Surat Ukur
Written by Boss Tambang Sunday, 19 April 2009 11:15
| Article Index |
|---|
| Surat Ukur |
| Surat Ukur |
| Surat Ukur |
| All Pages |
Page 1 of 3
Surat Ukur merupakan salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). Sedangkan untuk wilayah wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran yang dipetakan pada peta dasar pendaftaran, atau jika peta dasar pendaftaran juga tidak tersedia, maka surat ukur dibuat dari peta bidang tanah (pasal 22 ayat 2 PP24/1997).
A. Tata Cara Pembuatan Surat Ukur
Secara umum surat ukur dibuat dengan mengutip gambar bidang tanah yang dimaksud dari peta pendaftaran, atau peta bidang tanah yang dibuat untuk keperluan pengumuman, secara lebih rinci dijelaskan sebagai berikut :
A.1. Tersedia Peta pendaftaran
1. Bidang tanah dimaksud yang terdapat pada peta pendaftaran disalin ke blanko daftar isian 207 pada halaman 2 atau halaman 2 dan 3. Penyalinan tersebut dapat dilakukan langsung dengan skala yang sama sesuai skala peta pendaftarannya atau di buat dalam skala yang lebih besar, namun harus disesuaikan dengan ruang gambar yang tersedia pada daftar isian 207 (pasal 157 ayat 4 PMNA 3/1997).
2. Cara penyalinan yang paling mudah dilakukan jika skalanya sama dengan skala peta pendaftaran adalah dengan menggunakan meja gambar kaca yang mempunyai lampu penerangan di dalamnya. Letakkan peta pendaftaran pada meja kaca, kemudian letakkan blanko daftar isian 207 diatasnya.
3. Penyalinan tidak hanya bidang tanah yang dimaksud, tetapi juga bidang tanah yang bersebelahan serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud.
A.2. Tidak Tersedia Peta Pendaftaran
1. Jika tersedia peta dasar pendaftaran, maka hasil ukuran dilapangan di kartir pada peta dasar pendaftaran. Hasil kartiran ini disalin atau dikutip pada blanko daftar isian 207 sebagai mana cara diatas.
3. Penyalinan tidak hanya bidang tanah yang dimaksud, tetapi juga bidang tanah yang bersebelahan serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud.
A.2. Tidak Tersedia Peta Pendaftaran
1. Jika tersedia peta dasar pendaftaran, maka hasil ukuran dilapangan di kartir pada peta dasar pendaftaran. Hasil kartiran ini disalin atau dikutip pada blanko daftar isian 207 sebagai mana cara diatas.
2. Jika tidak tersedia peta dasar pendaftaran maka hasil pengukuran dikartir untuk pembuatan peta bidang tanah guna pengumuman. Surat ukur dapat dibuat dengan menyalin atau mengutip peta bidang tanah tersebut.
3. Dalam hal bidang tanah yang akan digambarkan sangat luas, sehingga penggambaran pada daftar isian 207 yang tersedia akan menghasilkan skala yang sangat kecil, maka salinan peta pendaftaran dapat digunakan sebagai surat ukur (pasal 157 ayat 5 PMNA 3/1997).
A.3. Tersedia Peta/ Data Digital
Surat ukur dapat dibuat dengan mem plot bidang tanah dimaksud dan bidang tanah serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud (data spasial dan tektual) pada blanko daftar isian 207 (pasal 157 ayat 3 PMNA 3/1997), dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistim sunting gambar (cropping). Penge-plot-an dapat dilakukan dengan skala yang dikehendaki, namun demikian disarankan menggunakan skala sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Dalam hal bidang tanah yang akan digambarkan sangat luas, sehingga penggambaran pada daftar isian 207 yang tersedia akan menghasilkan skala yang sangat kecil, maka salinan peta pendaftaran dapat digunakan sebagai surat ukur (pasal 157 ayat 5 PMNA 3/1997).
A.3. Tersedia Peta/ Data Digital
Surat ukur dapat dibuat dengan mem plot bidang tanah dimaksud dan bidang tanah serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud (data spasial dan tektual) pada blanko daftar isian 207 (pasal 157 ayat 3 PMNA 3/1997), dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistim sunting gambar (cropping). Penge-plot-an dapat dilakukan dengan skala yang dikehendaki, namun demikian disarankan menggunakan skala sesuai dengan aturan yang berlaku.
A.4 Perubahan, Penghapusan Dan Pembuatan Surat Ukur Baru
1. Jika terjadi pengukuran ulang, yang menyebabkan perubahan bentuk fisik dan luas, maka pada surat ukur harus di lakukan perubahan sesuai data perubahan tersebut (pasal 41ayat 5 PMNA 3/1997). Perubahan tersebut dapat dilakukan langsung pada surat ukurnya atau dibuatkan surat ukur pengganti jika surat ukur lama tidak memungkinkan untuk digunakan.
2. Jika terjadi pemecahan, untuk pendaftarannya masing-masing bidang dibuatkan surat ukur baru, sebagai pengganti surat ukur lama (pasal 133 ayat 3 PMNA 3/1997.
3. Surat ukur semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut :
"Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. (lihat buku tanah nomor ... s/d .... )", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan (pasal 133 ayat 5 PMNA 3/1997).
4. Bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur tersendiri pasal 134 ayat 3 PMNA 3/1997.
5. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata "sisa" dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan pasal 134 ayat 5 PMNA 3/1997 .
6. Bidang atau bidang bidang tanah hasil penggabungan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur baru (pasal 135 ayat 3 PMNA 3/1997).
7. Pendaftaran penggabungan bidang-bidang tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur atas bidang-bidang tanah yang digabung dan membuatkan surat ukur baru untuk bidang tanah hasil penggabungan (pasal 135 ayat 4 PMNA 3/1997).
8. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud diatas pada masing-masing surat ukur bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut :
6. Bidang atau bidang bidang tanah hasil penggabungan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur baru (pasal 135 ayat 3 PMNA 3/1997).
7. Pendaftaran penggabungan bidang-bidang tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur atas bidang-bidang tanah yang digabung dan membuatkan surat ukur baru untuk bidang tanah hasil penggabungan (pasal 135 ayat 4 PMNA 3/1997).
8. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud diatas pada masing-masing surat ukur bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut :
"Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. (lihat surat ukur/buku tanah nomor ... .. )", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan (pasal 135 ayat 5 PMNA 3/1997).
9. Suatu bidang tanah yang telah hapus haknya karena suatu hal, maka dalam surat ukurnya nomor hak yang telah hapus dicoret dengan tinta hitam pasal 131 PMNA 3/1997.
B. Pelaksana dan Pengawasan Pembuatan Surat Ukur
9. Suatu bidang tanah yang telah hapus haknya karena suatu hal, maka dalam surat ukurnya nomor hak yang telah hapus dicoret dengan tinta hitam pasal 131 PMNA 3/1997.
B. Pelaksana dan Pengawasan Pembuatan Surat Ukur
1. Surat ukur dibuat oleh Satgas Pengukuran dan Pemetaan dalam pendaftaran tanah sistematik dan petugas pengukuran atau yang ditunjuk jika pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik. Dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka pembuatan surat ukur dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut.
2. Pengawasan pelaksanaan pembuatan surat ukur dilaksanakan oleh Wakil Ketua I pada pendaftaran tanah sistematik, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuk jika pendaftaran tanah sporadik.
C. Pengesahan Surat Ukur
1. Pengesahan dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah pada pendaftaran tanah sistematik (pasal 53 ayat 1.g PMNA 3/1997), oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuk untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 4 PMNA 3/1997).
2. Pengesahan salinan untuk pembuatan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada pendaftaran tanah sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 5 PMNA 3/1997).
1. Pengesahan dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah pada pendaftaran tanah sistematik (pasal 53 ayat 1.g PMNA 3/1997), oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuk untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 4 PMNA 3/1997).
2. Pengesahan salinan untuk pembuatan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada pendaftaran tanah sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 5 PMNA 3/1997).
Comments
bedanya gimana ??
tolong bantuannya.
RSS feed for comments to this post