Lingkungan Pertambangan
Written by Boss Tambang Thursday, 05 August 2010 01:36
| Article Index |
|---|
| Lingkungan Pertambangan |
| Lingkungan Pertambangan |
| All Pages |
DASAR-DASAR LINGKUNGAN pertambangan
Garis-garis Besar “Dasar-dasar Lingkungan Pertambangan”:
a. Pendahuluan
b. Peraturan Perundangan Lingkungan Pertambangan
c. Dampak Kegiatan Pertambangan Terhadap Lingkungan
d. Pengelolaan Lingkungan
e. Pemantauan Lingkungan
f. Reklamasi Lahan Bekas tambang
g. Rangkuman
PERTAMBANGAN
Peraturan Perundangan-undangan Lingkungan Pertambangan
1. Undang-Undang:
a. Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penambangan.
b. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c. Undang-Undang No. 6 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
d. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
e. Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konservasi Kerangka Kerja PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati.
f. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
g. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Keanekaragaman Hayati.
h. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
i. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
2. Peraturan Pemerintah (PP):
a. PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan
b. PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
c. PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
d. PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
e. PP No. 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
f. PP No. 74 Tahun 2001 tentang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
g. PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
h. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
3. Keputusan Presiden
a. Keppres No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
4. Keputusan Menteri
a. Kepmen Kes. No. 718/Menkes/Per/XI/1987 tentang Pengaruh Kebisingan terhadap Kesehatan
b. No.Kep-02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Bakumutu Lingkungan
c. Keputusan Menteri No. 969.K/05/M.PE/1989 tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan.
d. SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri PE dan Menteri Kehutanan No. 1101.K/702/M.PE/1991 dan No. 436/Kpts-II/1991 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tetap Dep. Pertambangan dan Dep. Kehutanan Tentang Perubahan Tatacara Pengajuan
e. Izin Usaha Pertambangan dan Energi Dalam Kawasan Hutan
f. Kepmen PU No. 63 tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai
g. Kepmen PE No. 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan RKL dan RPL bidang Pertambangan Umum
h. Kepmen LH No.Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Bakumutu Emisi Tidak Bergerak
i. Kepmen PE. No. 1211 K/008/MPE/1995 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan Umum
j. Kepmen LH No.Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Bakumutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
k. Kepmen LH No.Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Bakumutu Kebisingan
l. Kepmen Perhutanan dan Perkebunan No. 146/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Hutan
m. Kepmen LH No. 2 tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
n. Kepmen LH No. 8 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL
o. Kepmen ESDM No. 1453 K/MEM/2000, tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Bidang Pertambangan Umum beserta lampirannya
p. Kepmen LH No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Kegiatan atau Usaha yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL
q. Kepmen LH No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL
r. Kepmen LH No. 110 tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
s. Keputusan Menteri LH Nomor 113 Tahun 2003, tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha atau Kegiatan Pertambangan batubara
t. Permen LH No. 8 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
5. Keputusan Kepala Bapedal
a. Kep. Ka Bapedal RI No. Kep-056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
b. Kep. Ka Bapedal RI No. 01 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
c. Kep. Ka Bapedal RI No. Kep-229/11/Tahun 1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan AMDAL.
d. Kep. Ka Bapedal RI No. Kep-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
e. Kep. Ka Bapedal RI No. 08 Tahun 2000 Tanggal 17 Februari 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Komponen Kegiatan Sumber Dampak Pertambangan :
Tahap Persiapan:
1. Pembebasan tanah
2. Penerimaan tenaga kerja
3. Pembuatan jalan
4. Pembangunan sarana prasarana
5. Pembangunan instalasi pengolahan
6. Penerowongan (tambang bawah tanah)
7. Pembersihan lahan
Tahap Operasi:
1. Pengupasan tanah pucuk
2. Penggalian tanah penutup
3. Pemindahan tanah penutup
4. Reklamasi
5. Penambangan bijih
6. Pengangkutan bijih
7. Pengolahan bijih
8. Penimbunan bijih
Tahap Pasca operasi:
1. Reklamasi/rehabilitasi lahan setelah operasi
2. Penanganan tenaga kerja yang dilepas setelah kegiatan berakhir
Komponen Lingkungan Terkena Dampak
Komponennya meliputi:
1. Aspek fisik
a. Hilangnya tanaman penutup dan tanah pucuk ---> rawan erosi akibat air atau angin.
b. Perubahan iklim mikro
c. Perubahan bentang alam
d. Perubahan pola aliran permukaan dari badan air
e. Pendangkalan (sedimentasi) pada sistem perairan di sekitarnya
f. Penurunan kualitas udara karena meningkatnya kadar debu, emisi dari alat berat, pabrik pengolahan.
g. Tingkat kebisingan dan getaran meningkat
2. Aspek kimia
a. Penurunan kualitas kimiawi air permukaan, air tanah, udara, serta tanah akibat masuknya unsur kimia yang berasal dari kegiatan pengolahan hasil tambang
Misalnya:
* tailing dari pengolahan emas yang menggunakan sianidasi menyebabkan badan air terkontaminasi sianida ---> wajib diolah
Contoh-contoh limbah dari pertambangan
Air Asam Tambang: pH rendah, Tinggi kandungan logam
Kekeruhan Badan Air Tinggi

Limbah cair dari pertambangan:Tailing, TSS tinggi
Slag sisa pengolahan nikel
3. Aspek biologi
Download : PDF | Doc
Search More Related To This Page
Search More Related To This Page
Related Articles
a. Mengurangi jumlah dan jenis tumbuhan lokal
b. Menimbulkan kepunahan jenis/spesies endemik suatu daerah
c. Hilangnya salah satu atau lebih jenis flora/fauna ---> (Mengganggu atau memutuskan rantai/siklus kehidupan)
4. Aspek sosial, ekonomi, dan budaya
a. Kegiatan pertambangan salah satu sumber devisa negara terbesar
b. Merangsang pertumbuhan sektor perekonomian terkait
c. Terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat walaupun kehadiran masyarakat pendatang untuk ikut berkompetensi tak dapat dihindari.
d. Masuknya berbagai ragam budaya dan pola hidup dari orang-orang di suatu proyek pertambangan ---> mempengaruhi pola kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
5. Aspek kesehatan dan keamanan masyarakat
a. Perusahaan yang memperhatikan kesehatan karyawannya ---> meningkatkan kesehatan masyarakat sekitar.
b. Perubahan kondisi lingkungan dan masuknya pendatang baru ---> timbul berbagai jenis penyakit pada masyarakat.
c. Perubahan kehidupan sosial, perbedaan budaya antara komunitas asli dan pendatang baru bisa menimbulkan gesekan didalam kehidupan bermasyarakat
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sebelum kegiatan pertambangan berjalan, diperlukan komitmen pemrakarsa terhadap pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari tahap persiapan, operasi produksi, sampai pasca tambang.
Definisi AMDAL
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 dokumen, yaitu:
a. Dokumen Kerangka Acuan (KA)
b. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
c. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
d. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pedoman penyusunan dokumen AMDAL diatur dalam KepMen LH No. 08/2006
Kriteria-kriteria Wajib AMDAL Mencakup:
a. Potensi kegiatan menimbulkan dampak penting (diatur dalam KepMenLH No. 17 tahun 2001);
b. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang timbul.
Jika tidak wajib AMDAL ---> UKL dan UPL
UKL – UPL
"Dokumen UKL-UPL dibutuhkan bagi kegiatan tidak wajib AMDAL yang masih memerlukan :
identifikasi dampak akibat ketidakpastian yang muncul dari kombinasi frekuensi kegiatan dan intensitas dampak yang relatif tinggi sehingga perlu dikomunikasikan kepada pihak lain yang terkait."
Usaha Pertambangan Wajib AMDAL
Pelaporan
a. Umumnya dilaksanakan setiap 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali tergantung kepada kesanggupan pemrakarsa seperti dinyatakan dalam dokumen Rencana Pengelolalan Lingkungan (RKL)
b. Laporan ini diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah/Bapedalda
c. Dari Bapedalda, laporan didistribusikan kepada instansi terkait untuk dievaluasi.
PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Tujuan dari kegiatan pemantauan lingkungan antara lain:
a. Sebagai sarana pengujian atas dugaan dampak yang telah diprakirakan dalam laporan studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
b. Sebagai sarana untuk menguji efektifitas dari kegiatan atau teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif.
c. Sebagai pedoman untuk perusahaan dalam melaksanakan pemantauan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara teratur.
d. Sebagai acuan bagi instansi terkait untuk mengetahui perubahan lingkungan yang terjadi di daerah kegiatan penambangan dan pengolahan batubara.
Kegunaan pelaksanaan pemantauan lingkungan antara lain:
a. Mendapatkan informasi dini (early warning) bila terjadi kerusakan lingkungan
b. Bagi pihak pemrakarsa, RPL berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan pemantauan lingkungan.
c. Bagi instansi terkait, RPL menjadi acuan dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan
d. Bagi masyarakat, dokumen RPL dapat dijadikan acuan bagi pengawasan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pemrakarsa proyek.
Dalam rancangan pengumpulan dan analisis data, aspek-aspek yang perlu dipantau adalah sebagai berikut:
a. Jenis data yang dikumpulkan
b. Lokasi pemantauan
c. Frekuensi dan jangka waktu pemantauan
d. Metode pengumpulan data
e. Metode analisis data
Beberapa Alat Pemantauan Lingkungan
a. Sound Level Meter
b. pH meter
REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG
Reklamasi tambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan umum agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya. Untuk menghindari atau mengurangi dampak negatif dari kegiatan penambangan maka reklamasi harus dilakukan mulai, selama, dan setelah kegiatan penambangan. Rencana penutupan tambang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penilaian kelayakan penerbitan izin usaha pertambangan.
Contoh-contoh kegiatan reklamasi tambang di Pomalaa dan P. Bangka
Penetapan Jaminan Reklamasi
a. Jaminan reklamasi tambang adalah sejumlah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi di bidang pertambangan umum.
b. Besarnya jaminan reklamasi ---> Biaya reklamasi sesuai dengan rencana tahunan pengelolaan lingkungan (RTKL) untuk jangka waktu 5 tahun.
c. Umur perusahaan pertambangan < 5 tahun ---> Jaminan reklamasi disesuaikan dengan rencana reklamasi untuk jangka waktu umur tambangnya.
d. Penetapan jaminan reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal geologi dan Sumberdaya Mineral atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Perusahaan penjamin adalah Bank atau perusahaan asuransi disetujui Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota untuk memberi jaminan atas pelaksanaan reklamasi.
Komponen biaya reklamasi terdiri dari:
1. Biaya Langsung, yang meliputi:
a. Biaya pembongkaran fasilitas tambang (bangunan, jalan, emplasemen), kecuali atas persetujuan Pemerintah Daerah/instansi yang berwenang bahwa fasilitas tambang tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Daerah/instansi yang berwenang;
b. Biaya Penataan Kegunaan Lahan, yang meliputi:
* sewa alat berat dan alat mekanis
* pengisian kembali lahan bekas tambang
* pengaturan permukaan lahan
c. Biaya revegetasi, yang meliputi:
* penyiapan tanah pucuk
* analisis kualitas tanah
* pemupukan
* pengadaan bibit
* penanaman bibit
* pemeliharaan tanaman
d. Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang (jika ada);
e. Biaya untuk pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan.
2. Biaya Tidak Langsung
a. Biaya tidak langsung ini direncanakan untuk semua biaya yang tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan reklamasi di lapangan, tetapi hanya mendukung program. Biaya tidak langsung tersebut, meliputi:
* Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat-alat berat
* Biaya perencanaan dan perhitungan rencana reklamasi
* Biaya administrasi dan keuntungan kontrak/pihak ketiga sebagai pelaksana reklamasi
* Biaya lain untuk pajak-pajak dan pengurusan perizinan/kerjasama
Jaminan Reklamasi Tambang dapat diajukan dalam bentuk:
1. Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Geologi Sumberdaya Mineral, atau Gubernur, atau Bupati/Walikota.
2. Accounting Reserve, untuk perusahaan yang memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. Perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek di Indonesia maupun di luar Indonesia;
b. Anak Perusahaan dari sebuah perusahaan publik, baik yang terdaftar di bursa efek di Indonesia atau di luar Indonesia, atau
c. Perusahaan yang mempunyai jumlah modal sendiri tidak kurang dari US $ 25,000,000.00 seperti dinyatakan dalam laporan keuangan yang telah diaudit.
3. Jaminan pihak ketiga untuk jangka waktu 5 tahun, yang berupa :
a. Bank garansi dari Bank Pemerintah atau Bank Devisa
b. Irrevocable Letter of Credit dari Bank Pemerintah atau Bank Devisa
c. Sertifikat Penjaminan dari Lembaga Penjamin atau Bank Devisa
Pencairan jaminan reklamasi tambang
Pencairan jaminan reklamasi tambang dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. 60 % setelah selesai melakukan:
* Pengisian kembali (backfilling) lahan bekas tambang dan penataan lahan
* Jika tidak dapat dilakukan pengisian kembali, maka sesuaikan dengan peruntukkannya sebagaimana disepakati dalam RTKL
b. 20 % setelah selesai melakukan:
* Revegetasi, kecuali ditentukan lain
* Pekerjaan sipil dan atau kegiatan reklamasi lainnya sebagaimana disepakati dalam RTKL
c. 20 % setelah selesai melakukan seluruh kegiatan reklamasi dan dinyatakan selesai oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
d. Penempatan jaminan reklamasi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
e. Pencairan dana jaminan reklamasi harus dicairkan seluruhnya disertai dengan bunganya.
f. Apabila Perusahaan pertambangan gagal melakukan reklamasi, maka pemerintah memutuskan untuk menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dengan menggunakan dana jaminan reklamasi yang tersedia.
g. Bila terjadi kekurangan dana jaminan reklamasi, maka kekurangan dana tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan yang bersangkutan.
h. Bila terjadi kelebihan biaya untuk menyelesaikan reklamasi oleh pihak ketiga dari dana jaminan reklamasi, maka kelebihan biaya harus dikembalikan kepada perusahaan pertambangan yang bersangkutan.
Kegiatan penambangan batubara dan kegiatan reklamasi yang dilakukan bersamaan

Download : PDF | Doc
Search More Related To This Page
Search More Related To This Page
Related Articles
| < Prev | Next > |
|---|









