Safety Tambang
Written by Boss Tambang Thursday, 05 August 2010 11:52
| Article Index |
|---|
| Safety Tambang |
| Safety |
| All Pages |
Page 1 of 2
INTRODUCTION OCCUPATIONAL SAFETY, HEALTH & ENVIRONMENT ON mining OPERATION
Why Mining Need Safety
1. REGULATION
UU NO : 1 TAHUN 1970
Pasal 9 (3) Menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dibawah pimpinannya dalam pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan kerja dan pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
KEP MEN NO : 555K/26/M.PE/1995
Pasal 28 : (1) Pengusaha dalam hal ini Kepala Tehnik tambang wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan
2. HAZARDOUST
a. Occupational Health Hazard
* Kebisingan
* Heat Stress
* Pencahayaan
* Debu, dll
b. Occupational Safety Hazard
* Mining area (tabrakan, terguling, tergelincir)
* Workshop area (electrical, welding, fire case, dll)
* Office area, dll (electrical, fire case, dll)
c. Environment Hazard
* Waste (pencemaran limbah)
* Kerusakan lingkungan / no reclamation
3. VALUE ADDED
* Memberi nilai tambah kepada perusahaan
* Mengurangi kerugian yang diakibatkan Accident
* Safety adalah Investasi
* survey membuktikan bahwa Semua Perusahaan besar memiliki concern yang tinggi dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja
SAFETY MANAGEMENT SYSTEM
Fungsi Safety Management System adalah Sebagai acuan/pedoman perusahaan dalam menerapkan aspek–aspek keselamatan ddan kesehatan kerja dilingkungan pekerjaannya demi mengurangi biaya yang tidak direncanakan
a. Biaya Cedera / Cost of Injuries
b. Biaya Kerusakan Alat / Property Damage Costs
c. Biaya Kerugian Prematur / Costs of Other Losses
APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCAPAI PELAKSANAAN SISTEM ???
a. Komitmen.
b. Partisipasi.
c. Konsistensi dari seluruh karyawan.
INSIDEN ???
Insiden adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan atau diinginkan dimana bertemu dua bahaya atau lebih dan mengakibatkan luka pada orang, kerusakan harta benda atau lingkungan pada derajat apapun.
KECELAKAAN TAMBANG
Secara umum ada beberapa istilah kecelakaan antara lain :
a. Kecelakaan lalu lilntas
b. Kecelakaan Kerja
c. Kecelakaan Tambang
Sesuai dengan keputusan Menteri pertambangan & Energi No.555.K/26/M.PE/1995. Suatu Kecelakaan akan disebut “Kecelakaan Tambang’ apabila telah memenuhi 5 kriteria, antara lain:
1. Kecelakaan benar terjadi
Artinya tidak ada unsur kesengajaan dari pihak lain / si korban sendiri
2. Menimpa Karyawan
Yang mengalami kecelakaan merupakan karyawan yang bekerja di tambang tersebut
3. Ada hubungan kerja
Bahwa pekerjaan yang dilakukan benar2 untuk usaha pertambangan dari perusahaan bersangkutan
4. Waktu jam kerja
Kecelakaan tersebut terjadi pada jam kerja perusahaan tersebut
5. Terjadi didalam wilayah Kuasa Pertambangan (KP) atau Surat Penambangan Daerah
DOMINO/URUTAN INSIDEN

KURANGNYA PENGAWASAN
a. Prosedur
b. Standar
c. Pemenuhan terhadap Prosedur dan Standar
FAKTOR PRIBADI
> Kurangnya pengetahuan
> Kurangnya Ketrampilan
> Stress phisik
> Kurangnya motivasi
FAKTOR PEKERJAAN
> Linkungan kerja yang kurang memadai
> Tidak adanya standar kerja
> Peralatan kerja yang tidak memadai
TINDAKAN TIDAK AMAN
> Menjalankan alat yang bukan wewenangnya
> Menjalankan alat dengan kecepatan tinggi
> Bekerja sambil bergurau
> Gagal memberi peringatan
KONDISI YANG TIDAK AMAN
> Alat atau peralatan yang rusak
> Ruang gerak yang sempit
> Tata rumah tangga yang buruk
> Ketidak cukupan pembatas/penghalang