada peta tersebut.
Unsur bangunan pada peta pendaftaran tidak merupakan keharusan untuk dipetakan, kecuali unsur tersebut merupakan bagian data yang penting atau dapat digunakan untuk rekonstruksi batas bidang tanah jika diperlukan (pasal 141). Nomor bidang tanah atau nomor identifikasi bidang (NIB) digunakan sebagai identifier untuk dapat berhubungan atau korelasi dengan data lain yang menyangkut satu bidang atau bidang-bidang tanah (pasal 21 PP24/1997 dan pasal 142 ayat 3).
Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di Kantor Pertanahan haruslah peta dalam satu sistim koordinat tertentu dan format peta tertentu. Sistim koordinat tertentu artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan sistim koordinat lokal atau nasional. Semua bidang tanah yang tercakup pada lembar peta harus dapat dipetakan sesuai keadaan dilapangan. Sehingga pada suatu lokasi administrasi desa/ kelurahan tidak perlu lagi menggunakan banyak peta dengan banyak sistim koordinat, tetapi hanya ada satu sistim koordinat yaitu lokal/ nasional. Apabila menggunakan sistim lokal, maka harus ditransformasi ke sistim nasional.
Peta pendaftaran dibuat dengan skala 1 : 1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000, sesuai dengan fungsinya sebagai pembukuan bidang-bidang tanah dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda, maka peta pendaftaran harus digunakan sebagai peta yang berkembang (tumbuh/ up-to date). Dengan demikian setiap perubahan, penambahan bidang-bidang tanah yang tercakup pada suatu lembar peta pendaftaran harus digambar pada peta tersebut.
Unsur bangunan pada peta pendaftaran tidak merupakan keharusan untuk dipetakan, kecuali unsur tersebut merupakan bagian data yang penting atau dapat digunakan untuk rekonstruksi batas bidang tanah jika diperlukan (pasal 141). Nomor bidang tanah atau nomor identifikasi bidang (NIB) digunakan sebagai identifier untuk dapat berhubungan atau korelasi dengan data lain yang menyangkut satu bidang atau bidang-bidang tanah (pasal 21 PP24/1997 dan pasal 142 ayat 3).
Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di Kantor Pertanahan haruslah peta dalam satu sistim koordinat tertentu dan format peta tertentu. Sistim koordinat tertentu artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan sistim koordinat lokal atau nasional. Semua bidang tanah yang tercakup pada lembar peta harus dapat dipetakan sesuai keadaan dilapangan. Sehingga pada suatu lokasi administrasi desa/ kelurahan tidak perlu lagi menggunakan banyak peta dengan banyak sistim koordinat, tetapi hanya ada satu sistim koordinat yaitu lokal/ nasional. Apabila menggunakan sistim lokal, maka harus ditransformasi ke sistim nasional.
Diagram Penyatuan sistim peta pendaftaran

Format peta tertentu artinya, peta pendaftaran masih diperbolehkan menggunakan format lama, yaitu format peta selain yang ditentukan oleh peraturan ini, format lama ini pada saat pembuatan lembar kedua (gambar 7-3) harus dibuat dalam format nasional.
Diagram Perubahan format lembar peta pendaftaran

Untuk dapat menelusuri riwayat pemetaan bidang-bidang tanah, pada peta pendaftaran yang dibuat secara manual atau digital, maka diatur agar semua bidang tanah yang termasuk dalam pendaftaran pertama dan atau kedua dibuat pada lembar pertama, jika terjadi pendaftaran ketiga dan keempat digambarkan pada lembar kedua dan atau demikian seterusnya. Disini mengakibatkan peta dengan nomor lembar yang sama akan terdiri dari beberapa lapisan yang penomorannya mengikuti penomoran asalnya. Lembar peta pendaftaran disebut lembar pertama dimana pada salinan pertamanya disebut lembar kedua dengan nomor lembar ditambah huruf a, salinan kedua disebut lembar ketiga ditambah huruf b dan seterusnya.
Gambar Penomoran lembar salinan/ layer peta pendaftaran

Lembar salinan seperti disebut diatas bukan dimaksudkan sebagai data back-up, tetapi adalah lembar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dikantor pertanahan.
Jika lembar peta pendaftaran (lembar pertama) dan lembar kedua telah penuh (terisi) sesuai cakupannya dan keadaan dilapangan, maka lembar pertama berarti tidak digunakan lagi dan dapat disimpan sebagai dokumen setelah disahkan.
Selanjutnya lembar-lembar peta pendaftaran yang aktif digunakan adalah lembar kedua, ketiga seterusnya.
Jika lembar peta pendaftaran (lembar pertama) dan lembar kedua telah penuh (terisi) sesuai cakupannya dan keadaan dilapangan, maka lembar pertama berarti tidak digunakan lagi dan dapat disimpan sebagai dokumen setelah disahkan.
Selanjutnya lembar-lembar peta pendaftaran yang aktif digunakan adalah lembar kedua, ketiga seterusnya.