Community Development
Written by Boss Tambang Thursday, 25 November 2010 17:20
Pengantar
Berbagai konsep dasar (filsafat) hak kepemilikan kekayaan mineral yang berlaku di berbagai negara ;
- Hak ada pada si pemilik tanah
- Hak ada pada suku tertentu (yang dilindungi)
- Hak ada pada raja (mahkota)
- Hak ada pada negara (yang mewakili rakyat)
Pelaksanaan/cara memperoleh manfaat dari hak kepemilikan dari usaha pertambangan ;
- Melalui pungutan “royalty” iuran produksi
- Melalui pemilikan saham dalam usaha
- Dengan cara bagi hasil
Relationships

Before Industrialization

The State in control of mining – no independent role for companies or local communities
Mineral wealth a source of state and military power
Solving The Labour Problem in The 14th Century
“First we decide, and promise all those that come to the mining area intending to remain there, that they shall be wholly free in both life and goods for any missdeed that they have done before, unless they be murderers, thieves or traitors”.
(Letter of privilege by king Magnus Eriksson of Sweden for The Western Mining Area in The Province of Närke, 1340)
20th Century Industrialized Countries

- Role of The state for mining same as for other industries
- Emphasis on regulation, sometimes resulting from tradition
- Companies provide basic social and commercial service to employes
KONSEP DASAR HAK KEPEMILIKAN KEKAYAAN MINERAL
Kebijakan Pertambangan Hindia – Belanda Indische Mijnwet 1899 tidak menyatakan secara tegas soal hak kepemilikan atas kekayaan bahan galian yang terdapat dalam bumi Hindia – Belanda; tekanan lebih diberikan pada wewenang dan hak pemberian izin usaha ;
Artikel 1, Indische Mijnwet berbunyi ;
- Over de navolgende delfstoffen mag in Nederlands Indie de rechthebbende op den grond niet beschikken ;
- Edelgesteenten, graphiet, platine, enz………
- Anthraciet en alle soorten steen-en btuinkool; aardolie, enz………
Pengusahaan / penambangan bahan galian yang disebutkan dalam Indische Mijnwet hanya dapat dilakukan dengan seizin Gubernemen (Gubernur Jenderal).
Perangkat peraturan perundang – undangan terpenting yang mendasari kebijaksanaan pertambangan pemerintah Hindia – Belanda :
- Indische Mijnwet (1899, dengan amademen 1910 dan 1918)
- Mijnordonnantie (1906, dengan amandemen 1930);
- Mijn Politie Reglement (1930)
Indische Mijnwet 1899 menggariskan kebijaksanaan sangat etatis, tetapi kemudian dilonggarkan dengan amandemen tahun 1910 dan 1918 yang menghasilkan rumusan Artikel 5aGubernemen Hindia – Belanda dapat membuat perjanjian “5a Contract” dengan pihak swasta untuk mengembangkan sektor perminyakan dan pertambangan mineral. Gubernemen mengadakan pencadangan wilayah untuk minyak bumi, batubara dan berbagai mineral logam, belerang dan batu permata yang dianggapnya perlu untuk nantinya diusahakan sendiri oleh perusahaan milik pemerintahan atau dengan kerjasama dengan pihak swasta
20Th Century Colonies

- In Colonial Africa and Asia, Ensure that Territory Open for Prospecting and Mining
- In Latin America, Strong Private Sector, Foreign Invesment Gradually more Important
- Companies Provide Basic Social and Commercial Service to Employees
1959
Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959 : Indonesia kembali ke UUD 1945; Dewan Konstituante dibubarkan; Indonesia memasuki era” Demokrasi Terpimpin” dan Ekonomi Terpimpin.
Periode 1950 – 1959 ; Masa berlakunya kebijaksanaan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1960
Penerbitan UU No. 37 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan (menganut pola etatis; banyak mengacu pada Indische Mijnwet);
- Penerbitan UU No. 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
- Pengundangan Pola Pembangunan Nasional Semester Berencana (yang disusun Dewan Perancang Nasional)
1962
Pengundangan “Deklarasi Ekonomi” (DEKON) oleh Presiden RI
1963
Penerbitan Keppres No. 20/Tahun 1963 tentang Pemberian Fasilitas bagi Proyek-proyek yang dibiayai dengan Kredit Luar Negeri atas dasar Production Sharing.
1965
Pecah Peristiwa G 30S/PKI (September / Oktober 1965)
1970s DEVELOPING COUNTRIES

- Strengthened Role of The State National Sovereignty over Resources Nationalizations Sharing Resource Rents
- Companies – Now State-Owned-Provide Basic Social And Commercial Services to Employees
- Mining Communities Relatively Prosperous and Exercise Political Influence
Reformasi Kebijaksanaan Pertambangan Indonesia
Kebijaksanaan Ekonomi Terpimpin, terpimpin tidak berhasil mengangkat perekonomian nasional. SU MPRS 1966 menetapkan kebijaksanaan baru tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (TAP MPRS No. XIII/MPRS/1966) yang antara lain menyatakan ;
- Kekayaan potensial alam Indonesia perlu digali dan diolah agar dapat dijadikan kekuatan ekonomi riil;
- Modal, teknologi dan keahlian dari luar negeri dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan Indonesia
- Perlu segera ditetapkan UU mengenai modal asing dan modal domestik
- Januari 1967
- Terbit UU No. 1/Tahun 1967 tentang Oenanaman Modal Asing; Pasal 8 Ayat (1) menyatakan ;
- PMA di bidang pertambangan didasrkan pada suatu kerjasama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Penerbitan UU tentang PMA disusul dengan terbitnya UU No. 11/Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Nopember 1967)
Yang berlaku di Indonesia, sesuai UU No. 11 / Tahun 1967, Pasal 1 :
- Bahan galian yang merupakan endapan alam ;
- Adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa
- Merupakan kekayaan nasional
- Dikuasai oleh Negara
- Dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Sesuai konsep dasar dalam UU No. 11/Tahun 1967 dalam pertambangan di Indonesia tidak dikenal konsep/pengertian “Konsesi Pertambangan” melainkan hanya “Kuasa Pertambangan”.
Semangat UU No. 11/Tahun 1967 mengatur kemungkinan pola kebijaksanaan etatis. Perusahaan Negara dicanangkan untuk tetap pegang peran Utama; PMA sebagai pelengkap “apabila diperlukan”.
Pasal 10 UU No. 11/Tahun 1967 mengatur kemungkinan pengikutsertaan PMA dalam bidang pertambangan adalah sebagai berikut ;
Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan
Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, instansi pemerintah atau perusahaan negara harus berpegang pada pedoman-pedoman dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri
Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini mulai berlaku sesuadah disahkan oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan-bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 undang-undang ini dan atay yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing
Kebijaksanaan PMA bidang pertambangan cukup berhasil. Pola Kontrak Karya Pertambangan mineral dan PKP2B untuk pertambangan batubara cukup menarik.
1980s DEVELOPING COUNTRIES

Contractionary Economic Policies Promotion of Foreign Investment Privatization Reduced Influence for Communities
PERTAMBANGAN INDONESIA DEWASA INI
- Perkembangan usaha dan kegiatan PMA sangat menonjol; sebaliknya peranan (swasta) nasional sangat kecil. Perusahaan negara tidak lagi memiliki “leading posisition”
- Masyarakat luas tidak cukup memahami hakekat dan permasalahan usaha pertambangan
- Banyak kritik (terutama dari LSM) ditunjukkan kepada Pemerintah dan Kontraktor PMA Pertambangan
CHALLENGES
- Traditional Challenges
- Maintain Economic Stability
- Safeguard Employment
- Promote Lingkage
“New” Challenges
- Enviromental Management
- Manage Social Impacts
Hal-Hal Yang dipersoalkan, antara lain ;
- Kepentingan penduduk asli setempat terabaikan bahkan “dikorbankan”, terutama menyangkut persoalan lingkungan hidup dan HAM
- Pola KK pertambangan merugikan secara nasional; pola kontrak bagi hasil (diperkirakan) lebih menguntungkan
- Persyaratan dalam KK terlalu menguntungkan PMA;
- Tidak adanya/sangat kecilnya saham pemerintah dalam proyek-proyek PMA.
Hal-hal dalam UU No. 11/Tahun 1967
- Pencantuman ketentuan mengenai “Community Development”
- Pencantuman ketentuan mengenai soal – soal lingkungan
- Pentahapan kegiatan usaha pertambangan
- Pembatasan luas Wilayah kerja dalam kaitannya dengan pentahapan kegiatan usaha;
- Konsep mengenai penggolongan bahan galian (kriteria serta kaitannya dengan batasan hak pengusahaan);
- Konsep mengenai keterlibatan Negara/Pemerintah dalam usaha pengembangan pertambangan
1990s INDUSTRIALIZED AND DEVELOPMENT COUNTRIES

- Secure investment climate consultation decentralization
- Maximate Opportunities for economic and social development
- Ensure an equitable distribution of benefits
- Contribute to political stability
Download : PDF | Doc
Search More Related To This Page :
Search More Related To This Page :
Tags: Community Development
| < Prev | Next > |
|---|









