Popular |
Latest News |
Welcome To Boss Tambang
Results 1 - 10 of 10
|
Survey/Survey
Author:Administrator
TUTORIAL GPS free tutorial gps GPS adalah teknologi yang rumit, tetapi pemahaman dapat mudah jika Anda mengambil atau memahami langkah-langkah secara bertahap. Tutorial GPS ini mencoba untuk memberikan penjelasan GPS mulai dari pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip GPS dan nantinya berkembang ke arah aplikasi GPS lanjutan. Memang memerlukan waktu untuk memberikan materi apapun, apalagi kita tidak mempunyai dasar ilmu bagaimana membuat tulisan yang baik ataupun bagaimana cara mengajar yang baik. Tapi harapannya mudah-mudahan Tutorial GPS ini bermanfaat bagi semua. Bagaimana GPS muncul ? Awalnya ide ini berasal dari seseorang di masa lampau yang berpikir, bagaimana keberadaan kita saat ini, lokasinya dimana, dan akan pergi ke suatu tempat yang tentunya memerlukan kejelasan lokasi tempat yang tepat. Terkadang, hanya menyebutkan alamat suatu tempat, belum tentu kita menemukan posisi yang dimaksud oleh alamat tadi. Ataupun ada kesamaan alamat bisa terjadi pula. Hal inilah tentunya salah satu yang mendasari munculnya GPS. Sistem Navigasi dan posisi merupakan hal yang penting dalam berbagai aktifitas dan prosesnya sampai saat ini masih dianggap suatu hal yang rumit. Selama bertahun-tahun perkembangan teknologi berusaha menyederhanakan urutan suatu aplikasi teknologi, tetapi penyederhanaan prosespun terkadang merugikan kita juga. Akhirnya, Departemen Pertahanan Amerika Serikat memutuskan bahwa militer mereka harus mempunyai suatu bentuk teknologi yang sangat teliti mengenai suatu posisi yang tepat dari suatu lokasi apapun yang ada di permukaan bumi ini. Kebetulan waktu itu mereka mempunyai dana segar senilai 12 juta dollar, dan tentunya hal ini dijadikan modal untuk membangun suatu teknologi mutakhir yang baik. Kenapa Departemen Pertahanan Amerika mengembangkan GPS ? Pada waktu itu ada sejenis perlombaan senjata dari ICBM, menjadi suatu hal yang menarik dalam hal menentukan lokasi tepat dari lokasi misil yang ditembakkan oleh musuh. Tentunya dengan mengetahui dengan mengetahui lokasi secara tepat, kita bisa menghancurkan musuh tersebut beserta seluruh perangkat persenjataan mereka. Hal tersebut tidaklah terlalu sulit waktu itu untuk menemukan lokasinya, apabila lokasi peluncuran senjata itu berada di daratan, dimana waktu itu kebanyakan misil darat berasal dari daratan uni soviet. Akan tetapi sebagian besar jenis senjata nuklir, ternyata ditembakan dari arah lautan. Tentunya untuk mempertahankan kekuasan amerika, mereka harus menemukan cara bagaimana menemukan posisi tepat, walaupun itu berada di tengah samudera yang luas dalam hitungan jam. Dan mereka menemukan GPS. GPS atau global positioning system, merupakan suatu system yang merubah system navigasi sampai saat ini. Differential GPS merupakan suatu bentuk kerjasama dari dua receiver GPS, satu receiver GPS posisinya diam dan receiver GPS lainnya bergerak menyusuri area yang akan dipetakan posisinya. Jadi satu receiver GPS merupakan base station (reference GPS) dan receiver GPS lain menjadi rover GPS. Perlu diingat, untuk Differential GPS, tidak hanya terbatas menggunakan 2 receiver GPS saja, Anda bisa menggunakan 3, 4 atau berapapun receiver GPS. Yang penting ada salah satu yang harus menjadi GPS reference / base station-nya. Tutorial GPS untuk Pemula GPS sebagai auto tracking device banyak dipakai dalam berbagai aktifitas manusia, tidak hanya digunakan pada pesawat terbang, kapal laut, mobil cargo (vehicle tracking) juga berperan sebagai personnel tracking systems yaitu untuk kepentingan individu. GPS sebagai system tracking tentunya agak sedikit komplek untuk mempelajari sampai ke rangkaian sirkuit receiver. Berikut adalah tutorial GPS untuk pemula, sebagai gambaran dasar mengenai peralatan gps. GPS System consept 1. Satelit GPS bergerak mengelilingi bumi dalam orbitalnya yaitu 2x sehari 2. Masing-masing satelit GPS mentransmisikan sinyal data ke bumi dan sinyal-sinyal data tersebut digunakan untuk menghitung posisi suatu titik di bumi 3. Untuk menghitung posisi tersebut, GPS mentransmisikan perbedaan waktu dimana waktu tersebut dihitung sebagai jarak dari beberapa satelit GPS ke permukaan bumi atau ke receiver GPS yang ada di bumi. 4. Untuk bisa menghitung posisi diperlukan minimal 3 sinyal satelit GPS yang tertangkap oleh receiver GPS kita di bumi. Dengan mendapatkan sinyal dari 3 satelit GPS kita bisa menghitung posisi secara 2 dimensi yaitu x dan y 5. Bila receiver GPS bisa menangkap sinyal satelit minimal 4 satelit maka kita bisa menghitung suatu posisi secara 3 dimensi (x, y, z=ketinggian) Akurasi GPS 1. Banyak faktor yang mempengaruhi akurasi posisi salah satu diantaranya adalah faktor atmosfer. 2. Sebagai system tracking GPS pada aplikasi penerbangan dapat dicapai ketelitian kurang lebih 15 meter 3. Untuk lebih meningkatkan akurasi posisi bisa digunakan pasilitas WAAS (wide area augmentation system) dimana dapat akurasi ± 3-8 meter. Untuk fasilitas WAAS tidak diperlukan alat khusus untuk mendapatkan sinyal WAAS, sepanjang di Negara tersebut dimana kita melakukan atau menggunakan receiver GPS terdapat atau terpasang WAAS Ground (untuk koreksi satelit). 4. Untuk lebih meningkatkan ketelitian digunakan DGPS dimana dapat meningkatkan ketelitian ± 3-5 meter. GPS Satellite 1. Satellite GPS pertama kali diluncurkan tahun 1978, perkembangannya sampai tahun 1994 terdapat 24 satellite GPS. Sekarang satellite GPS yang beroperasi sudah lebih dari 30 buah 2. Usia satellite GPS rata-rata 10 tahun, sehingga apabila sudah melewati umur tersebut harus dilakukan perawatan rutin ataupun diganti 3. Berat satellite GPS rata-rata ±2000 pounds (± 1 ton), lebar solar panelnya ± 17 feet / ± 5 meter, power transmisi <!--=50 watt 4. Posisi orbitalnya ± 12000 mil di atas permukaan bumi dengan kecepatan jelajah 7000 mph 5. Satellite GPS menggunakan tenaga berupa solar system, tapi juga disediakan tenaga cadangan berupa backup baterai untuk menghindari pada saat terjadinya gerhana matahari total. Sedangkan untuk menstabilkan satellite GPS berada tetap pada orbitalnya maka dilengkapi beberapa roket kecil Sinyal GPS 1. Sinyal GPS dapat menembus awan, kaca dan plastic, yang banyak menghambat transmisinya adalah objek padat seperti gedung, pohon, gunung, bukit dan benda-benda padat lainnya 2. Dalam sinyal GPS terdapat 3 data informasi yaitu pseudorandom code, ephemeris data dan almanac data. 3. Almanac data intinya adalah informasi tentang lokasi satelit sebenarnya, di dalam tampilan receiver GPS kita ditunjukkan pada halaman GPS satellite status 4. Ephemreis data berupa data kekuatan sinyal dan informasi waktu 5. Pseudorandom code berupa informasi yang dikirimkan ke receiver GPS menerangkan bahwa receiver GPS kita menerima sinyal satelit. Dalam receiver GPS kita biasanya ditunjukkan berupa diagram batang sinyal Sumber Kesalahan pada GPS : 1. Kesalahan akibat keterlambatan sinyal setelah melewati lapisan ionosphere dan troposphere 2. Pantulan sinyal GPS, terjadi pada saat kita menerima sinyal suatu satelit GPS dan ternyata sinyal tersebut merupakan sinyal pantulan gps melalui objek bangunan, gedung, gunung dll. Sehingga sinyal tersebut bukan merupakan sinyal langsung. 3. Kesalahan waktu, dimana ketidaktepatan waktu/jam dari receiver GPS kita dibandingkan dengan jam/waktu yang ada pada satellite GPS. 4. Sedikitnya jumlah sinyal satelit yang diterima, semakin banyak sinyal satelit yang diterima maka semakin teliti 5. Adanya objek yang menghalangi jalannya sinyal satelit seperti gedung, gunung dan lain-lain 6. Posisi relative satelit atau geometri satelit. Terjadi pada saat kita melakukan pengambilan data, tetapi masing-masing sinyal satelit yang tertangkap berasal dari satelit-satelit yang posisinya berhimpitan ataupun mempunyai jarak cukup lebar antara satelit yang satu dengan satelit yang lain 7. Adanya selective availability (SA), yaitu penurunan kualitas akurasi yang bisa dilakukan oleh departemen pertahanan amerika. Walaupun saat ini kebijakan SA sudah dihapus oleh amerika, akan tetapi bila sewaktu-waktu mereka menginginkan maka eror yang terjadi bisa sangat besar 8. Orbital errors atau ephemeris errors yaitu terjadi bila ada pergeseran obrit GPS banyak digunakan dalam berbagai bidang keilmuan dan masing-masing tentunya mensyaratkan ketelitian yang berbeda-beda. Sebagai contoh untuk aplikasi vehicle traking yang dipasang pada mobil Anda, untuk lebih meningkatkan tangkapan sinyal satelit tentunya membutuhkan aksesoris tambahan berupa antenna luar yang dipasang diluar mobil Anda. Contoh lain untuk penggunaan personnel tracking systems bagi pendaki gunung, kebutuhan akurasinya tentunya berbeda dengan pengguna yang bertujuan untuk mengukur jaringan titik control. GPS sebagai auto tracking device ataupun system tracking masing-masing mempunyai spesifikasi alat berbeda-beda. Permasalahan GPS Post Processing DGPS Perlu diingat bahwa tidak semua aplikasi Differential GPS itu dibuat sama. Beberapa aplikasi tidak memerlukan link radio karena mereka tidak membutuhkan posisi secara tepat. free tutorial GPSSebagai contoh, apabila anda mencoba mencari posisi di beberapa daerah di samudra pada saat anda berada dalam perahu, tentunya akan berbeda juga bila Anda hanya sekedar merekam atau menyimpan tracking jalan baru untuk dimasukan dalam sebuah peta. Untuk aplikasi tersebut di atas, GPS receiver yang menjadi rover hanya perlu untuk merekam semua posisi yang diukur dan data waktu dari masing-masing pengukuran. Lalu kemudian, data tersebut dapat digabungkan dengan data pengkoreksi atau data yang diperoleh dari GPS receiver yang menjadi referensi (base station), untuk diperoleh hasil akhir berupa data terkoreksi. Jadi Anda untuk hal tersebut, tidak memerlukan system radio link yang tepat waktu yang terintegrasi dengan alat. Apabila Anda tidak mempunyai receiver yang menjadi referensi (base station), Anda dapat mencari sumber alternative pengkoreksian data pengamatan dari perusahaan atau pemerintah atau siapapun yang memiliki base station (reference) GPS. Biasanya institusi akademis atau pemerintah terkait dengan menggunakan teknologi Internet akan mendistribusikan data koreksinya secara online. Bila Anda ingin mengetahui atau menguasai permasalahan Differential GPS secara hapal diluar kepala, itu sangat mudah. Bayangkan atau lihatlah tangan Anda sendiri. Karena akhirnya nanti DGPS (Differential GPS) akan mengatasi permasalahan posisi pada pekerjaan anda, ya seperti jari kelingking Anda, hal ini menjadi persoalan kecil. Anda bisa bayangkan. Sebuah konstruksi elektronik yang bisa mentranslasikan atau menterjemahkan secara otomatis sebuah program penggambaran menjadi sebuah jalan, tanpa Anda harus mengukur secara manual. Cukup Anda duduk manis dalam mobil, mengelilingi jalan-jalan yang akan Anda gambarkan peta jalannya. Anda tinggal mengontrol di dalam mobil Anda yang dilengkapi perangkat GPS. Untuk memahami bagaimana GPS bisa dikembangkan, tentunya Anda harus memahami sedikit mengenai sinyal GPS. Apabila dua receiver GPS berada posisinya cukup dekat satu sama lain, contoh sekitar 100 km, sinyal yang sampai ke masing-masing receiver tentunya akan mengalami perjalanan yang sama melalui lapisan atmosfer. Artinya, setiap sinyal yang dipancarkan oleh masing-masing satelit GPS di atmosfer, lintasannya juga sama. Perlu diketahui bahwa masing-masing satelit GPS mengelilingi bumi 2 kali dalam sehari dengan lintasan yang tetap. Tetapi berbeda lintasan atau orbit antara orbit GPS satu dengan orbit GPS lainnya. Dan mudah-mudahan tidak tabrakan, karena sudah di program J Artinya pula jalur satelit GPS, jalur sinyal waktu dari satelit GPS tersebut, pada suatu waktu pengamatan yang sama tentunya harus sama. Permasalahannya adalah apabila posisi receiver GPS yang menjadi reference (base station) tersebut sangat jauh dari posisi receiver GPS yang menjadi rover. Ada kemungkinan, sinyal waktu satelit dari suatu satelit GPS (misalnya GPS no.7) pada waktu pengamatan oleh receiver GPS yang menjadi rover tertangkap. Tetapi pada receiver GPS yang menjadi base station, tidak tertangkap sinyal dari satelit dimaksud. Sehingga proses pengkoreksian tidak bisa dilakukan atau kurang sempurna. Pada awal kemunculan GPS, base station GPS (GPS reference) itu dibangun oleh perusahaan swasta yang memiliki proyek besar dan men-syaratkan akurasi ketelitian tinggi, seperti halnya kelompok pengusaha pengukuran atau surveyor ataupun para pengusaha pengeboran minyak bumi. Tetapi sekarang sudah banyak layanan public yang memberikan transmisi koreksi data GPS tersebut dengan gratis, sehingga Anda pun dapat menghemat biaya. Di Amerika serikat, departemen kelautan ataupun lembaga-lembaga internasional mendirikan stasiun referensi GPS (gps base station), terutama didirikan di sekitar pelabuhan-pelabuhan terkenal dan tempat-tempat lalu lintas perairan. Masing-masing base station GPS tersebut mentransmisikan melalui radio beacons, dimana sinyal radio beacons ini mudah ditemukan (biasanya menggunakan frekuensi 300KHz). Siapapun di daerah tersebut yang dapat menangkap sinyal radio beacon dapat meningkatkan akurasi secara signifikan dari data pengukuran GPS yang mereka lakukan. Sebagian besar kapal laut dilengkapi dengan radio dan memungkinkan untuk menemukan gelombang radio beacons, sehingga penambahan pasilitas Differential GPS menjadi suatu hal yang mudah. Sebagian besar GPS receiver yang baru telah didesain untuk dapat menerima koreksi tersebut, dan beberapa receiver GPS tersebut malahan sudah terintegrasi (built in) dengan radio receiver. Hal mendasar mengenai GPS, bahwa GPS merupakan system navigasi yang berbasis radio yang memiliki akurasi tinggi yang pernah dibuat di dunia ini. Memang pada awalnya aplikasi GPS ini memiliki keakuratan kurang baik, tapi itulah sifat dasar manusia yang selalu ingin lebih dan lebih. Sehingga beberapa tenaga ahli mencoba dengan memunculkan konsep “differential GPS”, suatu cara untuk mengkoreksi berbagai macam ketidakakuratan dalam system GPS, mendorong terus agar akurasi GPS terus meningkat. Differential GPS atau DGPS dapat menghasilkan hasil ukuran yang baik, dengan ketelitian beberapa meter untuk aplikasi GPS bergerak dan bahkan dapat dibawah satu meter untuk aplikasi penggunan GPS statis (dimana melakukan pengamatan dan receiver GPS dalam posisi diam tidak bergerak). Meningkatkan tingkat ketelitian data GPS merupakan hal yang penting, karena saat ini GPS dijadikan sumber informasi. Dengan ketelitian tinggi GPS tidak hanya sekedar system navigasi pada kapal ataupun pesawat udara yang mengelilingi bumi. GPS menjadi system pengukuran universal yang mampu memberikan informasi posisi apapun dengan skala ketelitian yang berbeda-beda, tergantung kepentingan pemakaian GPS. How GPS work ? Bagaimana GPS bekerja, kita bisa bagi menjadi 5 tahapan GPS itu bekerja sebagai berikut : 1. Dasar dari GPS adalah konsep triangulasi dari beberapa satelit 2. Untuk melakukan proses triangulasi, receiver GPS mengukur jarak dengan dasar waktu yang diperlukan oleh sinyal radio untuk melakukan perjalanan dari transmitter yang ada di satelit ke receiver GPS kita. 3. Untuk mengukur lamanya waktu perjalanan, GPS memerlukan waktu yang sangat akurat dimana dicapai dengan melakukan beberapa trik atau cara. 4. Seiring dengan jarak, Kita juga harus mengetahui secara tepat dimana posisi satelit GPS berada. Kuncinya adalah mengetahui tinggi orbit satelit GPS dan memantau satelit GPS itu dalam orbit. 5. Terakhir, Anda harus mengkoreksi untuk setiap keterlambatan sinyal radio GPS setelah melewati perjalanan melalui lapisan Atmospere free tutorial GPS, GPS concept Dibalik itu semua, sebenarnya ide dasar penghitungan posisi menggunakan GPS adalah kita menggunakan posisi satelit GPS yang berada di ruang Angkasa dijadikan titik referensi untuk menentukan posisi titik di bumi. Dengan pengukuran yang sangat akurat jarak dari 3 satelit GPS kita dapat menentukan posisi di manapun di bumi dengan metode triangulasi. Bagaimana receive GPS bisa mengukur jarak tersebut? Nanti kita jelaskan dibagian lain. Untuk sekarang, kita harus tahu dulu bagaimana pengukuran jarak dari 3 buah satelit GPS dapat menentukan posisi kita di bumi. Geometri satelit GPS : Misal kita mengukur jarak kita dari satelit dan diperoleh hasil 11000 mil. Perlu diketahui dengan jarak 11000 mil dari satelit yang sangat jauh, semua akan terlihat cakupan yang luas dan seolah-olah bumi yang dilihat dari satelit terpusat menjadi satu titik. Yang jadi pertanyaan, bagaimana kita dapat mengukur jarak dari sesuati yang bergerak? Jawabannya sama yaitu dengan menghitung berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengirim sinyal dari satelit GPS ke tempat receiver GPS itu berada. Jadi dimanapun receiver GPS itu, di pesawat udara, kapal laut atau kendaraan di darat tidak menjadi masalah. Perlu diingat pula bahwa mengukur perjalanan waktu sinyal radio GPS itu merupakan suatu hal yang penting, sehingga settingan waktu pada receiver GPS harus benar-benar tepat. Seandainya setting waktu receiver GPS berhenti ataupun berbeda seperseribu detik pun itu berpengaruh. Begitupula jam atau setting waktu GPS Satelit, jamnya mati atau telat seperseribu detik, maka dengan konversi kecepatan cahaya, kesalahan sinyal yang ditransmisikan errornya sekitar 200 mil. Tapi tenang, di bagian satelit GPS telah menggunakan jam yang sangat akurat, karena satelit GPS dilengkapi dengan jam atom di dalamnya. Bagaimana dengan jam receiver GPS kita yang di bumi ? Harap diingat bahwa keduanya antara satelit GPS dengan receiver GPS harus benar-benar sinkron terhadap masing-masing code pseudo randomnya, untuk membuat system GPS berjalan benar. Apabila receiver GPS kita memerlukan jam atom (dimana biayanya sekitar 50 ribu dollar sampai 100 ribu dollar), maka GPS menjadi teknologi yang tidak berguna, karena tentunya kita susah untuk mengeluarkan uang sebesar itu untuk sebuah teknologi. Untungnya para pakar GPS mencoba dengan ide jitunya memberikan trik-trik mengenai akurasi jam pada receiver GPS kita. Trik ini merupakan salah satu elemen kunci dari GPS dan telah ditambahkan manfaat keakuratan jam atom pada GPS receiver. Rahasia untuk mendapatkan waktu yang tepat adalah dengan melakukan pengukuran atau pengamatan satelit GPS lebih banyak. Benar, dengan menggunakan pengukuran 3 satelit GPS, maka dapat menentukan posisi suatu titik dalam suatu bentuk ruang 3 dimensi, begitu juag dengan mengukur menggunakan 4 satelit GPS dapat mendapatkan hasil lebih baik. Ketinggian satelit GPS free tutorial GPS conceptKetinggian satelit GPS sekitar 11.000 mil diatas permukaan bumi, hal ini banyak manfaatnya, kenapa? Karena segala sesuatu yang berada jauh dari permukaan bumi maka akan bebas dari gangguan lapisan atmosphere. Artinya Satelit GPS dapat berorbit dengan mudah dan dapat dihitung secara matematis sederhana karena tidak banyak factor yang mempengaruhi. Dengan bantuan pesawat ulang alik, masing-masng satellite GPS telah ditempatkan pada masing-masing orbital dengan sangat tepat, disesuaikan dengan master plan atau rencana awal penempatan satelit GPS. Di permukaan bumi, semua receiver GPS telah memiliki program almanac masing-masing satelit GPS, sehingga bisa tahu posisi masing-masing satelit GPS berada dari waktu ke waktu. Sampai saat ini kita telah mampu mengatasi atau membuat perhitungan dan menggambarkan posisi GPS secara nyata, karena satelit GPS bergerak di ruang hampa udara. Tetapi pada kenyataanya, banyak hal yang dapat terjadi dan berakibat pada sinyal GPS itu sendiri dan berakibat berkurangnya masa aktif GPS dari masa aktif atau umur yang diperhitungkan secara matematis. Untuk mendapatkan hasil maksimal dari sebuah system GPS, maka receiver GPS yang baik, memerlukan atau perlu ditambahkan factor-faktor kemungkinan kesalahan yang beragam. Konsep teknologi GPS sudah sangat maju dan menjadi peralatan untuk berbagai kegiatan. Hal ini sebenarnya sudah melampaui tujuan awal dibangunnya system GPS. Sekarang ini, para ilmuwan, olahragawan, petani, tentara, pilot, surveyor, para pendaki gunung, para pelaku jasa pengiriman barang, pelaut, pemadam kebakaran dan lain-lain sudah terbiasa hidup dengan GPS. GPS telah membuat mereka bekerja lebih produktif, aman bahkan menjadi lebih mudah. Sebenarnya aplikasi penggunaan receiver GPS bisa kita golongkan menjadi 5 kategori penggunaan sebagai berikut : 1. Location : untuk menentukan lokasi suatu titik atau posisi 2. Navigation : untuk memudahkan bergerak dari suatu lokasi ke lokasi yang lain 3. Tracking : melakukan monitoring benda berjalan, orang, atau hal lainnya yang sudah kita tentukan obyeknya 4. Mapping : untuk membuat peta 5. Timing : untuk mendapatkan ketelitian waktu GPS dapat menentukan Posisi Kita berada Hal pertama dan paling jelas penggunaan receiver GPS sederhana yaitu menentukan lokasi atau posisi. GPS merupakan system penentu pertama yang menawarkan tingkat ketelitian penentuan lokasi untuk suatu titik atau banyak titik, dimanapun titik tersebut dan dalam kondisi cuaca apapun. GPS pada awalnya memang sudah memenuhi standar yang diharapkan, tetapi sifat manusia yang selalu ingin lebih dan lebih. Akhirnya system GPS saat ini udah sampai tarap yang tidak pernah Anda bayangkan sebelumnya. Mengetahui lokasi sesuatu dengan tepat atau mengetahui posisi orang dengan tepat menjadi nilai tersendiri, ketika hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan pengukuran manusia secara manual. Sebagai contoh ketika suatu helicopter jatuh ataupun pendaki gunung hilang, maka GPS dapat membantu menemukan lokasinya. GPS juga telah diterapkan di Italia untuk menciptakan sebuah referensi berupa jaringan geodetic nasional yang digunakan untuk berbagai keperluan proyek survey. Dan tidak hanya di Italia, hampir semua Negara telah menerapkan jaringan referensi geodetic nasional, termasuk di Indonesia. GPS menuntun kemana kita mau pergi GPS membantu Anda menentukan dengan tepat posisi Anda saat ini, tetapi terkadang penting juga Anda ketahui bagaimana untuk mengunjungi suatu tempat dengan pasti. GPS sebenarnya awalnya didesain untuk memberikan informasi navigasi bagi kapal laut dan pesawat terbang. Jadi bukan suatu hal yang mengagetkan, bahwa teknologi GPS ini dapat dimanfaatkan untuk navigasi di air, di udara dan juga di daratan. Penggunaan GPS di perairan Hal yang menarik, salah satu jalur transportasi yang tertua kita gunakan yaitu laut, telah mengalami perubahan yang fantastis dengan adanya system GPS. GPS receiver sudah sangat banyak dipasang di kapal-kapal dan berfungsi sebagai navigasi laut. Tidak hanya kapal-kapal penumpang, kapal penangkap ikan pun sangat terbantu dalam menentukan lokasi terbaik penangkapan ikan. Istilah-Istilah GPS (GPS Terminology) Berikut ini merupakan bagian tutorial GPS gratis, akan mencoba memberikan penjelasan seputar istilah-istilah dalam GPS (global positioning system). Istilah-istilah GPS atau GPS terminology ini mudah-mudahan bisa memberkan pemahaman lebih lanjut mengenai receiver GPS dan seluruh sistem GPS yang ada. Bila belum terdapat dalam website kami mohon maaf, dan kami berusaha menampilkan semuanya untuk Anda 1. Anywhere fix Kemampuan receiver GPS untuk mulai menghitung suatu posisi tanpa harus diberikan perkiraan lokasi dan perkiraan waktu 2. Bandwidth Cakupan sinyal frekuensi 3. C/A Merupakan standar kode GPS (Course/Acquisiton). Terdapat bagian-bagian dari suatu system 1023 pseudo random (system acak), biner, biphase modulasi dalam GPS carrier pada chip berfrekuensi 1.023 MHz. Dan ini dikenal dengan “civilian code / kode sipil”, atau untuk masyarakat umum. 4. Carrier Merupakan sinyal yang dapat divariasikan dari suatu referensi melalui system modulasi 5. Carrier-aided tracking Merupakan strategi pemrosesan sinyal GPS, dimana menggunakan sinyal GPS carrier untuk mendapatkan sinyal yang tepat pada code pseudo random (code acak). 6. Carrier frequency Merupakan frekuensi output fundamental yang belum termodulasi dari suatu radio transmitter/radio pemancar. 7. Carrier phase GPS Pengukuran menggunakan alat GPS dimana menggunakan sinyal carrier L1 dan L2 8. Channel Saluran pada GPS receiver terdiri dari rangkaian sirkuit yang diperlukan untuk menerima sinyal dari satu satellite GPS. 9. Chip Peralihan waktu untuk masing-masing bit dalam suatu urutan pseudo-random. Selalu terintegrasi dalam sebuah sirkuit. 10. Clock bias Perbedaan waktu antara waktu atau jam yang ditunjukan dengan waktu universal 11. Code phase GPS Pengukuran GPS berdasarkan pada code pseudo random (C/A atau P) yang berbeda dengan kode carrier. 12. Control segment Jaringan yang ada di dunia untuk monitoring GPS dan stasiun control untuk memastikan keakuratan posisi satelit dan jam satelit. 13. Cycle slip Terputusnya hasil ukuran phase beat carrier sebagai akibat dari kehilangan sesaat koneksi tracking carrier oleh receiver GPS. 14. Data message Sebuah pesan yang tergabung dalam sinyal GPS yang melaporkan lokasi satelit GPS, koreksi waktu dan kesehatan satelit GPS. Termasuk di dalamnya informasi satelit lain yang berada dalam konstelasi satelit. 15. Differential positioning Pengukuran akurat yang diukur secara relative antara dua posisi receiver GPS yang sama-sama melakukan tracking terhadap sinyal satelit GPS yang sama pula. 16. Dilution of Precision Gabungan faktor-faktor yang memodifikasi kisaran kesalahan. Hal ini dipengaruhi oleh geometri antara pengguna dan setting tangkapan satelit yang di atur oleh pengguna. Lebih dikenal dengan istilah DOP atau GDOP. 17. Dithering Pengenal suara digital. Ini merupakan proses yang digunakan untuk mengurangi ketelitian sinyal GPS dimana diaktifkan fasilitas selective availability. 18. Doppler-aiding Strategi pemrosesan sinyal menggunakan ukuran Doppler shift untuk membantu receiver mendapatkan sinyal satelit GPS lebih halus atau bagus. Sehingga memungkinkan mendapatkan kecepatan dan hasil pengukuran posisi yang teliti. 19. Doppler shift Perubahan frekuensi sinyal yang jelas disebabkan oleh pergerakan relative dari transmitter (pengirim sinyal) dan receiver GPS (penerima sinyal di bumi pada alat GPS) 20. Emphemeris Perkiraan posisi satelit terakhir yang mengirimkan pesan data ke pengguna (pada receiver GPS). Terlihat dalam data message. 21. Fast switching channel Saluran tunggal yang mana dengan cepat memperoleh range atau jangkauan penerimaan satelit GPS dalam jumlah banyak. “Fast” disini artinya merubah settingan waktu menjadi cepat (2 sampai 5 milidetik) untuk mendapatkan kembali data message (pesan data). 22. Frequency band Merupakan suatu rentang atau range frekuensi yang digunakan 23. Frequency spectrum Distribusi amplitudo sinyal sebagai fungsi suatu frekuensi 24. Geometric Dilution of Precision (GDOP) Sama dengan istilah Dilution of Precision 25. Hardover word Kata-kata yang ada dalam pesan GPS yang berisi sinkronisasi informasi untuk transfer tracking dari C/A ke code P. 26. Ionosphere Lapisan partikel yang berada ketinggian 80 – 120 mil di atas permukaan bumi 27. Ionospheric refraction Perubahan dalam kecepatan perambatan sinyal satelit GPS setelah melewati lapisan ionosphere. 28. L-band Merupakan kelompok frekuensi radio yang kisarannya antara 390 MHz sampai dengan 1550 MHz. Frekuensi sinyal carrier GPS (1227.6 MHz dan 1575.42 MHz) termasuk dalam frekuensi L-band. 29. Multipath error Kesalahan yang terjadi sebagai akibat dari adanya interferensi atau gangguan sinyal satelit GPS pada saat akan mencapai antenna receiver GPS. Hal ini disebabkan oleh dua atau lebih factor multipath. Biasanya disebabkan oleh sinyal satelit GPS yang terpantul atau terbiaskan. 30. Multi-channel receiver Receiver GPS yang dapat secara simultan atau sekaligus melakukan tracking atau melacak lebih dari satu sinyal satelit GPS. 31. Multiplexing Saluran dari receiver GPS yang dapat merangkai atau menerima sejumlah sinyal satelit GPS. 32. P-code Kode teliti. Rangkaian yang sangat panjang modulasi biner biphase pseudo random dalam carrier GPS pada chip rate 10.23 MHz yang berulang setiap 267 hari sekali. Setiap segment 1 minggu merupakan kode unik untuk satu satelit GPS dan itu akan selalu mereset atau berganti setiap minggunya. 33. Precise Positioning Service (PPS) Merupakan GPS standar paling akurat untuk pengukuran posisi dinamis, didasarkan pada dua frekuensi yaitu P-code dan no SA. 34. Pseudolite Merupakan basis yang ada di bumi untuk receiver DGPS yang mentransmisikan sinyal serupa dengan posisi satelit GPS saat ini, dan dapat digunakan untuk melakukan pengamatan. 35. Pseudo random code Suatu sinyal acak. Sangat komplek dan rumit tapi berulang polanya yaitu pola 1’s dan O’s. 36. Pseudorange Pengukuran jarak berdasarkan pada korelasi antara kode yang ditransmisikan oleh satelit GPS dan code referensi receiver local, yang mana belum mendapatkan koreksi kesalahan pada saat sinkronisasi data. Kesalahan ini terletak pada adanya perbedaan waktu yang ditunjukan oleh transmitter dan waktu yang ditunjukan oleh receiver GPS. 37. Sattelite constellation Merupakan susunan keberadaan dari satelit GPS yang berada di atas kita atau tertangkap oleh receiver GPS kita. 38. Selective Availability (SA) Merupakan kebijakan yang diambil oleh Departemen Pertahanan Amerika dimaksudkan untuk menambahkan gangguan waktu pada sinyal satelit GPS, sehingga menurunkan tingkat akurasi GPS, ditujukan untuk pengguna GPS umum. Kebijakan ini telah dihentikan sejak 1 Mei 2000 dan sekarang SA sudah dalam kondisi off atau dimatikan. 39. Slow switching channel Rangkaian channel receiver GPS yang memberikan pilihan untuk merubah ke channel “too slowly”, sehingga mengijinkan untuk melanjutkan recovery pesan data. 40. Space segment Merupakan bagian dari system GPS, yaitu berada di ruang angkasa, sebagai contoh yaitu sattelit GPS. 41. Spread spectrum Sebuah system dimana sinyal yang dikirimkan tersebar dalam band frekuensi lebih lebar dari kepeluan minimum bandwith untuk mengirimkan informasi tersebut. Ini dilakukan oleh modulasi dengan code pseudo random untuk GPS. 42. Standard Positioning Service (SPS) Merupakan akurasi posisi normal untuk kalangan umum, diperoleh dengan menggunakan satu frekuensi yaitu C/A code. 43. Static Positioning Penentuan lokasi ketika antenna receiver GPS dalam posisi diam di tempat / di bumi. Hal ini memungkinkan variasi teknik averaging (perataan) yang akan meningkatkan keakuratan, dengan melakukan perataan lebih dari 1000 kali. 44. User interface Merupakan receiver dimana dapat menyampaikan informasi kepada yang menggunakannya. Digunakan untuk control dan menampilkan hasil |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
1. Pengukuran dan Pemetaan Titik Dasar Teknik 2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran 3. Pemetaan Indeks Grafis 4. Pengukuran Bidang dan Pembuatan Gambar Ukur 5. Pembuatan Peta Bidang 6. Pembuatan Peta Pendaftaran 7. Pembuatan Surat Ukur 8. Penyimpanan Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik (pasal 1 butir 4). Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, segera dilakukan persiapan sebagai berikut (pasal 79) : 1. Memeriksa tersedianya sarana peta seperti ; peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon. 2. Merencanakan pengukuran di atas peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta-peta lainnya yang memenuhi syarat, apabila tanah yang dimohon belum mempunyai gambar situasi/surat ukur. 3. Dalam hal tidak terdapat peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, maka segera disiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran. 4. Memeriksa tersedianya titik dasar teknik disekitar bidang tanah yang dimohon. 5. Dalam hal tidak terdapat titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang akan diukur, meminta kepada pemohon untuk menyiapkan tugu titik dasar teknik minimal 2 (dua) buah. 6. Apabila kegiatan pengukuran bidang tanah diperlukan, mengadakan persiapan-persiapan seperti menyiapkan formulir pengukuran. 7. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai waktu penetapan batas dan pengukuran. Pengukuran bidang tanah secara sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik (pasal 1 butir 3). Setelah lokasi pendaftaran tanah secara sistematik ditetapkan, segera dilakukan persiapan sebagai berikut (pasal 47) : 1. Kepala Kantor Pertanahan menyiapkan peta dasar pendaftaran, berupa peta dasar yang berbentuk berbentuk peta garis atau peta foto. 2. Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas telah memuat semua pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis. 3. Dalam hal peta pendaftaran telah tersedia pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah sistematik, peta pendaftaran tersebut dapat dianggap sebagai peta indeks grafis. 4. Apabila karena alasan teknis pembuatan peta indeks grafis tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum dilakukan pendaftaran tanah secara sistematik, pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar tersebut dilakukan bersamaan dengan pemetaan bidang-bidang tanah hasil pengukuran bidang tanah secara sistematik. 5. Dalam hal desa/kelurahan yang wilayah atau bagian wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik belum tersedia peta dasar pendaftaran, maka pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan. Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah ini dibuat sebagai bahan panduan kerja bagi pelaksana di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Untuk penyeragaman, yang dimaksud dengan peraturan, pasal, ayat, butir dan lampiran pada Petunjuk Teknis ini adalah pasal, ayat, butir dan lampiran seperti dinyatakan pada PMNA / KBPN No.3/1997, kecuali dinyatakan lain. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
A. Pengukuran Situasi Maksud pengukuran situasi detail adalah memudahkan identifikasi untuk pengikatan bidang-bidang tanah dalam rangka pelaksanaan pengukuran dan pemetaan serta pendaftaran tanahnya.. B. Detail Situasi Detail-detail situasi terdiri unsur-unsur alam dan unsur-unsur buatan manusia. Tidak semua detail dilakukan pengukuran tetapi hanya dilakukan identifikasi lapangan dan memetakan pada peta, misalnya areal hutan, ilalang dan sebagainya. B.1.Batas administrasi Batas administrasi yaitu batas wilayah berdasarkan wilayah penguasaan administrasi pemerintahan. Berdasarkan hirarkis pemeritahan yang tertinggi dapat dibagi menjadi : 1. Batas Negara 2. Batas Dati I atau Batas Propinsi 3. Batas Dati II atau Batas Kotamadya atau Batas Kabupaten 4. Batas Kecamatan 5. Batas Desa atau Batas Kelurahan Pengukuran batas administrasi harus berdasarkan peta batas wilayah yang sudah disepakati (batas definitif) dan disetujui antara kedua pemerintah yang berbatasan. Apabila peta batas wilayah tidak/ belum ada, maka penentuan batas administrasi dapat dilakukan langsung di lapangan dengan menghadirkan aparat pemerintah yang mengetahui dari kedua pemerintah yang berbatasan. B.2. Unsur perairan Unsur perairan adalah detail alam atau buatan manusia yang mengandung unsur-unsur perairan beserta bangunan-bangunan pendukung yang ada di atasnya. Adapun unsur perairan terdiri dari : 1. Sungai 2. Saluran atau selokan 3. Lautan 4. Danau atau rawa 5. Empang Sedangkan bangunan-bangunan pendukung yaitu : 1. Bangunan pembagi air 2. Jembatan 3. Bendungan 4. Bendungan dengan pintu air B.3. Titik-titik Tetap Titik-titik Tetap berupa tugu-tugu yang dipasang baik yang BPN/ Agraria maupun milik instansi lain, apabila dianggap perlu, adalah detail-detail yang harus diukur sebagai kelengkapan pengukuran situasi. Tugu-tugu tersebut terdiri dari : 1. Tugu Kerangka Dasar 2. Tugu Titik Tinggi Geodesi (TTG) 3. Tugu Km 4. Tugu dari PBB, Dep. PU, Dep. Perhubungan dan lain-lain. B.4 Jalan Jalan sebagai sarana penghubung antar wilayah merupakan detail situasi yang sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran dan pemetaan. Jalan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan kondisi-nya, yaitu jalan yang diperkeras dan jalan tanah. 1. Jalan diperkeras yaitu jalan yang dibangun dengan pondasi batu dan dilapisi dengan aspal 2. Jalan tanah yaitu jalan yag kondisinya berupa tanah belum dibangun pondasi, berpondasi batu atau berpondasi pasir dan dipasang conblock. Di lapangan kondisinya dapat berupa jalan tanah biasa, jalan setapak, lorong atau gang. B.5. Rel Rel merupakan sarana transportasi untuk kereta api antar wilayah atau untuk lori di wilayah perkebunan, misalnya di perkebunan tebu. B.6. Bangunan-bangunan Penting Bangunan-bangunan penting adalah bangunan milik atau yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, baik sipil maupun militer, dan untuk keperluan kegiatan masyarakat umum. Untuk memudahkan mengenali bangunan tersebut harus diberi nama bangunan tersebut. Jika tidak ada nama formal-nya maka digunakan nama yang digunakan oleh penduduk setempat. Contoh bangunan-bangunan penting yaitu : 1. Kantor Gubernur, Bupati/ Walikota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan 2. Kantor-kantor instansi pemerintah 3. Kantor Polsek, Koramil dll. 4. Tempat-tempat ibadah 5. Pasar, terminal, stasiun, bandara, lapangan olahraga, dll. 6. Sekolah 7. Jalur listrik tegangan tinggi, telepon, pipa hidran, minyak, gas B.7. Pemukiman Pengukuran situasi untuk daerah perkebunan besar adakalanya dijumpai daerah-daerah yang harus dienclave. Untuk daerah enclave yang merupakan pemukiman harus diukur sepanjang batas enclave tersebut. B.8. Perkebunan, Tegalan dan Sawah Perkebunan dalam rangka pengukuran situasi hanya dilakukan identifikasi saja, Sedangkan daerah persawahan dan tegalan apabila dilakukan pengukuran bidang, harus diukur sudut-sudut pematang yang merupakan batas milik. C. Metoda Pengukuran Pengukuran situasi dapat dilaksanakan dengan dua metoda yaitu terrestrial dan fotogrametriks. C.1. Metoda Terrestrial Peta dasar pendaftaran yang dilaksanakan secara pengukuran terrestrial merupakan proses pemetaan dari pengukuran situasi. Pada metoda ini, pengukuran situasi hanya digunakan untuk kelengkapan detail pada pengukuran titik dasar teknik orde 4. Dengan demikian pengukuran situasi-nya dilakukan secara bersamaan. Hal-hal yanga perlu diperhatikan dalam pengukuran situasi adalah : 1. Pengambilan data sudut dan jarak cukup dilakukan satu kali. 2. Pengukuran jarak dapat dilakukan secara optis. 3. Dalam hal detail situasi berupa tugu dari instansi lain yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai titik dasar teknik, pengambilan data ukuran lapangan sama dengan pada pengukuran titik dasar teknik. C.1.1. Perencanaan Peta dasar teknik yang menggambarkan distribusi titik-titik dasar teknik orde 2 atau orde 3 digunakan sebagai peta perencanaan jalur-jalur pengukuran situasi detail. Semua jalur poligon utama harus terikat pada titik-titik dasar teknik tersebut. Buku tugu dan peta topografi digunakan untuk membantu perencanaan jalur pengukuran. C.1.2. Metoda Pengukuran Ada beberapa metoda pengukuran yang digunakan untuk pengukuran situasi, yaitu : 1. Metoda Offset 2. Metoda Polar 3. Kombinasi dari kedua metoda Secara rinci penjelasan masing-masing metoda dijelaskan pada Bab 4 tentang Pengukuran Bidang dan Pembuatan Gambar Ukur. C.1.3. Peralatan Karena sifat pengukuran situasi hanya untuk kelengkapan lapangan, maka pengukurannya cukup menggunakan alat ukur dengan ketelitian bacaan sudut minimal 20” , misalnya T0, atau sama dengan pengukuran pada titik dasar teknik perapatan. Dalam praktek di lapangan, mengingat pengukuran titik dasar teknik orde 4 dan pengukuran situasi dilakukan secara bersama, maka untuk kepentingan praktis peralatan yang digunakan biasanya sama, yaitu alat ukur dengan ketelitian bacaan sudut minimal 5”, misalnya T1, Untuk detail bangunan atau detail lain yang dapat digunakan sebagai ikatan, pengambilan data ukuran jarak menggunakan pita ukur atau EDM. Selain detail tersebut dapat menggunakan jarak optis. C.1.4. Pengukuran dan Pengolahan Data Data ukuran pengukuran situasi dibuat bersamaan dengan pengukuran titik dasar teknik dan untuk membedakan diberi tanda-tanda tersendiri pada sketsa lapangan. Semua data ukuran dicatat dalam DI 103. Cara pengisian formulir dan sketsa jalur pengukuran dan situasi detail digambar pada bagian bawah DI 103. Lihat bab 2. Apabila menggunakan alat ukur dijital, penyimpanan data lapangan disimpan dalam disket dan diberi label. Print out data ukuran dibuat seperti pada format DI 103.Secara skematis metoda terrestrial dapat digambarkan dalam diagram berikut. Diagram Tahap Kegiatan Proses Pengukuran dan Pemetaan Metoda Terrestrial ![]() Pemetaan fotogrametrik adalah pemetaan dengan menggunakan media foto udara. Adapun peta yang dihasilkan dapat berupa peta foto atau peta garis. Pada peta garis semua detail dapat dipetakan sesuai dengan tujuan pemetaan tersebut. Dengan demikian pada metoda ini dapat dilaksanakan pembuatan untuk peta titik dasar teknik, peta dasar pendaftaran dan peta pendaftaran secara bersamaan. C.2.1. Perencanaan Perencanaan jalur terbang dan pemasangan titik kontrol tanah dengan memperhatikan skala foto udara, besar sidelap dan overlap. Terdapat dua kegiatan perencanaan yaitu : 1. Perencanaan jalur terbang untuk pemotretan udara yaitu membuat desain jalur terbang pada peta topografi skala 1:50.000. Arah jalur terbang tergantung untuk daerah datar yaitu utara-selatan atau timur-barat, sedangkan untuk daerah bergunung disesuaikan dengan arah topografinya. 2. Perencanaan untuk pemasangan tugu dan premark yaitu merencanakan posisi tugu dan premark sepanjang perimeter daerah pemotretan. Jarak pemasangan tugu disesuaikan dengan skala pemotretan udara sesuai dengan skala foto udara pada peta topografi di atas. Gambar Rencana Jalur Terbang, Premark dan Titik Kontrol Tanah ![]() Keterangan : Δ Tugu perimeter dipasang premark dan dilakukan pengukuran titik kontrol horisontal (orde 3) dan vertikal Ο Pengukuran titik kontrol vertikal __ Jalur terbang ---- Areal pemotretan udara. C.2.2. Pengukuran Titik Kontrol Tanah Pemasangan titik kontrol tanah/premark yaitu memasang dan mengukur titik-titik kontrol seseuai dengan rencana yang sudah dibuat. Mengingat persyaratan perimeter adalah mutlak, maka pemasangan premark tidak boleh bergeser terlalu jauh dari yang sudah direncanakan dan ketelitannya sama dengan titik dasar teknik orde 3. Pengukuran meliputi dua kegiatan yaitu pengukuran titik kontrol horisontal (X,Y) dan pengukuran titik kontrol vertikal (Z). Cara konvensional pengukuran kontrol horisontal menggunakan alat ukur biasa dengan persyaratan harus memenuhi ketelitian hasil sama dengan titik dasar teknik orde 3. Adanya perkembangan teknologi alat pengukuran, dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) dapat dilakukan pengukuran dengan bantuan satelit dan diperoleh hasil ketelitian yang cukup memenuhi persyaratan sama dengan titik dasar teknik orde 3. Sedangkan pengukuran titik kontrol vertikal (Z) menggunakan waterpass teliti. C.2.3. Pemotretan Udara Pemotretan udara dilaksanakan dengan kamera udara yang diletakkan pada pesawat terbang yang sudah didesain untuk itu. Jalur pemotretan harus sesuai dengan yang direncanakan. Penyimpangan dari rencana jalur terbang harus diulang. Pada cara konvensional peranan navigator sebagai pembaca peta sangat besar sekali dalam usaha pesawat memasuki memasuki jalur terbang. Adanya kemajuan teknologi GPS akan membantu pilot untuk memasuki jalur terbang. Foto udara yang dihasilkan adalah foto udara vertikal. C.2.4. Triangulasi Udara (Aerial Triangulation) Yaitu proses pengadaan titik kontrol minor yang digunakan untuk orientasi absolut pada pekerjaan ploting. Titik kontrol ini akan di transformasikan menjadi titik kontrol tanah. C.2.5. Identifikasi Lapangan Identifikasi yaitu proses pemberian nama detail situasi penting yang tampak (toponimi) di foto dengan cara pengecekan di lapangan. Apabila identifikasi lapangan juga merupakan identifikasi batas-batas pemilikan tanah, maka peta yang dihasilkan juga merupakan peta pendaftaran. C.2.6. Ploting Peta Garis, Rektifikasi Dari data hitungan proses triangulasi udara dan diapositip dapat dilakukan pemetaan detail-detail situasi pada foto dengan menggunakan peralatan khusus yang disebut stereoplotter. Hasil ploting ini disebut manuskrip. Pada pembuatan peta foto kegiatan ini adalah proses rektifikasi/ ortofoto yang menggunakan peralatan khusus juga yaitu rektifier. Untuk pemetaan secara dijital fotogrametrik hasil rektifikasi berupa chekplot. C.2.7. Kartografi dan Penggambaran Halus Yaitu penggambaran halus peta manuskrip pada drafting film dan memberi nama detail-detail yang di-cek sesuai dengan hasil identifikasi lapangan.Secara skematis metoda fotogrametrik dapat digambarkan dalam diagram. . Gambar Proses Pengukuran dan Pemetaan Metoda Fotogrametrik ![]() C.3. Metoda Lain Dengan kemajuan teknologi dalam dunia perpetaan dan teknologi satelit, dimungkinkan pembuatan peta-peta skala besar dari citra satelit. Sepanjang ketelitian dan hasil yang diperoleh memenuhi ketentuan yang disyaratkan, penggunaan citra satelit akan membantu dalam hal cakupan wilayah lebih luas dan biaya pemetaan lebih murah. D. Pemetaan Pemetaan detail situasi adalah tahap selanjutnya dari proses pemetaan titik dasar teknik. Sedangkan peta dasar pendaftaran merupakan gabungan dari titik dasar teknik dan peta situasi. Tujuan peta dasar pendaftaran yaitu untuk sebagai media untuk melaksanakan pemetaan pemilikan bidang tanah dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Walaupun demikian karena pelaksanaan pengukuran dilaksanakan secara bersamaan, pembuatan peta dasar teknik, peta situasi dan peta dasar pendaftaran dapat juga dilakukan secara bersamaan. Dalam hal ini pemberian nama peta tersebut adalah peta dasar pendaftaran. Apabila pengukuran bidang (dalam pengukuran terrestrial) atau identifikasi bidang milik (dalam pengukuran fotogrametrik) juga dilakukan bersama, maka nama peta tersebut adalah peta pendaftaran. D.1. Skala Peta Skala peta situasi dan peta dasar pentaftaran dibuat sama, yaitu 1. Daerah pemukiman dengan skala 1:1000 atau 1:500 2. Daerah bukan pemukiman (misalnya pertanian) dengan skala 1:2.500 3. Daerah perkebunan untuk permohonan HGU dibuat dengan skala 1:10.000 D.2. Sistem Koordinat Peta dasar pendaftaran mempunyai sistem koordinat nasional (pasal 13). Untuk peta dasar pendaftaran yang masih dalam sistem koordinat lokal harus ditransformasikan ke dalam sistem nasional. Metoda untuk melaksanakan transformasi ini antara lain dengan cara transformasi koordinat secara numeris atau grafis. Secara numeris dapat dilakukan dengan software tertentu, misalnya untuk peta-peta fotogrametrik yang masih menggunakan koordinat lokal. Secara grafis dilakukan pada peta-peta terrestrial dengan cara replacing grid atau secara dijital menggunakan software dengan rumus-rumus transformasi koordinat yang ada. D.3. Pembagian Lembar Peta Pembagian lembar peta dibedakan menjadi sistem nasional dan lokal. D.3.1. Sistem Nasional Karena koordinat setiap nomor lembar peta sudah tertentu, pembuatan lembar pembagian peta sudah dapat dibuat sebelum ada pengukuran bidang di wilayah desa tersebut. Penomoran lembar terdiri dari nomor zone dan nomor lembar peta. D.2.1.1. Nomor Zone Nomor zone yaitu penomoran peta yang mengacu pada sistem proyeksi Transfer Mercator (TM) dengan lebar 3° dan disebut sebagai TM-3°. Untuk kepentingan adanya hubungan dengan sistem nasional (sistem UTM), maka central meridian kedua sistem tersebut diimpitkan. Penomorannya juga berpedoman pada sistem nasional. Wilayah Indonesia dengan sistem nasional yang terletak pada batas bujur antara 93°BT dan 141°BT mempunyai 9 zone (lihat lampiran 5), yaitu zone 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53 dan 54. Dengan menggunakan sistem TM-3° nomor zone mengalami perubahan, yaitu 1 zone menjadi 2 nomor zone. Dengan demikian untuk penomoran perlu ditambahkan dengan angka 1 atau angka 2, kecuali karena posisi geografis negara Indonesia, zone pertama (46) dan terakhir (54) hanya menggunakan satu zone saja. Dengan sistem TM-3° jumlah zone menjadi 16 zone, yaitu 46.2, 47.1, 47.2, 48.1, 48.2, 49.1, 49.2, 50.1, 50.2, 51.1, 51.2, 52.1, 52.2, 53.1, 53.2 dan 54.1. D.2.1.2. Nomor Lembar Peta Pemberian nomor lembar peta berdasarkan pada pembagian satu zone TM-3° menjadi wilayah-wilayah yang tercakup pada peta skala 1:10.000 dengan ukuran 60 cm x 60 cm (pasal 15 dan lampiran 6). Dengan demikian satu zone tersebut mempunyai satu sistem koordinat tersendiri. Untuk menghindari bilangan negatip pada angka koordinat pada setiap zone maka ditetapkan bahwa false origin (titik nol semu) yaitu perpotongan antara garis ekuator dengan meridian tengah masing-masing zone terletak pada koordinat timur (x) = 200.000 m dan utara (y) = 1.500.000 m (pasal 3). Dari titik ini ditarik garis-garis sejajar lintang dan bujur (dianggap garis lurus) selebar 6.000 meter (sehingga muka peta peta pada skala 1:10.000 adalah 60 cm ke arah X (barat-timur) dan Y (selatan-utara). Sehingga akan terbentuk 56 kolom (arah X) dan 314 baris (arah Y). Penomoran masing-masing kotak di ambil dari nomor kolom dan nomor baris dan dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan). Untuk nomor kolom menuju arah kanan (timur) dengan nomor 01 sampai nomor 56. Sedangkan untuk nomor baris menuju arah atas (utara) dengan nomor 1 sampai dengan nomor 314. Dengan melihat cakupan wilayah Indonesia seperti pada lampiran 5 lembar peta antara satu zone dengan zone yang lain mempunyai jumlah yang tidak sama. 1. Peta skala 1:10.000 Pemberian nomor lembar peta terdiri dari lima dijit yaitu dua dijit pertama menunjukkan nomor kolom dan tiga dijit selanjutnya adalah nomor baris. Contoh : 48.2 – 55.314 Keterangan : 48.2 adalah nomor zone 55 adalah nomor kolom lembar peta 314 adalah nomor baris lembar peta Dengan memperhatikan lampiran 6, apabila dihitung dari false origin, peta dengan nomor lembar 48.2-01.001 mempunyai koordinat awal sebesar X= 32.000 m dan Y=282.000 m. Gambar Harga Koordinat pada Peta skala 1:10.000 dengan Nomor 48.2-01.001 ![]() 2. Peta skala 1:2.500 Pemberian nomor lembar peta skala 1:2.500 dibuat dengan cara membagi peta skala 1:10.000 menjadi 16(enam belas) lembar dengan rincian 4(empat) lembar kearah kolom dan 4(empat) lembar ke arah baris, dengan format ukuran muka peta 50 cm x 50cm. Seperti halnya pada peta skala 1:10.000, penomoran dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan) dengan nomor 01 dan nomor urut ke kanan (timur) dan berakhir pada nomor 16. Pemberian nomor lembar peta yaitu dengan menambahkan 2(dua) dijit pada lima dijit nomor lembar peta skala 1:10.000 sehingga menjadi 7 dijit. Contoh : 48.2 – 55.314-05 Keterangan : 48.2 adalah nomor zone 55 adalah nomor kolom lembar peta skala 1:10.000 314 adalah nomor baris lembar peta skala 1:10.000 05 adalah nomor urut lembar peta skala 1:2.500 Gambar Contoh Penomoran Peta skala 1:2.500 ![]() Seperti halnya peta skala 1:2.500, pada peta skala 1:1.000 dibuat dengan cara membagi peta skala 1:2.500 menjadi 9 (sembilan lembar) peta dengan rincian 3(tiga) lembar pembagian ke arah kolom dan 3(tiga) lembar ke arah baris. Dengan demikian satu lembar peta mempunyai format ukuran muka peta 50 cm x 50 cm. Seperti halnya pada peta skala 1:2.500, penomoran dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan) dengan nomor 01 dan nomor urut selanjutnya ke kanan (timur) dan berakhir pada nomor 09. Pemberian nomor lembar peta yaitu dengan menambahkan 1(satu) dijit dari 7(tujuh) dijit nomor lembar peta skala 1:2.500 sehingga menjadi 8 dijit. Contoh : 48.2 – 55.314-05-5 Keterangan : 48.2 adalah nomor zone 55 adalah nomor kolom lembar peta skala 1:10.000 314 adalah nomor baris lembar peta skala 1:10.000 05 adalah nomor urut lembar peta skala 1:2.500 05 adalah nomor urut lembar peta skala 1:1000 Gambar Contoh Penomoran Peta skala 1:1.000 ![]() 4. Peta Skala 1:500 dan 1:250 Apabila diperlukan peta skala 1:500, maka satu lembar peta skala 1:1.000 dibagi menjadi 4 (empat) lembar peta dengan rincian 2(dua) lembar pembagian ke arah kolom dan 2(dua) lembar pembagian ke arah baris. Satu lembar peta mempunyai format ukuran muka peta 50 cm x 50 cm. Seperti halnya pada peta skala 1:1.000, penomoran dimulai dari ujung kiri-bawah (barat-selatan) dengan nomor 01 dan nomor urut selanjutnya keluang ke kanan (timur) dan berakhir pada nomor 04. Pemberian nomor lembar peta yaitu dengan menambahkan 1(satu) dijit dari 8(delapan) dijit nomor lembar peta skala 1:1.000 sehingga menjadi 9 dijit.Pada peta skala 1:250 dapat dilakukan hal yang sama seperti pada peta skala 1:500, sehingga penomoran akan menambah 1(satu) dijit lagi dari pemberian nomor peta skala 1:500 sehingga akan menjadi 10 dijit. Gambar Contoh Penomoran Lembar Peta skala 1:500 dan skala 1:250 ![]() D.3.2. Sistem Lokal Sistem koordinat lokal yaitu dalam cakupan daerah tertentu menggunakan sistem koordinat sendiri. Dengan demikian akan memungkinkan satu peta lokal dengan peta lokal yang lain mempunyai koordinat dan sistem penomoran yang sama. Berdasarkan pasal 79 butir e dan sudah diterangkan pada bab 2.1.2 pemasangan dan pengukuran dua titik dasar teknik orde 4 harus dilaksanakan pada setiap permohonan pengukuran, apabila belum ada peta dasar teknik. Untuk selanjutnya petugas ukur harus membuat pembagian lembar peta pada wilayah desa tersebut. Pembagian lembar dibuat dengan berpedoman pada batas wilayah administrasi desa. Apabila tidak ada peta batas administrasi dibuat dengan batas kira-kira. Kelengkapan detail situasi pada peta tersebut akan sangat membantu dalam pembuatan lembar peta. Secara prinsip penomoran peta tetap berpedoman pada nomor zone dan nomor lembar peta. D.3.2.1. Nomor Zone Nomor zone hanya terdapat pada sistem koordinat nasional. Sedangkan pada sistem koordinat lokal nomor zone dapat digunakan kode desa/ kelurahan. D.3.2.2 Nomor Lembar Peta Pembagian lembar peta dibuat pada skala 1:2.500 saja (dengan luas 1.500 x 1.500 m). Catatan: pembagian pada skala 1:10.000 tidak dibuat. Penomoran berpedoman pada nomor kode desa/ kelurahan, nomor kolom dan baris. Pemberian koordinat lokal dimulai dari nomor lembar di sebelah ujung selatan-barat. Apabila sudah tersedia peta dengan koordinat lokal, maka koordinat peta tersebut dipakai sebagai pedoman. Penomoran lembar pada peta skala 1:1.000, skala 1:500 dan skala 1:250, tahap kegiatannya sama dengan sistem nasional. Batas Desa/ Kel. Jalan Batas lembar peta skala 1:2.500 Titik Dasar Teknik Orde 4 Batas lembar peta skala 1:1.000 Contoh : 07-03.03 07 = kode desa Cempaka Baru 03 = nomor kolom 03 = nomor baris Gambar Contoh Pembagian Lembar Peta skala 1:2.500 dan skala 1:1.000 pada Koordinat Lokal ![]() Gambar Diagram Pembuatan Pembagian Lembar Peta dengan Sistem Koordinat Lokal ![]() D.4. Proses Pemetaan Apabila ditinjau dari proses pengukuran. data ukuran, pengolahan data hitungan dan pemetaannya dapat dilakukan dengan cara manual dan semi dijital dan dijital. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
Daftar Tanah adalah daftar yang memuat informasi tentang bidang-bidang tanah yang telah terdaftar di dalam suatu desa/kelurahan (Daftar Tanah) atau kabupaten / kotamadya (Daftar Tanah Negara). Dalam daftar tanah dibukukan semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara yang terletak di desa yang bersangkutan (pasal 146). Daftar Tanah terdiri dari 2 (dua) buah yaitu ; DI 203 (lampiran 48) dan DI 203 A (lampiran 49). DI 203 (lampiran 48) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut ; 1. Kolom 1 diisi dengan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan melanjutkan nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan tersebut. 2. Kolom 2 diisi dengan luas bidang tanah yang bersangkutan dan dinyatakan dalam meter persegi. 3. Kolom 3 diisi dengan nomor lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada. 4. Kolom 4 diisi dengan nomor kotak lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada. 5. Kolom 5 diisi dengan NIB bidang yang lama apabila bidang tanah tersebut adalah bidang baru yang diakibatkan perubahan data fisik. 6. Kolom 6 diisi dengan jenis dan nomor hak dari bidang tanah yang bersangkutan. 7. Kolom 7 diisi dengan status bidang tanah dan nomor haknya. 8. Kolom 8 diisi untuk mencatat bidang tanah dengan status tanah negara. 9. Kolom 9 diisi dengan tanggal penerbitan surat ukur dari bidang tanah yang bersangkutan. 10. Kolom 10 diisi dengan nomor gambar ukur dari bidang tanah yang bersangkutan. 11. Kolom 11 diisi dengan keterangan perubahan yang terjadi pada bidang tanah yang bersangkutan, misalnya ; pemisahan, penggabungan, perubahan status bidang tanah dan lain-lain. DI 203A (lampiran 49) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut ; 1. Kolom 1 diisi dengan nomor urut. 2. Kolom 2 diisi dengan dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan melanjutkan nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan tersebut. 3. Kolom 3 diisi dengan luas bidang tanah yang bersangkutan dan dinyatakan dalam meter persegi. 4. Kolom 4 diisi dengan nomor lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada. 5. Kolom 5 diisi dengan nomor kotak lembar peta pendaftaran dimana bidang tanah tersebut berada. 6. Kolom 6 diisi dengan letak desa/kelurahan dimana bidang tanah tersebut berada. 7. Kolom 7 diisi dengan letak kecamatan dimana bidang tanah tersebut berada. 8. Kolom 8 diisi dengan yang menguasai bidang tanah tersebut. 9. Kolom 9 diisi dengan P bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah pertanian dan diisi dengan ---- bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah non pertanian. 10. Kolom 10 diisi dengan NP bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah non pertanian dan diisi dengan ---- bila bidang tanah tersebut adalah bidang tanah pertanian. 11. Kolom 11 diisi dengan keterangan perubahan yang terjadi pada bidang tanah yang bersangkutan, misalnya ; pemisahan, penggabungan, perubahan status bidang tanah dan lain-lain. Peta Indeks Grafis adalah peta yang memuat bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dan bidang-bidang tanah tersebut belum dipetakan pada peta pendaftaran. Secara skematis, diagram alir pelaksanaan Pemetaan Indeks Grafis dapat dilihat pada Gambar. Gambar Pemetaan Indeks Grafis ![]() Pengumpulan data dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data fisik dari bidang-bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah : 1. Dokumen yang tersedia di Kantor Pertanahan a. Salinan Daftar Tanah / Daftar Tanah Negara (DI 203 atau DI 203 A). b. Salinan Surat Ukur (DI 207), Gambar Situasi dan Gambar Ukur (DI 107). c. Salinan peta-peta yang memuat lokasi bidang tanah yang dimaksud pada Daftar Tanah. Misalnya ; peta PP 10, peta kawasan pengembangan (real estate) dan lain-lain. d. Salinan peta dasar pendaftaran yang akan dijadikan dasar pembuatan peta indeks grafis. 2. Dokumen yang tersedia pada instansi lain. a. Salinan peta atau daftar yang dimiliki oleh PBB. b. Salinan peta atau keterangan yang diperoleh dari Lurah atau Kepala Desa. B. Analisa Data Setiap bidang tanah yang telah tercatat dalam Daftar Tanah diteliti apakah dapat langsung dipetakan pada salinan lembar peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran yang telah tersedia. 1. Data yang tersedia di Kantor Pertanahan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah di atas peta dasar pendaftaran dengan menggunakan salah satu dari data yang tersedia, yaitu ; a. Peta-peta yang ada (peta PP 10, peta kawasan pengembangan dll.) dimana bidang tanah tersebut mungkin telah dipetakan. b. Lokasi dalam kaitannya dengan bidang tanah yang lain seperti terlihat pada letak bidang tanah tersebut pada SU/GS dan GU. c. Lokasi dalam kaitannya dengan bangunan atau benda-benda fisik lainnya yang memperlihatkan letak bidang tanah tersebut pada SU/GS/GU atau dengan cara menghubungkan hasil pengukuran (bangunan atau benda fisik yang dapat diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran). d. Lokasi dalam kaitannya dengan jalan besar atau jalan yang bersebelahan, yang diperlihatkan dan diberi nama pada SU/GS/GU. e. Lokasi bidang tanah lainnya yang dicatat pada SU/GS/GU yang bersebelahan. f. Peta foto, blow up atau foto udara (jika tersedia) dapat membantu identifikasi lokasi bidang tanah karena banyaknya obyek atau detail yang muncul pada media tersebut. 2. Data yang tersedia di instansi lain digunakan apabila data yang telah tersedia di Kantor Pertanahan tidak dapat menentukan secara pasti lokasi bidang tanah tersebut, dengan cara menganalisa data tersebut ; a. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), yang memuat nama wajib pajak, lokasi/alamat wajib pajak, luas objek pajak, rujukan peta objek pajak. Data yang didapat dari PBB digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah dengan terlebih dahulu mencari nama pemilik yang terdaftar dan alamat bidang tanah pada daftar wajib pajak. Dari daftar tersebut, nomor persil PBB dapat ditemukan. b. Peta-peta PBB (peta desa dan peta blok). Peta PBB dibandingkan dengan peta dasar pendaftaran yang tersedia. Dengan melihat lokasi bidang tanah pada peta PBB dapat ditentukan lokasi bidang tanah lainnya yang berada di sekitarnya. 1. Nama pembayar pajak yang dicatat dalam dokumen PBB dapat berbeda dengan nama pemegang hak atas tanah yang terdaftar. 2. Objek pajak dapat berbeda dengan bidang tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan. 3. Batas administrasi desa yang terdapat pada dokumen PBB mungkin berbeda dengan batas administrasi desa yang tercantum dalam dokumen di lingkungan Kantor Pertanahan. 4. Walaupun peta-peta PBB ketelitiannya rendah, hubungan antara bidang tanah dan benda-benda lainnya seperti jalan raya, bangunan dapat membantu menentukan lokasi bidang tanah yang dicari. Hasil akhir dari analisa data adalah informasi tentang bidang-bidang tanah yang dapat dipetakan pada peta dasar pendaftaran dan daftar bidang tanah yang harus diidentifikasi di lapangan. C. Identifikasi Lapangan Tujuan identifikasi lapangan adalah untuk mengumpulkan informasi tambahan di lapangan yang dapat membantu mengidentifikasi lokasi bidang tanah atas peta dasar pendaftaran/peta pendaftaran yang telah tersedia. Kegiatan identifikasi lapangan dilakukan sebagai berikut ; 1. Menemui Lurah / Kepala Desa untuk memberitahukan adanya pekerjaan lapangan yang akan dilakukan. 2. Menemui Ketua RT/RW dan minta bantuan dalam mengidentifikasi lokasi bidang tanah. 3. Menemui pemilik tanah di rumah mereka dan bilamana perlu melihat dokumen-dokumen yang mereka miliki (sertipikat, SU/GS) dan memeriksa keberadaan batas fisik di lapangan. 4. Mengidentifikasi lokasi batas bidang tanah di lapangan dan langsung memindahkannya ke salinan peta dasar pendaftaran. 5. Jika dianggap perlu, lakukan pengukuran sederhana dengan untuk menentukan lokasi bidang tanah terhadap detail situasi yang ada. Jika hal tersebut di atas tidak memungkinkan untuk dapat menentukan lokasi bidang tanah, hal ini harus dicatat dalam kolom 11 DI 203 atau DI.203 A. D. Pemetaan Bidang tanah yang dapat diidentifikasi dipetakan dan diberi NIB pada peta dasar pendaftaran (bila bidang tanah tersebut belum mempunyai lembar peta pendaftaran) atau peta pendaftaran (bila bidang tanah tersebut telah mempunyai lembar peta pendaftaran). Selain itu pemberian NIB juga dilakukan pada Surat Ukur dan Buku Tanah dengan cara menuliskan NIB di kolom a pada Surat Ukur dan halaman 2 ruang b Buku Tanah. Apabila bidang tanah telah ditentukan lokasinya berdasarkan dokumen-dokumen yang ada atau berdasarkan hasil identifikasi lapangan, bidang tanah tersebut dipetakan berdasarkan data ukuran yang terdapat pada Gambar Ukur. Tatacara pemetaan bidang tanah pada peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran. E. Pemeliharaan Pada dasarnya pembuatan Daftar Tanah dan Peta Pendaftaran yang dihasilkan oleh Pemetaan Indeks Grafis dilakukan dalam rangka penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan berkewajiban untuk memelihara data tersebut dan memperbaharui peta dan daftar bila terjadi perubahan data fisik maupun data juridis dan pemberian NIB untuk bidang tanah lainnya akan mengikuti nomor urut terakhir. Bila pemetaan indeks grafis telah dilakukan untuk suatu desa/kelurahan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik akan berjalan lebih lancar mengingat seluruh bidang yang telah terdaftar telah didata dengan baik dan benar. F. Hasil Kegiatan Setelah lokasi pendaftaran tanah sistematik ditetapkan, Kepala Kantor Pertanahan menyiapkan peta dasar pendaftaran yang telah memuat pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis (pasal 47). Pembuatan peta indeks grafis pada pendaftaran tanah sistematik umumnya akan mengalami kesulitan karena tidak lengkapnya informasi lokasi yang menerangkan lokasi bidang tanah tersebut untuk diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran. Oleh karena itu, peta indeks grafis dibuat dengan cara identifikasi batas bidang tanah yang dimaksud pada DI 203 atau DI 203 A selama pengukuran dan pemetaan pada pendaftaran tanah sistematik dilangsungkan. Bidang-bidang tanah tersebut digabung dengan bidang-bidang tanah lainnya yang akan didaftar pada pendaftaran tanah sistematik dan dipetakan pada peta pendaftaran. Pemetaan Indeks Grafis pada pendaftaran tanah sporadik hanya dilakukan untuk bidang-bidang tanah yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya PP No.24/1997, tetapi belum dipetakan pada peta pendaftaran. Untuk bidang tanah tersebut harus dipetakan pada peta pendaftaran (pasal 43). Dalam hal pendaftaran tanah sistematik, hasil kegiatan Pemetaan Indeks Grafis adalah daftar tanah (DI 203, DI 203 A) sedangkan dalam pendaftaran tanah sporadik adalah berupa ; peta pendaftaran, daftar tanah, (DI 203, DI 203 A), daftar nama (DI 204), daftar Surat Ukur (DI 311 B) dan daftar hak (DI 312, DI 312 A, DI 312 B, DI 312 C). Mengingat besarnya jumlah bidang tanah yang belum dipetakan dan terbatasnya sumber daya yang dimiliki, Kantor Pertanahan secara bertahap melaksanakan Pemetaan Indeks Grafis pada desa / kelurahan yang diprioritaskan dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Desa / Kelurahan tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik. 2. Telah tersedia peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran. 3. Jumlah transaksi tanah dan sertipikasi tanah yang cukup tinggi. 4. Pertumbuhan ekonomi tinggi. 5. Luas areal kehutanan seminimal mungkin. 6. Jumlah luas bidang tanah yang terdaftar besar. Pemasukan data baru dalam daftar dan peta harus melanjutkan dan mempergunakan data dan peta pendaftaran yang telah tersedia melalui pemetaan indeks grafis. Pengisian daftar tanah dilakukan secara berkesinambungan. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
A. PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH Sebelum dilaksanakan pengukuran atas suatu bidang tanah, pemegang hak atas tanah harus memasang tanda batas pada titik-titik sudut batas serta harus ada penetapan batasnya terlebih dahulu. Pengumpul Data Fisik adalah Satgas Pengukuran dan Pemetaan yang bekerja atas nama Panitia Ajudikasi pada Pendaftaran Tanah Sistematik atau Petugas Ukur yang bekerja atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada Pendaftaran Tanah Sporadik. Pengumpul Data Fisik terdiri dari para pegawai BPN atau dapat juga terdiri dari bukan pegawai BPN. Penetapan batas tanah dibedakan atas Tanah Hak dan Tanah Negara. A.1.1. Penetapan Batas Tanah Hak 1. Pengumpul Data Fisik terdiri dari pegawai BPN a. Prinsip dasar penunjukan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya dilakukan oleh pemegang hak atas tanah atau kuasanya, dan berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah atau kuasanya dari bidang tanah yang berbatasan. b. Berdasarkan penunjukan batas sebagaimana dijelaskan di atas, Pengumpul Data Fisik menetapkan batas tersebut yang dituangkan dalam d.i. 201. c. Dalam hal pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir dalam waktu yang ditentukan, Pengumpul Data Fisik berdasarkan penunjukan pemegang hak atas tanah menetapkan batas sementara dan dicatat dalam d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) dan pada Gambar Ukurnya. d. Dalam hal pemegang hak atas tanah dan pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak bersedia menunjukkan batas atau tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, penetapan batas sementara dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik berdasarkan batas fisik yang kelihatan, misalnya pagar, pematang dan lain-lain serta penetapan batas sementara tersebut dicatat pada d.i. 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah) serta Gambar Ukurnya. Contoh catatan tersebut pada butir 3) dan 4) berbunyi : “Batas yang ditetapkan sifatnya sementara, disebabkan karena pemegang hak dan/atau pemegang hak yang berbatasan tidak berada ditempat atau tidak bersedia menunjukan batas“. 2. Pengumpul Data Fisik Bukan Pegawai BPN Prosedur penunjukan dan penetapan batas sama dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam butir a) di atas, yang berbeda adalah penetapan batas tidak dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik tetapi oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis atas nama Panitia Ajudikasi dan penetapan batas yang dilakukan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis dituangkan dalam d.i. 201. A.2. Penetapan Batas Tanah Negara 1. Pengumpul Data Fisik terdiri dari pegawai BPN a. Apabila di lapangan ditemui bidang tanah dengan status hukum merupakan tanah negara dan bidang tanah sekelilingnya juga tanah negara, penetapan batasnya dilaksanakan sesuai butir 5.1.1. namun dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kepentingan pemerintah dengan memberikan catatan dalam daftar isian 201 ruang I.3. (ruang sketsa bidang tanah). Oleh Pengumpul Data Fisik tanpa keharusan penunjukan batas dari yang menguasai bidang tanah dan yang mengusai bidang tanah yang berbatasan, ini dicatat dalam daftar isian 201. b. Dalam hal disekeliling bidang tanah negara yang akan ditetapkan batasnya, adalah Tanah Hak, sebelum diadakan penetapan batas diperlukan kesepakatan batas dengan pemegang hak atas tanah berbatasan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan untuk menentukan batas, para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir, Pengumpul Data Fisik dapat menetapkan batas sementara sesuai petunjuk pada butir 5.1.1. 2. Pengumpul Data Fisik terdiri bukan pegawai BPN Prosedur penunjukan batas dan penetapan batas sama dengan prosedur sebagaimana diuraikan dalam butir a) di atas, yang berbeda adalah penetapan batas tidak dilakukan oleh Pengumpul Data Fisik tetapi oleh “Pengumpul Data Yuridis”. Hasil penetapan batas dituangkan dalam d.i. 201. A.3. Tanda Batas Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut. Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas. Bahan, bentuk, ukuran serta kontruksi tanda-tanda batas sesuai pasal 22. A.4. Pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Dalam sistem pendaftaran tanah terdapat 2 jenis informasi, yaitu informasi mengenai letak bidang tanah yang diuraikan dalam peta pendaftaran dan informasi mengenai hal-hal yang melekat pada bidang tanah tersebut seperti pemegang hak, penggunaan tanah, apakah ada sengketa di atas tanah tersebut dan lain sebagainya. Untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya. Selain untuk maksud-maksud tersebut diatas, NIB merupakan penghubung antara Peta Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah. Dalam sistem komputerisasi pendaftaran tanah NIB yang unik diperlukan sebagai penghubung yang efisien antara data yang diperlukan dan sebagai akses informasi atas suatu bidang tanah. Tata Cara Pemberian NIB Kegiatan pendaftaran tanah sebagian besar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Begitu juga dengan penyimpanan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan proses pendaftaran tanah seperti peta pendaftaran tanah, buku tanah, surat ukur, daftar tanah, dan daftar isian lainnya disimpan di Kantor Pertanahan. Oleh karena seluruh informasi yang berkenaan dengan bidang tanah berada di Kantor Pertanahan maka NIB diberikan berdasarkan Wilayah Administari Pemerintahan supaya unik dan mudah dalam pencarian. NIB diberikan terhadap bidang tanah pada pendaftaran tanah Sistematik maupun pendaftaran tanah Sporadik setelah batas-batas tanah tersebut ditetapkan dan dicantumkan dalam daftar isian 201. NIB dialokasikan dan diberikan kepada Petugas Penetapan Batas sebelum berangkat ke lapangan NIB terdiri dari 13 digit, cara penulisannya sebagai berikut : * 2 digit pertama : 1-99 adalah kode Propinsi * 2 digit kedua : 1-99 adalah kode Kabupaten/Kotamadya * 2 digit ketiga : 1-99 adalah kode Kecamatan * 2 digit keempat : 1-99 adalah kode Desa/Kelurahan * 5 digit terakhir : 1-99999 adalah Nomor Bidang Tanah Contoh : Bidang tanah nomor 102 terletak di Kelurahan Duri Kelapa, NIBya sebagai berikut : 09.03.05.02.00102 09 = kode Propinsi DKI Jakarta 03 = kode Kotamadya Jakarta Barat 05 = kode Kecamatan Kebon Jeruk 02 = kode Kelurahan Duri Kelapa 00102 = Nomor Bidang Tanah Nomor Bidang Tanah adalah nomor yang berurutan per-Desa/Kelurahan diberikan sesuai dengan urutan; penyelesaian penetapan batasnya pada pendaftaran tanah sporadik atau dapat dialokasikan pada pendaftaran tanah sistematik asalkan tidak ada NIB ganda atau NIB kosong. B. PELAKSANAAN PENGUKURAN BIDANG TANAH Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan ; letak geografis, bentuk geometris, luas, situasi bidang tanah untuk lampiran sertifikat, pembuatan peta pendaftaran dan selain itu untuk mendapatkan data ukuran bidang tanah sebagai unsur rekontruksi batas apabila karena sesuatu hal batas-batas bidang tanah tersebut hilang, dapat direkontruksi kembali pada posisi semula sesuai batas yang telah ditetapkan. B.1 METODA PENGUKURAN Pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dengan cara terrestrial, fotogrametrik, atau metoda lainnya. B.1.1. Terrestrial Pengukuran bidang tanah dengan cara terrestrial untuk pendaftaran tanah sistimatik maupun sporadik adalah pengukuran secara langsung dilapangan dengan cara mengambil data berupa ukuran sudut dan jarak. Pada prinsipnya yang dimaksudkan disini adalah sudut dan jarak pada bidang datar, jadi apabila ada hal-hal akibat dari keadaan lapangan yang akan mempengaruhi pelaksanaan untuk mendapatkan ukuran dalam bidang datar, dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data yang benar. Alat-alat dan perlengkapan yang digunakan dalam pengukuran bidang tanah cara terrestrial adalah: 1. Untuk pengukuran sudut digunakan alat ukur dengan ketelitian bacaan minimal 20” misal sejenis Theodolit WILD-T0. 2. Untuk pengukuran jarak digunakan : a. EDM b. Pita ukur baja 3. Alat bantu untuk membuat garis siku-siku yaitu prisma. 4. Alat bantu menunjukan tanda batas yaitu jalon. 5. Formulir Gambar Ukur. 6. Formulir pengukuran, alat tulis dan lain sebagainya. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dengan cara terrestrial dapat dilakukan dengan beberapa metoda pengukuran, tergantung dari metoda mana yang paling praktis digunakan dikaitkan dengan keadaan lapangan yang dihadapi dan juga keperluan data ukur yang harus diperoleh. Metoda pengukuran terrestris terdiri dari : 1. Metoda offset Alat utama yang digunakan pada metoda offset adalah pita/rantai ukur dan alat bantu lain untuk membuat sudut siku-siku serta jalon. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk pengukuran titik-titik detail dengan cara offset, yaitu : Gambar ![]() 2. Metoda Siku-siku (Garis Tegak Lurus) Pada Metoda ini setiap titik detail diproyeksikan siku-siku terhadap garis ukur (yang menghubungkan dua titik kerangka dasar), kemudian diukur jarak-jaraknya. Garis-garis aa’, bb’,cc’ dan dd’ adalah garis tegak lurus pada garis ukur AB. Dengan mengukur jarak-jarak Aa’, a’d’, d’b’, b’c’, c’B, aa’, dd’, bb’dan cc’, posisi titik-titik a, b, c dan d secara relatif dapat ditentukan/ digambarkan. 3. Metoda Mengikat (Interpolasi) Berbeda dengan cara siku-siku, pada metoda ini titik-titik detail diikat dengan garis lurus pada garis ukur. Pengukuran dengan metoda ini dapat dibagi atas dua cara yaitu dengan cara pengikatan pada sembarang titik dan cara perpanjangan sisi. a. Cara Mengikat Pada Titik Sembarang Gambar ![]() Tentukan sembarang pada garis ukur AB titik-titik a’, a”, b’, b”, c’, c” (usahakan agar segitiga-segitiga a’a”a, b’b”b, c’c”c merupakan segitiga sama sisi atau sama kaki). Dengan mengukur jarak-jakak Aa’, Aa”, Ab’, Ab”, Ac’, Ac”, Bc”, Bc’, Bb”,Bb’, Ba”, Ba’ dan a’a, a”a, b’b, b”b, c’c, c”c; maka posisi titik-titik a, b, c dapat ditentukan/ digambarkan. b. Cara Perpanjangan Sisi Gambar ![]() Cara yang lebih sederhana bila dilakukan dengan menarik garis lurus (perpanjangan) dari detail-detail sampai memotong garis ukur AB. 1. Garis da, ab, cb dan dc diperpanjang sehingga memo- tong garis AB pada titik a’, b’, c’dan d’. 2. Ukur jarak-jarak : Aa’, Ab’, Ac’, Ad’, Bd’, Bc’, Bb’, Ba’ dan a’a, ad, b’b, bc, c’b, ba, d’c, cd. 3. Dari ukuran jarak-jarak tersebut diatas titik-titik a, b, c, dapat ditentukan/ digambar. c. Cara Trilaterasi Sederhana Gambar ![]() Cara trilaterasi sederhana pada prinsipnya mengikatkan titik-titik detail dari dua titik tetap sehingga bidang tanah dapat digambarkan dengan baik dan benar. Pada gambar dibawah ini, jarak yang diukur adalah jarak-jarak Aa, Ab, Ac, Ad; Ba, Bb, Bc, Bd. Dengan demikian titik a, b, c dan d dapat digambarkan. 4. Metoda Polar Cara ini merupakan cara yang banyak digunakan dalam praktek, terutama untuk pengukuran bidang/ detail-detail yang cukup luas dan tidak beraturan bentuknya. Cara pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan theodolit kompas atau theodolit repetisi/ reiterasi. Sesuai dengan alat yang digunakan untuk menentukan letak titik-titik dengan metoda polar dapat dilakukan dengan cara : a. Dengan unsur azimuth dan jarak Gambar ![]() 1. Pengukuran azimuth titik-titik detail dilakukan dari titik dasar teknik yang telah diketahui koordinatnya. 2. Pengukuran jarak mendatar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM. 3. Untuk mendapatkan ukuran lebih perlu diukur sisi-sisi ab, bc, cd, de, ef, fg, ga dan diagonal af, ac, ce dan df. b. Dengan unsur sudut dan jarak 1. Sama dengan cara pengukuran diatas, pengukuran sudut titik-titik detail dilakukan dari titik dasar teknik yang telah diketahui koordinatnya ke titik-titik detail a, b, c, d, e, f. 2. Pengukuran jarak datar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM dari titik tempat berdiri alat ke titik-titik detail. 3. Pengukuran lebih dilakukan pada setiap sisi bidang tanah yaitu ; sisi ab, bc, cd, de, ef dan fa, pengukuran tambahan untuk menggambarkan bangunan dapat dikombinasikan dengan pengukuran metoda offset (metoda siku-siku dan metoda mengikat). Pengukuran diagonal bd digunakan sebagai kontrol terhadap posisi titik yang diperoleh dari pengukuran sudut dan jarak. Gambar ![]() B.1.2. Fotogrametrik Pengukuran bidang tanah dengan metoda fotogrametrik untuk pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik biasanya dilaksanakan untuk daerah terbuka (mudah untuk diidentifikasi). Alat dan perlengkapan yang digunakan untuk pengukuran bidang tanah yaitu : 1. Peta foto skala 1 : 2500 atau skala 1 : 1000. 2. Meteran/pita ukur, untuk mengukur sisi-sisi bidang tanah. 3. Jarum prik, untuk menandai titik batas bidang tanah pada peta foto. 4. Formulir Gambar Ukur 5. Alat-alat tulis dan lain sebagainya. Hasil pemetaan fotogrametrik yang biasanya digunakan dalam survey lapangan untuk penentuan bidang tanah adalah : 1. Blow up foto udara Blow up foto udara merupakan perbesaran dari pada foto udara dengan skala pendekatan. Blow up foto udara menggambarkan detail keadaan lapangan dari image citra foto . Blow up foto udara bukan merupakan peta. Blow up foto udara merupakan perbesaran dari pada foto udara dengan skala pendekatan. Pengukuran bidang tanah dilaksanakan dengan cara terrestris atau plotting digital sedangkan blow up hanya digunakan sebagai sket bidang tanah dan untuk mencantumkan data ukuran-ukuran sebagai pelengkap Gambar Ukur. Ciri-ciri blow up foto udara biasanya belum dilengkapi dengan format peta, legenda serta simbol-simbol kartografi. Sedangkan yang ada hanya keterangan tentang saat pemotretan yaitu pada bagian tepinya. 2. Peta Foto Peta foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari citra foto dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuran-ukuran pada peta foto sudah benar, dengan demikian detail-detail yang ada di peta foto dan dapat didentifikasi dilapangan mempunyai posisi sudah benar di peta. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dengan menggunakan peta foto adalah dengan cara identifikasi batas bidang tanah dan mengukur sisi-sisi bidang tanah dilapangan. 3. Peta Garis Peta garis adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dengan garis-garis dan symbol kartografi dengan skala tertentu. Peta garis sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuran-ukuran pada peta garis sudah benar, maka detail-detail yang ada di peta garis yang dapat didentifikasi dilapangan berarti posisinya sudah benar di peta. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dengan menggunakan peta garis sebagai peta dasar pendaftaran adalah dengan mengikatkan terhadap detail-detail yang mudah diidentifikasi di lapangan dan di peta garis atau dengan cara mengikatkan terhadap titik dasar teknik terdekat apabila sudah tersedia sekitar bidang tanah yang diukur. B.1.3. Metoda Lainnya Pengukuran bidang tanah untuk pendaftaran tanah sistimatik maupun sporadik bisa juga dilaksanakan dengan metoda lainnya selain metoda terrestrial maupun fotogrametrik, hal tersebut dimungkinkan apabila teknologi pengukuran dan pemetaan metoda tersebut sudah mencapai ketelitian pengukuran batas bidang tanah sesuai dengan ketelitian kedua metoda diatas seperti misalnya; citra satelit, pengukuran GPS dan lain sebagainya. Dari ketiga metoda diatas prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan dan dapat diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkontruksi batas-batasnya di lapangan. B.2. SISTEM KOORDINAT Sesuai pasal 25 ayat 1 semua pengukuran bidang tanah pada prinsipnya harus dilaksanakan dalam sistem Koordinat Nasional dengan cara pengikatan terhadap titik dasar teknik Nasional terdekat sekitar bidang tanah tersebut. Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila perapatan titik dasar teknik orde 3 atau orde 4 sudah tersedia di sekitar bidang tanah tersebut. Pekerjaan perapatan titik dasar teknik secara Nasional sedang berlangsung dilaksanakan, oleh karena itu untuk daerah yang titik-titik dasar tekniknya belum tersedia maka pelaksanaan pengukuran bidang tanah pada pendaftaran tanah sistematik maupun seporadik untuk sementara dapat dilaksanakan dalam sistem koordinat lokal, dimana apabila perapatan titik-titik dasar teknik pada daerah tersebut sudah tersedia harus ditransformasikan ke dalam sistim Koordinat Nasional. Yang harus diperhatikan dalam sistem koordinat adalah : 1. Sistim koordinat yang digunakan dalam pengukuran harus sesuai dengan pemetaannya. 2. Keharusan untuk memetakan bidang tanah adalah kedalam peta dasar pendaftaran yang ada terlebih dahulu walaupun masih dalam sistim koordinat lokal. 3. Peta dasar pendaftaran dan titik dasar teknik dalam sistim koordinat nasional adalah kondisi yang ideal pada pengukuran bidang tanah. 4. Pertimbangan pemakaian sistem koordinat pada pengukuran bidang tanah tergantung kepada Data yang ada Dipakai 1. Tersedia peta dasar pendaftaran Nasional Sistem Koordinat Nasional Tersedia titik dasar teknik Nasional 2. Tersedia peta dasar pendaftaran Lokal Sistem Koordinat Lokal Tidak tersedia titik dasar teknik Nasional 3. Tersedia peta dasar pendaftaran Lokal Sistem Koordinat Nasional Tersedia titik dasar teknik Nasional 4. Tidak tersedia peta dasar pendaftaran Sistem Koordinat Nasional Tersedia titik dasar teknik Nasional 5. Tidak tersedia peta dasar pendaftaran Sistem Koordinat Lokal Tidak tersedia titik dasar teknik Nasional Untuk pemakaian sistem koordinat Nasional maupun Lokal, setiap bidang tanah yang telah selesai diukur harus segera dipetakan pada peta pendaftaran baik pada peta pendaftaran dengan lembar peta yang sudah tersedia karena ada bidang tanah lain yang sudah dipetakan terlebih dahulu atau lembar peta baru yang dibuat dengan hanya memuat satu bidang tanah yang baru diukur tersebut. C. PENGUKURAN TERRESTRIAL Berdasarkan metoda pengukuran terrestril yang telah diuraikan diatas, pengambilan data ukuran bidang tanah secara terrestrial baik untuk pendaftaran tanah sporadik maupun sistimatik adalah untuk memperoleh data ukuran yang dapat membentuk bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya dilapangan, tidak diperkenankan memaksakan menggambar bidang tanah dengan suatu jarak atau arah perkiraan, harus diambil data ukuran lebih sebagai kontrol hitungan. Beberapa cara mendapatkan data ukuran terestris untuk menggambarkan bidang tanah dapat dilakukan sebagai berikut : 1. Dilakukan secara manual; yaitu pengukuran dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur theodolit atau pita ukur, perhitungan koordinat menggunakan kalkulator secara manual dan penggambarannya menggunakan mistar, pena, tachen scale dan mistar skala. Gambar ![]() 2. Semi komputerisasi; yaitu pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur theodolit atau pita ukur, perhitungan koordinat dan penggambarannya dilakukan dengan bantuan komputer dan sofware. Gambar ![]() 3. Komputerisasi penuh; yaitu pengukuran (pengambiln data), perhitungan dan penggambaran dilakukan secara otomasi menggunakana komputer (Total Station). Gambar ![]() Dari ketiga cara diatas, dalam pengukuran bidang tanah yang harus tetap dilaksanakan adalah pembuatan gambar ukurnya dengan sket dan catatan langsung di lapangan. Tahapan pengukuran bidang tanah dengan cara terrestrial : 1. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk pengukuran di lapangan. 2. Tentukan sistem koordinat yang akan dipakai sesuai dengan data yang tersedia. 3. Cari titik dasar teknik terdekat dengan bidang tanah yang tersedia dilapangan berdasarkan informasi dari peta dasar teknik dan buku tugu pada daerah tersebut. 4. Tentukan bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya. 5. Cantumkan NIB pada d.i. 201nya. 6. Ukur bidang tanah dengan suatu atau kombinasi dari metoda pengukuran trrestrial yang paling sesuai dengan peralatan dan keadaan lapangannya (Misal ; pengukuran bidang tanah sporadik, pengukuran bidang tanah sistematik, pengukuran HGU dan lain sebagainya). 7. Buatkan gambar ukurnya. 8. Tentukan luas bidang tanahnya. D. PETA FOTO SEBAGAI PETA DASAR PENDAFTARAN Pengukuran bidang tanah menggunakan peta foto sebagai peta dasar pendaftaran dapat dilaksanakan dengan cara identifikasi titik-titik batas bidang tanah yang sudah ditetapkan di lapangan. Identifikasi adalah melihat detail dilapangan kemudian menandai detail yang posisinya sama pada peta foto. Oleh karena itu sangat efektif untuk daerah terbuka seperti; pesawahan, ladang terbuka dan lain sebagainya. Semua titik batas bidang tanah yang ditunjukan oleh penunjuk batas ditandai pada peta foto. Titik-titik batas tersebut dihubungkan dengan garis sehingga membentuk bidang-bidang tanah yang sesuai dengan keadaan dilapangan. Pada setiap bidang tanah kemudian diberi nomor bidang tanah sesuai dengan nomor bidang tanah pada d.i. 201. Sisi-sisi bidang tanah diukur dilapangan, kemudian angkanya dicantumkan pada sisi-sisi yang sesuai di peta foto. Tahapan pengukuran bidang tanah dengan peta foto sebagai peta dasar pendaftaran dengan cara identifikasi lapangan : 1. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk identifikasi lapangan. 2. Siapkan lembar peta foto yang memuat letak bidang-bidang tanah yang akan diukur. 3. Tentukan bidang tanah yang akan diukur dan sudah ditetapkan tanda batasnya dilapangan. 4. Tentukan letaknya di peta foto. 5. Identifikasi setiap tanda batas dilapangan, kemudian tandai dengan jarum prik di peta foto pada posisi yang sama seteliti mungkin (bukan perkiraan). 6. Hubungkan tanda batas yang bersangkutan dengan tinta merah ukuran 0.1 mm sehingga membentuk bidang tanah sesuai bentuk bidang tanah sebenarnya di lapangan. 7. Cantumkan Nomor Bidang Tanah (NIB) di peta foto pada tengah-tengah bidang, sesuai NIB pada daftar isian 201nya. 8. Ukur sisi-sisi bidang tanah dengan meteran. 9. Cantumkan angka jaraknya di peta foto dengan tinta biru pada sisi-sisi yang sesuai. 10. Isi formulir gambar ukurnya, sedangkan gambar bidang tanahnya adalah copy peta foto ukuran A4 yang memuat bidang tanah dan atau bidang-bidang tanah sekitarnya. 11. Demikian seterusnya untuk bidang-bidang tanah lainnya. 12. Tentukan luas bidang tanahnya Contoh hasil identifikasi lapangan : Apabila terdapat titik-titik batas yang tidak dapat diidentifikasi misalnya terhalang atau tertutup pohon sehingga sulit untuk menentukan posisinya pada peta foto, maka dilakukan pengukuran tambahan (suplesi) dengan cara mengikatkan pada detail-detail terdekat yang kelihatan sehingga titik batas tersebut dapat ditentukan di peta. Contoh : Titik A dan titik B adalah contoh yang tidak jelas di peta foto ( terhalang) D.1. PETA GARIS SEBAGAI PETA DASAR PENDAFTARAN Peta garis bisa berupa hasil dari pemetaan; terrestris, fotogrametris atau metoda lainnya. Pada peta garis ada detail situasi yang dapat diidentifikasi secara pasti dilapangan seperti; pojok tembok, tiang listrik, perempatan pematang , pagar dan lain sebagainya. Titik-titik yang dapat diidentifikasi tersebut dapat dipakai sebagai ikatan untuk pengukuran bidang tanah dan peta garis dapat dipakai sebagai dasar untuk pemetaan bidang tanah tersebut. Apabila sudah tersedia titik dasar teknik nasional sekitar bidang tanah yang diukur, maka pengukuran bidang tanah tersebut harus diikatkan terhadap titik dasar teknik nasional. Tahapan pengukuran bidang tanah dengan peta garis sebagai peta dasar : 1. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran. 2. Siapkan copy lembar peta garis yang memuat letak bidang tanah yang akan diukur untuk dibawa ke lapangan. 3. Tentukan bidang tanah yang akan diukur dan telah ditetapkan tanda batasnya dilapangan. 4. Tentukan letak perkiraan pada peta garis. 5. Buatkan gambar ukurnya. 6. Ukur bidang tanah tersebut secara terestris. 7. Untuk keperluan pemetaan bidang tanah yang telah diukur, perlu diikatkan terhadap titik dasar teknik terdekat sekitar bidang tanah atau terhadap beberapa titik detail yang jelas (minimal 3 titik), tergambar pada peta garis dan mudah diidentifikasi di lapangan (perempatan pematang sawah, ujung trotoar, pojok jembatan dan lain sebagainya). 8. Cantumkan angka-angka ukurnya pada gambar ukur. 9. Gambarkan bidang tanah dan tandai titik-titik yang dipakai sebagai titik ikat pada copy peta garis. 10. Cantumkan Nomor Bidang (NIB) pada tengah-tengah bidang tanah di peta. 11. Lembar copy peta garis yang dibawa ke lapangan tersebut dipakai sebagai dasar untuk memetakan bidang tanah pada lembar asli drafting film. Tahapan pengukuran bidang tanah dengan menggunakan peta garis digital fotogrametris sebagai peta dasar pendaftaran pada daerah pesawahan/tambak : 1. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk identifikasi lapangan. 2. Siapkan lembar blow up foto udara yang memuat letak bidang-bidang tanah yang akan diukur. 3. Tentukan bidang tanah yang akan diukur dan sudah ditetapkan tanda batasnya dilapangan. 4. Tentukan letaknya pada blow up foto udara. 5. Identifikasi setiap tanda batas dilapangan, kemudian tandai dengan jarum prik di blow up foto udara pada posisi yang sama seteliti mungkin (bukan perkiraan). 6. Hubungkan tanda batas yang bersangkutan dengan tinta merah ukuran 0.1 mm sehingga membentuk bidang tanah sesuai bentuk bidang tanah sebenarnya di lapangan. 7. Cantumkan Nomor Bidang Tanah (NIB) pada blow up foto udara di tengah-tengah bidang, sesuai NIB pada daftar isian 201nya. 8. Ukur sisi-sisi bidang tanah dengan meteran. 9. Cantumkan angka jaraknya di blow up foto udara dengan tinta biru pada sisi-sisi yang sesuai. 10. Isi formulir gambar ukurnya, sedangkan gambar bidang tanahnya adalah copy blow up foto udara ukuran A4 yang memuat bidang tanah atau bidang-bidang tanah tersebut yang dilampirkan pada gambar ukur. 11. Demikian seterusnya untuk bidang-bidang tanah lainnya. 12. Pembentukan bidang tanah adalah dengan cara mengedit batas bidang tanah hasil identifikasi lapangan kedalam peta garis dijital dengan menghapus atau menambah garis batas bidang tanah. D.2. PENGUKURAN SPORADIK TANPA PETA DASAR PENDAFTARAN Pengukuran bidang tanah secara sporadik kadang-kadang dihadapkan pada kondisi peta dasar pendaftaran dan titik dasar teknik belum tersedia dilapangan. Untuk daerah yang tidak tersedia peta dasar pendaftarannya pelaksanaan pengukuran adalah sebagai berikut : 1. Pengukuran sporadik tanpa peta dasar tetapi terdapat titik dasar teknik Pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar pendaftaran namun terdapat titik dasar teknik nasional dengan jarak kurang dari 2 (dua) kilometer dari bidang tanah tersebut, diikatkan ke titik dasar teknik nasional. Tahapan pelaksanaan : 1. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran. 2. Lihat pada peta dasar teknik, dua titik dasar teknik nasional sekitar bidang tanah yang akan diukur. 3. Catat nomor tugunya, siapkan buku tugunya untuk dibawa kelapangan. 4. Cari titik-titik dasar teknik tersebut dilapangan. 5. Tentukan jalur poligon dari kedua titik tersebut, sehingga melalui bidang tanah yang akan diukur dan tentukan dua titik jalur poligon yang berada sekitar bidang tanah untuk dipasang tugu orde 4 dan dipakai sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah yang termasuk pada lembar peta bersangkutan, demikian seterusnya. 6. Tetapkan batas bidang tanah dan cantumkan NIBnya. 7. Ukur bidang tanah dengan metoda pengukuran bidang tanah yang sesuai. 8. Buatkan gambar ukurnya. 9. Tentukan luas bidang tanahnya Gambar ![]() 2. Pengukuran sporadik tanpa peta dasar dan tidak terdapat titik dasar teknik Untuk pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar pendaftaran dan tidak terdapat titik dasar teknik nasional harus dibuat titik dasar teknik orde 4 lokal di sekitar bidang tanah yang akan diukur sebanyak 2 (dua) buah atau lebih yang berfungsi sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah dalam sistem koordinat lokal. Tahapan pelaksanaan : 1. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran. 2. Lihat pada peta dasar teknik, dua titik dasar teknik lokal sekitar bidang tanah yang akan diukur atau dua titik dasar teknik lokal pada desa yang bersangkutan. Apabila pada desa tersebut sama sekali belum terdapat titik dasar teknik lokal, maka pada pengukuran bidang tanah sekalian memasangnya sebagai titik awal koordinat lokal untuk wilayah desa tersebut. 3. Catat nomor tugunya, siapkan buku tugunya untuk dibawa kelapangan. 4. Cari titik-titik dasar teknik tersebut dilapangan. 5. Ikatkan, apabila bidang tanah dan kedua titik tersebut masih terdapat dalam lembar peta yang sama. 6. Tentukan jalur poligon apabila bidang tanah, diluar lembar peta yang memuat titik dasar teknik tersebut. Jalur poligon harus melalui bidang tanah yang akan diukur dan tentukan dua titik pada jalur poligon yang berada sekitar bidang tanah untuk dipasang tugu orde 4 dan dipakai sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah yang termasuk pada lembar peta bersangkutan, demikian seterusnya. 7. Tetapkan batas bidang tanah dan cantumkan NIBnya. 8. Ukur bidang tanah dengan metoda pengukuran bidang tanah yang sesuai. 9. Buatkan gambar ukurnya. 10. Tentukan luas bidang tanahnya. Gambar ![]() D.3. PENGEMBALIAN BATAS, PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN Pengembalian batas, pemisahan dan penggabungan adalah pengukuran yang dilaksanakan ke dua atau beberapa kali terhadap bidang tanah tersebut, olehkarena itu pengukurannya harus berdasarkan data pendaftaran tanah pertama atau sebelumnya. Sebelum melakukan pekerjaan pengukuran tersebut yang terlebih dahulu harus disiapkan adalah Gambar Ukur data pendaftaran sebelumnya dari bidang tanah bersangkutan. Data dari Gambar Ukur dapat digunakan untuk mencari titik-titik ikat yang digunakan pada saat pengukuran serta dengan ukuran-ukuran yang dicatat pada gambar ukur titik-titik batas bidang tanah dapat dikembalikan pada posisi sebenarnya dilapangan atau berdasarkan titik-titik batas tadi dapat dilakukan penambahan ukuran-ukuran baru untuk pemisahan atau penggabungan suatu bidang tanah. Tahapan pelaksanaan pengukuran : 1. Siapkan Gambar Ukur data pendaftaran tanah sebelumnya. 2. Cari titik-titik yang dapat digunakan sebagai referensi untuk keperluan pengukuran tersebut, titik-titik tersebut dilapangan dapat berupa : a. Beberapa titik batas bidang tanah, kalau ada. b. Beberapa titik batas bidang tanah besebelahan yang masih tercatat pada gambar ukur. c. Titik dasar teknik atau titik-titik lain yang digunakan sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah. Rencanakan pekerjaanya pengukuran yaitu; pengembalian batas, pemisahan atau penggabungan serta harus disesuaikan dengan titik referensi yang tersedia. a. Pengembalian titik-titik batas semuanya dapat dilakukan dengan data dari gambar ukur. b. Pengembalian titik-titik batas sebagian asli dari data gambar ukur, sebagian dari hitungan sudut atau jarak berdasarkan koordinat yang dibentuk oleh data ukuran . c. Pengembalian titik-titik batas seluruhnya dari data sudut dan jarak hasil hitungan atau data koordinat. 1. Siapkan data ukuran-ukuran dari rencana sebagai unsur seting untuk pengembalian/pengukuran dilapangan dan juga titik-titik referensi yang digunakan. 2. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran 3. Ukur/kembalikan dimensi ukuran-ukuran pada rencana ke lapangan 4. Pasang tanda batas pada titik-titik batas yang diperlukan. 5. Cantumkan NIB pada d.i. 201 6. Buatkan gambar ukur barunya. Gambar ![]() Contoh pengembalian batas dari data Gambar Ukur semuanya : Contoh pengembalian batas dari data Gambar Ukur dan data hasil hitungan : a,b,c = Jarak-jarak yang didapat dari Gambar Ukur = Sudut –sudut yang didapat dari Hitungan = Titik-titik yang ditemukan di lapangan Contoh pengembalian batas seluruhnya dari data hitungan : ![]() D.4. PENENTUAN LUAS BIDANG TANAH Bidang-bidang tanah yang terdapat di permukaan bumi terletak pada daerah yang bervariasi yaitu daerah datar, daerah miring atau daerah sangat miring. Sedangkan luas bidang tanah yang dimaksud disini adalah luas bidang tanah pada bidang proyeksi (bidang datar). Cara penentuan luas bidang tanah biasanya digunakan cara yang disesuaikan pada cara pengukurannya. Berdasarkan urutan ketelitian, cara penentuan luas bidang tanah adalah sebagai berikut : 1. Menggunakan angka-angka ukur 2. Menggunakan angka-angka koordinat 3. Semi Grafis 4. Grafis D.4.1.Menggunakan Angka-angka Ukur Ada beberapa kondisi bidang-bidang tanah yang diukur menggunakan pita ukur diagonalnya dapat diukur secara lengkap sehingga bidang tanah terbagi menjadi beberapa segi-tiga yang semua sisinya terukur, sehingga luas bidang tanah adalah jumlah luas segi-tiga yang membentuk bidang tanah tersebut. Angka jarak sisi-sisi yang digunakan untuk hitungan adalah jarak yang didapat langsung dari lapangan, tidak diskalakan atau sudah terkoreksi melalui proses hitungan. Contoh : Segi empat ABCDE Gambar ![]() Sisi AB = a Sisi BC = b Sisi AC = c Sisi CD = d Sisi AD = e ( a + b + c ) S = ---------------- 2 Luas ABC = V s(s – a) (s – b) (s – c) Luas ABCD adalah jumlah luas ABC dan ACD. D.4.2.Menggunakan Angka-angka Koordinat Cara ini digunakan untuk daerah yang dibatasi oleh garis-garis lurus. Angka koordinat yang digunakan adalah angka koordinat titik-titik sudut batasnya. Angka tersebut diperoleh dari hasil hitungan koordinat secara polar, poligon, dan lain sebagainya. Koordinat yang didapat biasanya sudah terkoreksi dalam proses hitungan. Gambar ![]() Rumus umum untuk menentukan luas dari angka koordinat adalah : L = ½ å ( Xn Yn+1 – Xn+1 Yn ) Penjelasan : L = Luas bidang tanah N = nomor titik sudut N+1 = nomor titik berikutnya ( harus tertutup) D.4.3. Semi Grafis Cara semi grafis adalah cara penentuan luas perpaduan antara angka jarak langsung dari lapangan dan jarak grafis dari peta sebagai unsur perhitungan luas. Cara penentuan ini akan lebih teliti apabila pengukuran jarak-jarak grafisnya dilakukan secara teliti, dan bisa dipergunakan dalam perhitungan luas bidang tanah. Gambar ![]() L = ½ a . t Penjelasan : Sisi yang diukur dilapangan (Contoh : a) Sisi yang diukur di peta (Contoh : t) D.4.4. Grafis Cara penentuan ini adalah yang paling kasar, karena seluruh unsur angka hitungan didapatkan dari hasil pengukuran di peta. Beberapa cara penentuan luas secara grafis antara lain : 1. Digitasi peta bidang tanah, penentuan luas dengan digitasi prinsipnya adalah menentukan koordinat titik-titik batas bidang tanah secara grafis dengan bantuan alat digitizer, kemudian menghitung luasnya sesuai perhitungan pada butir 5.1.8.2. Biasanya perhitungan luas dilakukan oleh sofware secara otomasi. 2. Planimeter, penentuan luas dengan bantuan alat planimeter. Prinsip kerja alat ini adalah menelusuri garis batas bidang tanah sampai tertutup kemudian angka luas dapat dilihat pada tampilan luas pada alat planimeter. 3. Cara Transformasi yaitu dengan cara merubah bentuk bidang tanah ke dalam bentuk yang sederhana sehingga luasnya dapat dihitung dengan mudah (Contoh : segi-tiga = alas x tinggi, empat persegi = panjang x lebar, dan lain sebagainya). 4. Dengan mengoverlaykan kertas transparan yang menggambarkan kotak-kotak garis memanjang dan melintang terhadap peta bidang yang akan dihitung luasnya. Prinsip perhitungan luasnya adalah menghitung jumlah kotak yang dicakup oleh bidang tanah, kemudian mengalikan jumlah tersebut terhadap luas per-kotak . Catatan : 1. Dari cara pengukuran bidang tanah yang telah diuraikan, bahwa pada pengukuran bidang tanah apabila tersedia peta dasar pendaftaran berupa peta foto dapat dilaksanakan dengan cara identifikasi lapangan. Hasil pengukuran bidang tanah dengan cara identifikasi lapangan adalah mendapatkan bentuk bidang tanah di peta foto dan angka ukuran sisi-sisi bidang tanah. Perhitungan luas bidang tanah dapat dilakukan dengan cara semi grafis sesuai pada butir 5.2.8.3 berdasarkan bentuk bidang tanah di peta foto, diusahakan semua angka-angka ukuran sisi-sisi yang didapat langsung dari lapangan digunakan sebagai unsur hitungan luas. Atau perhitungan luas dapat dilakukan dengan cara digitasi, selanjutnya dari bentuk bidang tanah hasil digitasi dikoreksikan panjang sisi-sisinya dengan panjang sisi-sisi hasil pengukuran di lapangan baru dihitung luasnya. Pekerjaan ini dilakukan per-bidang tanah khusus untuk perhitungan luas tetapi bukan untuk pemetaan, karena pemetaan tetap menggunakan data hasil identifikasi lapangan. 2. Pengukuran bidang tanah dari hasil plotting fotogametri secara digital, perhitungan luas bidang tanah dapat dilakukan pada pembentukan bidang-bidang tanah hasil pengukuran. Dengan bantuan sofware data digital bidang-bidang tanah digital yang terbentuk dapat dihitung luasnya satu per-satu bidang atau seluruh bidang tanah dapat sekaligus dihitung luasnya secara otomasi. E. PEMBUATAN GAMBAR UKUR E.1. Pendahuluan Gambar ukur pada prinsipnya adalah dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah yang berupa jarak, sudut, azimuth maupun gambar bidang tanah dan situasi sekitarnya. Selain data-data tersebut diatas juga dicantumkan keterangan-keterangan lain yang mendukung untuk memudahkan dalam penatausahaan gambar ukur. Catatan-catatan pada gambar ukur harus dapat digunakan sebagai data rekontruksi batas bidang tanah apabila karena sesuatu hal titik-titik batas yang ada di lapangan hilang. Penggunaan gambar ukur tidak terbatas pada satu bidang tanah saja, tetapi dapat sekaligus beberapa bidang tanah dalam satu formulir gambar ukur. Gambar ukur yang dimaksud dalam petunjuk pelaksanaan ini digunakan untuk keperluan pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik. E.2. Bentuk/Format Gambar Ukur 1. Gambar ukur menggunakan format kertas standar A4 dengan ketebalan seperti kartun manila yang disebut d.i. 117B dan penggunaannya tidak boleh disambung-sambung. 2. Gambar ukur terdiri dua halaman digunakan bolak-balik. 3. Halaman 1 menerangkan mengenai nomor gambar ukur , lokasi bidang tanah, keterangan pengukuran dan keterangan pembatalan jika ada. 4. Halaman 2 digunakan untuk penggambaran bidang tanah dan simbol-simbol yang digunakan. 5. Penggunaan foto udara atau peta foto yang merupakan bagian dari gambar ukur, terdiri dari d.i. 117B, copy peta foto/blow up foto udara pada ukuran A4. E.3. Cara Pengisian Gambar Ukur 1. Halaman 1 Gambar Ukur pendaftaran tanah sistematik ( DI 107 ) : 1. Tahun , diisi tahun pembuatan gambar ukur 2. Nomor gambar ukur : * dicantumkan sama dengan Nomor Identifikasi Bidang untuk gambar ukur yang memuat beberapa bidang tanah, semua NIB bidang tanah tersebut ditulis sebagai nomor gambar ukur. contoh : Nomor : 09.10.11.12.34567 Nomor : 09.10.11.12.3470 Nomor : 09.10.11.12.34568 Nomor : 09.10.11.12.3471 Nomor : 09.10.11.12.34569 Nomor : 09.10.11.12.3472 3. LOKASI ( Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kotamadya ) diperlukan mengingat pembukuan gambar ukur dibuat untuk setiap desa. Keterangan ini diisi sesuai dengan lokasi bidang tanah yang diukur berada. 4. Nomor Peta Pendaftaran dimaksudkan untuk memudahkan pencarian bidang tanah yang dimaksud pada gambar ukur dalam sistem koordinat nasional. Diisi nomor lembar peta pendaftaran sesuai letak lokasi gambar ukur. Jika bidang-bidang tanah pada gambar ukur menempati beberapa lembar peta pendaftaran, maka masing-masing nomor lembar peta pendaftaran dituliskan pada gambar ukur. 5. Nomor Foto Udara diisi apabila yang digunakan untuk gambar ukur adalah blow up foto udara. 6. KETERANGAN PENGUKUR * Nama Pengukur dituliskan untuk masing-masing bidang tanah. Dalam hal pengukuran dilaksanakan oleh pengukur swasta perlu dicantumkan badan hukumnya pada kolom nama pengukur. Diperbolehkan mengisi nama pengukur yang berbeda untuk bidang tanah yang bersebelahan asalkan masih dalam satu kegiatan/proyek pengukuran. * Tanggal Pengukuran diisi dengan tanggal pada saat pengukuran. Diperbolehkan mengisi tanggal yang berbeda untuk bidang tanah yang bersebelahan asalkan masih dalam satu kegiatan/proyek pengukuran. * Tanda tangan pengukur. 7. KETERANGAN Diisi untuk bidang tanah dengan NIB (misal; NIB:09.10.11.12.34568) merupakan bidang tanah yang diukur kembali. Harus dilihat GU yang lama/baru. 8. SKET LOKASI Digambarkan lokasi bidang tanah terhadap situasi yang lebih umum dikenal disekitar lokasi seperti menggambarkan ; Jalan Utama, Mesjid, Sungai, Jembatan, Pasar dan lain sebagainya. Gambar Ukur pendaftaran tanah sporadik ( DI 107 A ) : a. Nomor gambar ukur : * dicantumkan sama dengan Nomor Identifikasi Bidang b. Tahun , diisi tahun pembuatan gambar ukur c. LOKASI diisi sama seperti pengisian pada DI 107. d. KETERANGAN PEMOHON diisi data-data pemohon dan tanda tangan pemohon. e. KETERANGAN PENGUKUR diisi sama seperti pengisian pada DI 107. f. PERSETUJUAN BATAS BIDANG TANAH Pada kolom Nama Tetangga yang Berkepentingan diisi Nama pemilik bidang tanah yang bersebelahan sesuai letak bidang tanahnya, sebelah ; utara, selatan, barat atau timur. Pada kolom Tanda Tangan Persetujuan Tetangga diisi tanda tangan sesuai dengan kolom namanya. g. SKET LOKASI diisi sama seperti pengisian pada DI 107. 2. Halaman 2 1. Halaman ini digunakan untuk penggambaran bidang tanah dan denah lokasi bidang tanah. 2. Pada masing-masing bidang tanah dicantumkan NIB. 3. Situasi keliling bidang tanah seperti; jalan, sungai, bidang tanah yang bersebelahan dan titik ikat (titik dasar teknik) yang digunakan harus digambarkan. 4. Tidak diperkenankan untuk menggambarkan dua atau beberapa bidang tanah yang letaknya bejauhan (saling terpisah) dalam satu gambar ukur. 5. Catatan ukuran lapangan dicantumkan pada gambar ukur seperti ; jarak sisi bidang tanah, sudut ataupun azimuth. 6. Tanda panah arah utara menjelaskan posisi gambar terhadap arah mata angin dan ditempatkan pada ruang kosong pada bidang gambar. 7. Ukuran / ketebalan penulisan angka, paling kecil adalah 1.5 mm / 0.2 mm. E.4. Tata Cara Penggambaran Gambar Ukur 1. Gambar ukur merupakan catatan asli lapangan tidak dibuat di kantor. 2. Gambar ukur dibuat sedemikian rupa sehingga gambar bidang tanah dan catatannya terbaca dengan jelas pada satu formulir. 3. Setiap formulir gambar ukur hanya menerangkan gambar bidang tanah yang dimuat didalamnya, jadi tidak diperkenankan menyambung-nyambung beberapa formulir gambar ukur untuk menggambarkan satu bidang tanah atau beberapa bidang tanah. 4. Data ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur harus dapat dipakai sebagai data untuk mengkartir bentuk bidang tanah. Data tersebut juga harus termasuk beberapa data ukuran lebih yang digunakan sebagai kontrol. 5. Penggambaran bidang tanah dan pencatatan angka ukur harus menggunakan tinta tidak boleh menggunakan pensil. E.5. Peta Foto/Blow Up Foto Udara Sebagai Bagian Gambar Ukur Pada daerah terbuka sehingga titik batas bidang tanah dapat dengan mudah diidentifikasi pada peta foto/foto udara, pembuatan gambar ukur dapat dilaksanakan sebagai berikut : 1. Gambar ukur terdiri dari 2 lembar (lihat lampiran ), yaitu : a. d.i. 117B sebagaimana dimaksud dalam butir b. b. copy peta foto/foto udara yang menggambarkan bidang tanah dan data ukur. 2. Halaman 1 d.i. 117B diisi sesuai dengan butir c diatas, hanya pada Nomor Foto Udara ; diisi nomor blow up foto udara apabila yang digunakan citra foto udara. Nomor Foto Udara boleh lebih dari satu lembar. 3. Halaman 2 d.i. 117B gambar dikosongkan hanya sket lokasi yang digambarkan, sedangkan bidang tanah digambarkan pada copy peta foto seperti yang dimaksud angka 1. 4. Pada bagian atas copy peta foto seperti yang dimaksud angka 3. ditulis Nomor Gambar Ukur. 5. Titik batas pada peta foto/blow up foto udara yang asli di prik (dibuat lobang kecil dengan menggunakan jarum) dan merupakan hasil identifikasi lapangan. 6. Jarak ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur adalah jarak yang diambil dari lapangan bukan dari peta. E.6. Penjilidan Gambar Ukur 1. Gambar ukur yang dimaksud angka.1 butir e ; d.i.117B dan copy peta foto /blow up foto udara dijilid menjadi satu kesatuan. 2. Gambar ukur dijilid dengan sistem lepas antara 50 sampai 100 lembar disimpan per-Desa/Kelurahan. 3. Peta foto/blow up foto udara asli disimpan dilain tempat. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
Peta bidang tanah ini selain merupakan bagian (lampiran) DI 201 B pada pendaftaran tanah sporadik dan DI 201C pada pendaftaran tanah sistematik, yang digunakan sebagai salah satu data fisik pada pengumuman, juga dapat digunakan untuk melengkapi peta pendaftaran yang telah tersedia. Pembuatan peta bidang tanah adalah berdasarkan data gambar ukur baik itu dilakukan dengan cara pengukuran terrestrial atau dengan cara identifikasi pada peta foto. Oleh karena itu pembuatan peta bidang sebenarnya adalah salinan/kutipan dari manuskrip (kartiran) sehingga bentuk dan ukuran luasnya dianggap relatif benar. A. Metoda Pembuatan Peta Bidang Tanah Format dan ukuran kertas hasil akhir (hard copy) dari peta bidang tanah yaitu ukuran A3 pada kertas HVS 80 gram (pasal 31 ayat 3), dengan demikian untuk blanko (bingkai) peta ini dapat disediakan/ dicetak terlebih dahulu atau apabila pembuatannya secara dijital dapat dibuat dengan file tersendiri. Gambar Bingkai peta (a) dibuat secara manual, (b) file dijital ![]() Sedangkan data yang di extract (digabungkan) dapat berupa batas bidang-bidang tanah, jalan sungai atau benda benda lain yang dapat dijadikan petunjuk untuk memudahkan mengenal lokasi bidang tanah (pasal 31 ayat 5e,f). A.1. Metoda Manual Secara manual peta bidang tanah dibuat pada blanko (bingkai) peta bidang tanah yang telah disiapkan terlebih dahulu, menggunakan skala yang sama dengan peta asalnya. Cara manual hanya dapat dilakukan dengan cara menyalin atau mengutip bidang-bidang tanah dan detail situasi penting lainnya dengan cara menempatkan manuskrip pada meja gambar (meja kaca dengan lampu penerang) dan diatasnya ditempatkan bingkai peta bidang tanah sedemikian rupa sehingga bidang-bidang tanah yang akan disalin menempati posisi yang cukup simetris . Gambar Penyalinan manuskrip menjadi peta bidang tanah ![]() Manuskrip/ peta yang dapat digunakan untuk disalin menjadi peta antara lain : 1. Manuskrip (kartiran gambar ukur) yang dikerjakan secara manual ; 2. Kartiran gambar ukur (GU) pada peta dasar pendaftaran, jika peta dasar pendaftaran berupa peta garis (pasal 32 ayat 1). 3. Kartiran pada peta dasar pendaftaran berupa peta foto yang merupakan hasil identifikasi batas pemilikan dan pengukuran sisi-sisi bidang tanah (pasal 32 ayat 2). A.2 Metoda Dijital Peta bidang tanah yang dibuat secara dijital merupakan extraction (ektraksi) bidang-bidang tanah yang diambil dari : 1. Manuskrip/ kartiran gambar ukur yang dikerjakan secara dijital ; 2. Hasil dijitasi peta dasar pendaftaran dijital baik peta garis atau peta foto yang telah melalui proses editing sesuai hasil penetapan batas, identifikasi dan data ukuran sisi-sisinya ; Gambar Hasil extract peta dijital dan bingkai peta ![]() B. Tata Cara Pembuatan Peta Bidang Tanah Pembuatan peta bidang tanah pada pendaftaran tanah sistematik harus dibuat sedemikian rupa dengan batas wilayah yang jelas, misalnya digambarkan satu blok atau satu RT. Jika tidak dapat digambarkan per blok/ RT, maka dibuat secukupnya sesuai format yang ada, hanya perlu ditambahkan dengan informasi nomor peta bidang tanah dan informasi lembar bersebelahan untuk memudahkan sistim penyimpanan dan pencariannya jika diperlukan . Informasi nomor lembar ini dapat dicantumkan pada kolom/kotak keterangan. Agar masyarakat dapat dengan mudah membaca hubungan antara obyek pada peta bidang tanah dengan subyek pada daftar bidang tanah (DI 201B dan atau DI 201C) maka pada peta bidang tanah dicantumkan masing-masing nomor bidangnya. Nomor bidang adalah 5 (lima) digit terakhir dari NIB, tanpa angka 0 nya, misal NIB bidang tanah tersebut ; 0904010600231, maka nomor bidang tersebut adalah 231 (pasal 31 ayat 5 g) . Detail situasi penting yang digambarkan antara lain jalan/ gang berikut namanya, sungai serta arah aliran dan namanya, tempat ibadah, dan detail lainnya yang dapat memperjelas informasi dan memudahkan untuk dikenali oleh masyarakat, misalnya transmisi tegangan tinggi. Pada pendaftaran tanah sporadik pembuatan peta bidang tanah harus dilengkapi dengan informasi kepemilikan bidang berbatasan, dan jika terdapat bidang tanah yang berbatasan tersebut telah terdaftar maka perlu dicantumkan nomor bidangnya (bila telah tertata sesuai PMNA/Ka.BPN No.3/1997) atau dicantumkan nomor hak dan nomor GS/SU jika masih belum tertata sesuai PMNA/Ka.BPN No. 3/1997. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar dicantumkan nama pemegang hak dan status tanahnya. Dalam penggambaran perlu di perhatikan : 1. Penomoran nomor bidang harus jelas, jangan sampai terjadi keraguan membaca, misalnya antara angka 0 dengan 6, 3 dengan 8, 2 dengan 5 dan 2 dengan 7. 2. Penggambaran bidang harus jelas, dengan ukuran tebal garis 0.2 mm 3. Penomoran bidang diatas harus sesuai dengan daftar lampirannya (daftar bidang tanah). Apabila terjadi sanggahan selama masa pengumuman, maka bidang tanah tersebut harus dilaksanakan pengecekan ulang. Prosedur pengecekan dimulai dari pembuatan peta bidang tanah, perhitungan luas sampai dengan pembuatan gambar ukurnya. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak terdapat keraguan, maka perlu dilaksanakan pengukuran ulang dengan memperhatikan batas-batas tanah yang telah ditetapkan. Diagram Skema pengecekan ulang ![]() Jika ternyata terjadi kesalahan dalam proses pembuatan peta bidang ini maka harus dilakukan perubahan atau dibuat peta bidang baru. Peta bidang lama dimusnahkan (pasal 33 ayat 1 dan pasal 35 ayat 2). Pada kartiran (manuskrip) dilakukan perubahan sesuai dengan data yang benar. B.1. Peralatan, Bahan dan Ukuran Peta 1. Peralatan yang digunakan jika dilaksanakan secara manual adalah : a. Lettering Set, scriber dan rapido b. Penggaris, penghapus, pinsil c. Jangka tusuk (stick passer) 2. Peralatan yang digunakan jika dilaksanakan secara dijital adalah : a. 1 (satu) set komputer 386 IBM/Compatible atau lebih tinggi b. Software CAD (AutoCad, MicroStation, PC. Arc/Info, dll) c. Plotter A3, Printer Grafik atau plotter jenis lain yang memenuhi syarat pemetaan dijital. 3. Bahan Dan Ukuran Peta B.2. Petugas Pelaksana Petugas yang melaksanakan pembuatan peta bidang tanah adalah : 1. Satgas pengukuran dan pemetaan, jika pengukuran dan pendaftaran tanah sistematik ajudikasi dan pengesahannya oleh ketua ajudikasi. 2. Pihak ketiga, jika pengukuran dilaksanakan oleh pihak ketiga dan pengesahannya oleh Kepala Kantor Pertanahan. 3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuk dan pengesahannya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk (Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah). B.3. Format Lembar Peta Bingkai peta bidang tanah dibuat sebagai berikut : 1. Ukuran bidang gambar adalah 30 cm x 25 cm . 2. Ukuran kotak keterangan adalah 8 cm x 25 cm terdiri atas beberapa kotak sebagai berikut (pasal 31 ayat 5) : a. Kotak Judul Peta dan Arah Utara ; Kotak judul peta dan arah utara berukuran 8 cm x 6 cm judul peta PETA BIDANG TANAH dengan ukuran tinggi huruf cl 140 dan tebal 0.5 mm. b. Arah Utara ; Garis arah utara ukuran dengan ukuran kaki 3.5 cm dan lebar sayap 4 mm, huruf U dengan ukuran tinggi huruf cl 140 tebal 0.5 mm c. Skala numeris; Skala numeris dibuat sesuai dengan skala peta pendaftaran dengan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal 0.3 mm d. Kotak Lokasi Peta ; dengan ukuran 8 cm x 4 cm terdiri dari : RT/RW : DESA/ KELURAHAN : KECAMATAN : KABUPATEN/KODYA : PROPINSI : Ukuran tinggi huruf adalah cl 120 dan tebal 0.3 mm e. Kotak Legenda ; dengan ukuran 8 cm x 10 cm Judul LEGENDA ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl. 140 dan tebal 0.5 mm Legenda berisikan hal-hal khusus yang perlu dijelaskan atau diinformasikan sehubungan dengan isi peta bidang tanah dan dapat ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl. 100 dan tebal 0.2 mm, lihat lampiran DI.201b dan DI.201c. Pada pendaftaran tanah sistematik diperlukan penataan nomor peta bidang tanah, karena masing-masing lembar peta dibutuhkan hubungan antara lembar satu dengan yang lainnya. Sistim penomoran ini tidak mengacu pada sistim grid, hanya dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pencarian lembar bersebelahan. Perencanaan lembar tersebut dapat dilakukan sebelum atau setelah peta bidang tanah dibuat, dan penulisannya cukup menggunakan tulisan tangan yang rapi dan jelas. Jika dibuat sebelum pembuatan peta bidang, berarti penomoran direncanakan terlebih dahulu, dengan demikian keuntungannya adalah penomoran akan lebih teratur. Sedangkan jika penomoran dibuat setelah pembuatan peta bidang berarti tanpa perencanaan yang khusus, pemberian nomor peta acak dengan increment 1 (pada kotak bagian tengah) lembar peta dan dapat langsung dituliskan. Pengisian kotak yang bersebelahan dilaksanakan jika pengeplotan bidang-bidang tanahnya selesai seluruhnya (ditulis dengan tangan rapi dan jelas). Sebagai contoh, dimisalkan suatu gabungan peta bidang tanah adalah sebagai berikut : Gambar Hubungan lembar peta bidang tanah ![]() Gambar Hubungan lembar No. 3 pada kotak petunjuk lembar ![]() f. Kolom Pengesahan ; Kolom pengesahan oleh pejabat yang berwenang adalah sebagai berikut : Tempat, tanggal dan tahun Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Nama NIP Atau : Tempat, tanggal dan tahun Ketua Panitia Ajudikasi Desa / Kelurahan Nama NIP Dengan menggunakan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal 0.3 mm. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
Peta Pendaftaran merupakan peta tematik, adalah peta yang menginformasikan mengenai bentuk, batas, letak, nomor bidang dari setiap bidang tanah dan digunakan untuk keperluan pembukuan bidang . Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 15 PP24/1997 dan pasal 141 PMNA/KBPN No. 3/ 1997. Peta pendaftaran dibuat dengan skala 1 : 1.000, 1 : 2.500, dan 1 : 10.000, sesuai dengan fungsinya sebagai pembukuan bidang-bidang tanah dan mencegah terjadinya pendaftaran ganda, maka peta pendaftaran harus digunakan sebagai peta yang berkembang (tumbuh/ up-to date). Dengan demikian setiap perubahan, penambahan bidang-bidang tanah yang tercakup pada suatu lembar peta pendaftaran harus digambar pada peta tersebut. Unsur bangunan pada peta pendaftaran tidak merupakan keharusan untuk dipetakan, kecuali unsur tersebut merupakan bagian data yang penting atau dapat digunakan untuk rekonstruksi batas bidang tanah jika diperlukan (pasal 141). Nomor bidang tanah atau nomor identifikasi bidang (NIB) digunakan sebagai identifier untuk dapat berhubungan atau korelasi dengan data lain yang menyangkut satu bidang atau bidang-bidang tanah (pasal 21 PP24/1997 dan pasal 142 ayat 3). Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di Kantor Pertanahan haruslah peta dalam satu sistim koordinat tertentu dan format peta tertentu. Sistim koordinat tertentu artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan sistim koordinat lokal atau nasional. Semua bidang tanah yang tercakup pada lembar peta harus dapat dipetakan sesuai keadaan dilapangan. Sehingga pada suatu lokasi administrasi desa/ kelurahan tidak perlu lagi menggunakan banyak peta dengan banyak sistim koordinat, tetapi hanya ada satu sistim koordinat yaitu lokal/ nasional. Apabila menggunakan sistim lokal, maka harus ditransformasi ke sistim nasional. Diagram Penyatuan sistim peta pendaftaran ![]() Format peta tertentu artinya, peta pendaftaran masih diperbolehkan menggunakan format lama, yaitu format peta selain yang ditentukan oleh peraturan ini, format lama ini pada saat pembuatan lembar kedua (gambar 7-3) harus dibuat dalam format nasional. Diagram Perubahan format lembar peta pendaftaran ![]() Untuk dapat menelusuri riwayat pemetaan bidang-bidang tanah, pada peta pendaftaran yang dibuat secara manual atau digital, maka diatur agar semua bidang tanah yang termasuk dalam pendaftaran pertama dan atau kedua dibuat pada lembar pertama, jika terjadi pendaftaran ketiga dan keempat digambarkan pada lembar kedua dan atau demikian seterusnya. Disini mengakibatkan peta dengan nomor lembar yang sama akan terdiri dari beberapa lapisan yang penomorannya mengikuti penomoran asalnya. Lembar peta pendaftaran disebut lembar pertama dimana pada salinan pertamanya disebut lembar kedua dengan nomor lembar ditambah huruf a, salinan kedua disebut lembar ketiga ditambah huruf b dan seterusnya. Gambar Penomoran lembar salinan/ layer peta pendaftaran ![]() Lembar salinan seperti disebut diatas bukan dimaksudkan sebagai data back-up, tetapi adalah lembar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dikantor pertanahan. Jika lembar peta pendaftaran (lembar pertama) dan lembar kedua telah penuh (terisi) sesuai cakupannya dan keadaan dilapangan, maka lembar pertama berarti tidak digunakan lagi dan dapat disimpan sebagai dokumen setelah disahkan. Selanjutnya lembar-lembar peta pendaftaran yang aktif digunakan adalah lembar kedua, ketiga seterusnya. A. Pembuatan Peta Pendaftaran A.1. Tersedia Peta Dasar Pendaftaran Dasar pembuatan peta pendaftaran adalah peta dasar pendaftaran (pasal 16 ayat 4 PP24/1997), dimana hasil pengukuran bidang-bidang tanah dipetakan/ dikartir diatas peta dasar pendaftaran yang berupa drafting film atau sepia. Sebelum digunakan peta dasar pendaftaran harus terdiri atas 2 (dua) set peta, dimana : a. 1 (Satu) set peta dasar pendaftaran yang di sahkan penggunaannya digunakan sebagai dokumen dan harus disimpan . b. 1 (satu) set lainnya di sahkan penggunaannya menjadi peta pendaftaran dengan mencoret kata Dasar yang akan digunakan untuk pembukuan bidang-bidang tanah terdaftar. Material yang digunakan adalah bahan yang sangat stabil, kuat dan tahan lama, misalnya drafting film, sepia atau bahan-bahan transparan lainnya. Diagram Penggunaan peta dasar Pendaftaran ![]() Kriteria peta dasar pendaftaran agar dapat digunakan sebagai peta pendaftaran : 1. Berupa peta garis atau peta foto Jika tersedia peta foto, untuk salinan (lembar kedua) di tracing/ disalin menjadi peta garis. 2. Kesalahan planimetris £ 0.3 mm x skala peta Skala, sistim koordinat dan format peta harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. 3. Apabila tersedia peta dasar pendaftaran dengan skala selain yang ditetapkan, maka pada pembuatan lembar kedua harus dibuat sesuai dengan peraturan. 4. Peta yang dihasilkan oleh BPN atau instansi lain, baik skala, format dan sistim koordinatnya masih belum sesuai, maka pada pembuatan lembar ke duanya harus dibuat sesuai peraturan. 5. Sistim koordinat nasional/lokal. Sistim koordinat lokal harus di transformasi ke sistim koordinat nasional, terutama pada pembuatan lembar ke duanya. 6. Format peta nasional atau sistim lokal. Jika format peta masih sistim lokal, pada pembuatan salinan lembar kedua harus dibuat dalam sistim nasional. Peta dasar pendaftaran yang memenuhi kriteria diatas akan berubah fungsi menjadi peta pendaftaran setelah di sahkan dan selanjutnya disebut peta pendaftaran. Pemetaan bidang-bidang tanah pada peta pendaftaran dilakukan dengan mengkartir atau memetakan data dari : 1. Gambar ukur sistematik 2. Gambar ukur sporadik 3. GIM, hasil pemetaan indeks grafis Data tersebut dikartir atau disalin pada peta pendaftaran, sebagaimana skema berikut : Diagram Alur kerja Pembuatan Peta Pendaftaran tersedia peta dasar ![]() Dari diagram diatas : 1. Hasil pengukuran baik sporadik ataupun sistematik dikartir pada peta pendaftaran. GS/SU dari pelaksanaan GIM disalin pada peta pendaftaran. 2. Pengkartiran dan penyalinan data tersebut dapat dilaksanakan secara manual ataupun digital, demikian juga sistim koordinatnya mengikuti sistim koordinat yang ada (nasional/lokal). 3. Peta pendaftaran yang masih menggunakan sistim koordinat lokal dan format lokal pada pembuatan lembar salinan (lembar kedua) ditransformasikan ke sistim nasional dan formatnya dirubah menggunakan format nasional menjadi peta pendaftaran nasional. A.2. Tidak Tersedia Peta Dasar Pendaftaran Apabila sama sekali belum tersedia peta dasar pendaftaran ataupun peta lain, maka pembuatan peta pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah (pasal 20 ayat 3 PP24/1997). Bila dilaksanakan secara lokal, dalam arti tidak tersedia titik dasar teknik orde 2 atau orde 3 maka pembuatan peta dasar pendaftaran harus dimulai dengan pembuatan titik dasar teknik dengan sistem koordinat lokal. Dalam hal pendaftaran tanah secara sistematik harus mencakup minimal wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik tersebut (pasal 18 ayat 3 dan pasal 32 ayat 4) dan selanjutnya dilakukan perencanaan pembuatan peta pendaftaran (pasal 79 butir c). Perencanaan pembuatan peta pendaftaran dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Tentukan batas koordinat minimum dan maksimum lokasi pemetaan; hal ini akan memudahkan untuk mengetahui luasan dari lokasi tersebut. 2. Tentukan skala peta pendaftaran yang akan dibuat; dengan ditentukan skala, maka cakupan lokasi dilapangan akan dapat diprediksikan dengan baik, misalkan untuk peta dengan skala 1:1.000, maka cakupan lokasi dilapangan ± 25 Ha. 3. Buat peta dasar teknik yang mencakup pembagian lembar peta pendaftaran dalam skala yang lebih kecil. 4. Buat lembar-lembar bingkai peta pendaftaran sesuai format nasional. 5. Lakukan pengkartiran data yang diperoleh dari lapangan, baik koordinat titik dasar teknik, detail situasi pada lembar manuskrip. Lembar manuskrip berfungsi sebagai peta dasar pendaftaran. 6. Penyalinan yang merupakan penggabungan antara manuskrip dan bingkai peta yang telah disediakan sesuai dengan cakupan lokasinya. 7. Buat salinannya sesuai kebutuhan, minimal 2 set yaitu untuk dokumen dan sebagai peta untuk pembukuan bidang tanah di Kantor Pertanahan. Untuk bidang-bidang tanah yang telah terdaftar tapi belum dipetakan, dilakukan pemetaan indeks grafik (GIM/Graphical Index Mapping) pada peta pendaftaran, sehingga bidang-bidang tanah terdaftar yang belum dipetakan dapat dipetakan dengan baik (pasal 43). Diagram Alur Kerja Pembuatan Peta Pendaftaran tanpa peta dasar ![]() Jika sistem koordinat peta pendaftaran yang digunakan masih lokal, maka Kantor Pertanahan mempertimbangkan untuk pelaksanaan transformasi peta tersebut kedalam sistim TM-3 (nasional) dan kemudian disalin menggunakan bingkai peta pendaftaran sistim nasional (pasal 18 ayat 4). Dasar pertimbangan tersebut antara lain; 1. Tersedianya titik kerangka dasar orde 2 atau 3 atau orde 4 nasional. 2. Tersedianya tenaga pelaksana. B. Metoda Pembuatan Peta Pendaftaran Karena dasar pembuatan peta pendaftaran adalah dari peta dasar pendaftaran (baik berupa peta garis atau peta foto), serta pelaksanaannya dapat dilakukan dengan menggunakan metoda manual atau digital maka berikut ini diuraikan pelaksanaan dengan menggunakan kedua metoda tersebut. Jika peta dasar pendaftaran berupa peta foto, pemetaannya dilaksanakan dengan menyalin batas bidang tanah dari peta dasar (peta foto) yang batas-batasnya telah diidentifikasi dan ditetapkan oleh panitia ajudikasi (sistematik) atau petugas ukur (sporadik) serta sisi-sisinya telah diukur dilapangan (pasal 32 ayat 1). Jika peta dasarnya berupa peta garis, hasil ukuran dilapangan dikartir pada peta dasar pendaftaran (peta dasar pendaftaran yang berubah fungsi menjadi peta pendaftaran) dengan terlebih dahulu diidentifikasi minimal 2 (dua) titik sekutu yang akan digunakan. Garis basis atau titik sekutu diatas adalah titik yang sama yang diidentifikasi dan diukur baik dipeta dan dilapangan (pasal 32 ayat 2). Jika sebagian/ sekelompok bidang tanah tidak dapat dipetakan dalam skala yang sedang dikerjakan atau peta pendaftaran yang ada karena alasan kartografi (pasal 32 ayat 3) maka kelompok bidang tersebut dipetakan pada skala yang lebih besar dimana perubahan skala peta mengacu pada aturan sebagai berikut : 1. Peta skala 1:10.000 ® peta skala 1:2.500 2. Peta skala 1:2.500 ® peta skala 1:1.000 3. Peta skala 1:1.000 ® peta skala 1:500 4. Peta skala 1:500 ® peta skala 1:250 Sebagai contoh sebagian dari lembar peta skala 1:1.000 akan diperbesar menjadi skala 1:500, pada peta pendaftaran asalnya di blok dengan tinta merah. Peta asalnya adalah peta skala 1:1.000 dengan nomor lembar 46.2-48.302-16-8 Peta turunannya adalah peta skala 1:500 dengan nomor lembar 46.2-48.302-16-8-4 Gambar Perbesaran skala peta pendaftaran ![]() Bidang-bidang tanah yang telah dipetakan pada peta skala 1:500 sebagaimana contoh diatas tidak dipetakan lagi pada peta skala 1:1.000, pada bagian yang kosong dituliskan Lihat Lembar : 46.2-48.302-16-8-4. Seandainya bidang tanah telah di plot pada skala 1:1.000, kemudian dibuatkan peta skala 1:500, maka bidang-bidang tanah pada peta skala 1:1.000 di blok dengan tinta merah dan diberi keterangan seperti diatas. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi duplikasi bidang tanah dan duplikasi nomor bidang. B.1. Metoda Manual Secara umum dengan metoda manual dilaksanakan penyalinan/ pengutipan gambar bidang-bidang tanah terdaftar berikut detail situasi dari peta dasar pendaftaran kedalam bingkai (bidang gambar) peta pendaftaran sesuai format yang ditentukan. Penyalinan/ pengutipan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kaidah kartografi seperti penggunaan peralatan yang baik dan benar, kemampuan pelaksana (kartografer) yang terlatih, rapi, dan teliti, penggunaan simbol, dan seni dalam menggambar sehingga dapat menghasilkan gambar yang baik dan benar. Kartografer harus dapat memilah data yang mana saja yang perlu disalin/ dikutip untuk menjadi peta pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki oleh suatu peta pendaftaran. Jika peta dasar pendaftaran menggunakan format sesuai dengan PMNA-3/1997, berarti sesuai dengan format peta pendaftaran, maka langkah yang dilaksanakan adalah : 1. Letakkan peta dasar pendaftaran diatas meja, dan lekatkan selotip agar peta tidak dapat digeser atau berubah posisi. 2. Letakkan bingkai peta pendaftaran diatas peta dasar pendaftaran sedemikian rupa sehingga bidang gambar peta pendaftaran dan bidang gambar peta dasar pendaftaran berimpit. 3. Tempelkan dengan selotip agar tidak berubah. 4. Lakukan penyalinan/ pengutipan sesuai ketentuan berlaku. Gambar Penyalinan peta pendaftaran ![]() Untuk peta dasar pendaftaran lokal dengan ukuran/ format yang tidak sama dengan peta pendaftaran, perlu direncanakan pembagian lembar peta pendaftaran pada peta dasar teknik. Perencanaan lembar ini penting, karena mungkin saja dibutuhkan beberapa lembar peta dasar pendaftaran untuk satu lembar peta pendaftaran dengan format PMNA-3/1997. Gambar Cara penggabungan dan penyalinan peta ![]() Dari pembagian lembar pada peta dasar teknik dapat diketahui berapa lembar peta dasar pendaftaran yang perlu digabungkan untuk menyalin/ mengutip bagiannya menjadi peta pendaftaran. Karena koordinat peta dasar pendaftaran belum ditransformasi ke sistim koordinat nasional, maka peta pendaftaran yang diperoleh tetap peta pendaftaran dengan format lembar nasional dan sistim koordinat lokal. Jika peta dasar pendaftaran lokal telah ditransformasi dengan ke sistim koordinat nasional, dengan pemasangan grid baru (replacing Grid), maka akan terjadi pergeseran absis sebesar dx, pergeseran ordinat sebesar dy dan rotasi sebesar dj. Karena pergeseran dan rotasi ini maka grid nasional (baru) tidak akan sejajar dengan grid lokal (lama). Gambar Penyalinan peta dari gabungan peta replacing grid ![]() Pembuatan peta pendaftaran harus sama dan berimpit dengan salib sumbu (grid) nasional pada peta dasar pendaftaran. Peta pendaftaran yang dihasilkan adalah peta pendaftaran dengan format dan sistim koordinat nasional. Berdasarkan tersedianya data yang ada pembuatan peta pendaftaran dijital dibagi dalam kelompok berikut : 1. Tersedia Peta Dasar Digital Dengan Sistim Koordinat Nasional Peta dasar dijital dengan sistim koordinat nasional dapat berupa : a. Peta garis dijital b. Peta foto dijital Dengan tersedianya peta dijital tersebut diatas maka pelaksanaan pemetaan pada peta dasar pendaftaran dapat dilaksanakan dengan cara : a. Penggabungan file (manuskrip) pada peta dijital. b. File digital dapat berupa peta bidang tanah, peta blok digital dengan sistim koordinat sama dengan peta dijital. c. Pengkartiran gambar ukur secara interaktif pada layar monitor. d. Data lapangan dikartir secara langsung pada peta dijital, dilakukan editing sesuai dari data gambar ukur pada peta tersebut, sehingga seluruh bidang pemilikan yang telah di tetapkan batas-batasnya tergambar pada peta dasar, diberi simbol yang sesuai dengan simbol peta pendaftaran, untuk masing-masing bidang diberi nomor bidang, serta data lain yang diperoleh selama pengukuran antara lain seperti batas administrasi desa/kelurahan. e. Penambahan data pada peta dijital Misal data dari pendaftaran tanah sistematik berupa data peta pendaftaran digital maka dapat ditambahkan (append) ke peta dijital Karena peta dijitalnya dalam sistim koordinat nasional, maka hasil pelaksanaan pemetaan diatas adalah peta dijital dalam sistim koordinat nasional. 2. Tersedia Peta Dasar Dijital Dengan Sistim Koordinat Lokal Peta dasar dijital dengan sistim koordinat lokal juga bisa terdiri dari peta garis dijital dan peta foto dijital. Pelaksanaan pemetaannya pada peta dasar pendaftaran karena telah tersedia peta dijital dilakukan sama dengan butir (a). Karena sistim koordinatnya masih lokal, apabila tersedia titik dasar teknik, harus ditransformasikan ke sistim nasional. 3. Peta Dasar Pendaftaran Sistim Nasional Peta Peta dasar sistim koordinat nasional dapat terdiri dari peta garis dan peta foto. pendaftaran ini harus didijit menjadi peta dijital. Pelaksanaan pemetaannya pada peta dasar pendaftaran karena telah tersedia peta dijital dilakukan sama dengan butir (a). 4. Peta Dasar Pendaftaran Sistim Lokal Peta Peta dasar sistim koordinat lokal dapat terdiri dari peta garis dan peta foto. Sama seperti butir (c) pendaftaran ini harus didijit menjadi peta dijital. Pelaksanaan pemetaannya pada peta dasar pendaftaran karena telah tersedia peta dijital dilakukan sama dengan butir (b), sistim koordinat masih lokal, jika tersedia titik dasar teknik, harus ditransformasikan ke sistim koordinat nasional. 5. Tidak Tersedia Peta Dijital atau Manual Jika tidak tersedia peta dasar digital ataupun peta non digital, maka hasil pengukuran kerangka dasar, pengukuran bidang dan situasi yang berbentuk data koordinat disusun menjadi susunan data yang dapat di baca oleh software CAD, misalnya data dalam format ASCII yang dapat di generate dengan menggunakan software Arc/Info menjadi data spasial. Dari data titik-titik koordinat tersebut dapat di generate menjadi titik, garis dan poligon (feature geografik). Feature titik merupakan lokasi obyek peta yang bentuknya terlalu kecil seperti tugu batas, yang pada tampilannya dapat di ganti dengan simbol lain. Feature garis adalah kumpulan koordinat berurutan yang bila dihubungkan akan menyajikan bentuk linier atau garis, misalnya jalan, batas administrasi, dll. Feature poligon atau area adalah gambar garis yang tertutup seperti bidang tanah, danau, dll. Pada saat melakukan pengukuran situasi ataupun pengukuran bidang diperoleh data tambahan yang diukur dengan menggunakan pita ukur, theodolite, atau kombinasi keduanya yang datanya tercantum pada Gambar Ukur . Dengan bantuan (fasilitas) yang ada pada software CAD data GU tersebut dapat di inputkan menjadi data feature geografik dan dengan melakukan editing dan dapat dibentuk jalan, bidang-bidang tanah, sungai, saluran, teks dan lain sebagainya, sesuai data dan sketsa yang ada. Pada pembuatan peta digital, masing-masing data dikelompokkan dalam suatu layer tersendiri, untuk memudahkan dalam pelaksanaan editing atau pembaharuan data. Layer atau lapisan data juga disebut tema peta, karena berisi sekelompok feature geografik tertentu saja, misalnya jalan saja, walaupun akhirnya jalan juga masih harus dipisahkan dalam kelas, misalnya jalan kelas utama, jalan kelas I, jalan kelas II, jalan kelas III dan lain sebagainya. Klasifikasi ini dimaksud jika peta akan ditampilkan dalam skala besar atau kecil maka akan terjadi generalisasi data sehingga untuk penampilan / penge-plott-an peta skala 1:1.000 tentu semua kelas jalan akan ditampilkan, sedangkan jika diperlukan peta 1:25.000 maka secara otomatis jalan yang ditampilkan hanya sampai kelas II, agar peta tidak terlalu sarat dengan data . Dengan pemisahan data dalam layer-layer, sangat berguna jika kita perlu melakukan suatu editing peta, misalnya kita perlu melakukan editing karena pemecahan atau penggabungan bidang tanah . Maka dengan menggunakan layer persil dengan mudah dapat dilakukan pekerjaan tersebut, tanpa harus terganggu dengan data lainnya. Data digital harus merupakan data yang mutakhir dan selalu berubah sesuai dengan perubahan data pemilikan dilapangan yang didaftar di Kantor Pertanahan. C. Peralatan dan Bahan Peralatan yang digunakan jika dilaksanakan secara manual adalah : 1. Lettering Set, sriber dan rapido 2. Penggaris, penghapus, pinsil 3. Maal 4. Jangka tusuk (steakpasser) 5. Meja gambar kaca yang dengan penerangan, ukuran Ao 6. Drafting film Peralatan yang digunakan jika dilaksanakan secara digital adalah : a. 1 (satu) set komputer 386 IBM / Compatible atau lebih tinggi b. Software CAD (AutoCad, Microstation, PC. Arc/Info, dll) c. Plotter Ao. d. Drafting film D. Petugas Pelaksana Petugas yang melaksanakan pembuatan peta bidang tanah adalah : 1. Satgas Teknik (satgas pengukuran dan pemetaan) pada pengukuran dan pendaftaran tanah sistematik. 2. Pihak Swasta, jika pengukuran dilaksanakan oleh pihak Swasta. 3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuk. E. Pembagian Lembar dan Penomoran Peta Pendaftaran Pembagian lembar peta, penomoran lembar peta dan sistim koordinat baik nasional atau lokal sama dengan pembuatan peta dasar pendaftaran F. Ukuran dan Format Lembar Peta Pendaftaran Ukuran dan format nasional lembar peta pendaftaran sama dengan peta dasar pendaftaran. G. Simbol Peta Pendaftaran Simbol adalah tanda-tanda menurut perjanjian yang menyatakan obyek tertentu . Simbol digunakan untuk menggambarkan obyek-obyek yang terlalu kecil jika digambarkan dengan menggunakan skala peta. Untuk pembuatan peta pendaftaran simbol yang digunakan antara lain adalah seperti yang ditampilkan pada lampiran lampiran X PMNA-3/1997. Simbol tersebut masih dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, sebaiknya untuk simbol ini di kembangkan per wilayah kerja pusat, propinsi, atau kabupaten, sehingga keperluan akan simbol ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan peta didaerah tersebut. Perlu dipahami, bahwa simbol yang dicantumkan pada peta adalah secara umum berlaku untuk wilayah tersebut, sehingga jangan sampai diartikan per lembar peta hal ini perlu dilakukan agar pembuatan frame (bingkai) peta dapat dilakukan untuk suatu wilayah tertentu dan seragam. Namun perlu juga diperhatikan, sebagai contoh untuk daerah Propinsi Irian Barat “simbol rel Kereta Api tidak perlu dipilih, karena secara umum di propinsi tersebut memang tidak ada rel KA, tapi hutan bambu, mungkin sangat diperlukan karena hutan tersebut kadang kala merupakan milik adat penduduk setempat, sehingga simbol ini perlu ditambahkan. Untuk mendapatkan simbol tambahan yang belum diatur pada PMNA-3/1997 ini dapat diambil dari simbol peta rupa bumi skala 1 : 25.000 atau peta topografi skala 1 : 50.000, atau dibuat secara khusus, karena tidak ada bentuk yang paling sesuai dari sumber-sumber yang ada. Simbol dan legenda yang telah dilakukan penambahan tersebut diatas perlu di sah kan penggunaannya oleh Kepala Kantor Wilayah propinsi setempat, agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaan pembuatan peta yang sesuai dengan kebutuhan dan terdapat keseragaman. H. Kartografi Dan Reproduksi Peta pendaftaran 1. Kartografi Peta Pendaftaran : Penggambaran unsur-unsur bidang tanah, jalan, sungai, saluran, penulisan teks, serta yang lainnya, dilakukan sesuai dengan aturan kartografi diatas. Kartografi peta pendaftaran yang dilaksanakan dengan manual, tidak menggunakan warna, sedangkan kartografi digital masing-masing layer diberi warna warna sesuai dengan aturan kartografi diatas, dan hasil pencetakan pada hard-copy (drafting film) sebaiknya berwarna. 2. Reproduksi Peta Pendaftaran: Setiap lembar peta pendaftaran dibuatkan salinan (duplikat) (pasal 40 ayat 1), sehingga untuk peta yang dibuat secara manual terdiri atas : a. 1 (satu) set asli peta pendaftaran sebagai peta uptodate. b. 1 (satu) set copy peta pendaftaran sebagai dokumen. Untuk keamanan peta dijital dibuat hard copy (peta) dalam format, skala dan bahan sesuai peraturan. Hard copy ini dibuat dengan pertimbangan : a. Hasil pemetaan pertama kali (Pada Pendaftaran Sistematik) b. Pada lembar tertentu yaitu, lembar peta yang hilang atau rusak. c. Bila lembar pertama dan kedua telah penuh berisi sesuai keadaan dilapangan, maka peta lembar pertama dibuat untuk dijadikan dokumen. Peta-peta digital juga perlu di back-up pada : 1. CD-Rom atau 2. Magnetic Tape atau 3. media penyimpanan lainnya (external data storage) Gambar Media penyimpanan peta digital ![]() Hard copy dan Back-up data digital tersebut diatas disimpan dan dianggap sebagai dokumen peta. Peta atau data yang ada dalam komputer (internal storage) adalah peta yang selalu berubah mengikuti perkembangan kegiatan pendaftaran tanah di kantor pertanahan. I. Pemeliharaan Peta : Pemeliharaan peta pendaftaran dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Pemeliharaan tersebut meliputi pekerjaan revisi, penambahan data dan pembaharuan peta pendaftaran. 1. Revisi Peta Pendaftaran Revisi peta pendaftaran dilakukan terhadap bidang atau bidang-bidang tanah sebagai berikut : 1. Terdapat kesalahan pada pemetaannya 2. Terjadi sanggahan dan perubahan data ukuran 3. Perubahan batas fisik karena pemecahan, pemisahan atau penggabungan. Nomor bidang lama dicoret dengan tinta merah serta diberi nomor bidang baru (jika pemecahan atau penggabungan), sedangkan untuk pemisahan, bidang yang dipisah diberi nomor bidang baru sedangkan bagian yang lama (sisa) tetap nomor bidang lama (pasal 143). Gambar Pemecahan dari satu bidang menjadi dua bidang tanah atau lebih ![]() Gambar Penggabungan; dari dua bidang atau lebih menjadi satu bidang tanah ![]() Bidang tanah pendaftaran pertama dan pendaftaran kedua dipetakan pada lembar pertama Gambar Pemisahan; satu bidang menjadi dua bidang dan sisa ![]() Jika hasil penetapan batas pemilikan bidang tanah masih bersifat sementara sesuai bunyi pasal 19 ayat 1 PP24 1997 maka pemetaan bidang tanah pada peta pendaftaran juga bersifat sementara, jika telah diperoleh kesepakatan baik melalui musyawarah atau keputusan pengadilan dan kenyataannya batas-batasnya dilapangan berubah, maka pada peta pendaftaran harus dilakukan revisi (perubahan) sesuai keadaan dilapangan (pasal 19 ayat 5 PP24/1997) . 2. Penambahan Data Penambahan data atau pemetaan bidang-bidang tanah pada peta pendaftaran yang telah tersedia dilaksanakan jika : a. Terjadi penambahan bidang-bidang tanah akibat pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik; misalnya melanjutkan proyek pendaftaran tanah sistematik tahun yang lalu. b. Terjadi penambahan bidang tanah akibat pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik; misalnya adanya penambahan atau pengukuran bidang tanah (termasuk HGU/HPL) pada lokasi yang bersebelahan dan masih tercakup pada lembar peta pendaftaran yang ada. 3. Pembaharuan Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan dapat mengadakan pembaharuan peta jika : a. Peta pendaftaran rusak. b. Perlu perubahan skala; dimana suatu bidang tanah tidak dapat digambarkan pada peta pendaftaran karena alasan kartografi, sehingga harus digambar pada skala yang lebih besar. Pembaharuan peta hanya dilaksanakan pada lembar-lembar peta yang dianggap perlu, bukan keseluruhan area/ blok/ desa/ kelurahan. J. Pengesahan Peta Pendaftaran 1. Peta dasar pendaftaran yang ditentukan menjadi peta pendaftaran (lembar pertama) untuk digunakan guna kegiatan pembukuan bidang tanah di Kantor Pertanahan disahkan penggunaannya oleh Kepala Kantor Pertanahan. Peta pendaftaran yang dibuat pertama kali dari pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik swadaya atau pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik pengesahannya oleh Kepala Kantor Pertanahan. Pada bagian pengesahan peta (pojok kiri bawah ditulis) : Tempat, Tanggal dan tahun Untuk Penggunaannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya …. Nama NIP 2. Apabila Peta yang dibuat adalah melalui proyek pendaftaran tanah sistematik ajudikasi, maka pengesahannya oleh Ketua Ajudikasi. Pada bagian pengesahan peta (pojok kiri bawah ditulis) : Tempat, Tanggal dan tahun Untuk Penggunaannya Ketua Ajudikasi Desa/ Kelurahan … Nama NIP 3. Pembaharuan lembar peta pendaftaran, pembuatan lembar ke dua, ketiga dan seterusnya serta lembar peta (hard copy), disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Soft-copy (peta dijital) dibuatkan berita acara. Pada bagian pengesahan peta (pojok kiri bawah ditulis) : Tempat, Tanggal dan tahun Untuk Penggunaannya Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya …. Nama NIP 4. Untuk peta yang akan disimpan sebagai dokumen pada bagian yang kosong diberi keterangan dengan tinta merah (dapat berupa stempel) dan pengesahannya oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Tempat, Tanggal dan tahun Untuk Penggunaannya sebagai dokumen Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya …. Nama NIP K. Kutipan Peta Pendaftaran Pada pemetaan bidang tanah yang luas, seperti pemetaan areal HGU atau HPL suatu bidang tanah kadang kala tercakup pada beberapa lembar peta pendaftaran, sedangkan untuk keperluan proses permohonan hak, pengumuman, surat ukur dan lain-lain diperlukan gambar bidang tanah tersebut dalam satu lembar yang utuh, untuk keperluan tersebut dibuat kutipan peta pendaftaran dengan skala yang lebih kecil (pasal 39 PMNA-3/1997) . Peta pendaftaran tetap dibuat dalam skala yang sesuai dengan aturan berlaku, peta pendaftaran untuk perkebunan besar atau sejenisnya dapat dibuat dengan menggunakan skala 1:1.000 dan skala 1:2.500 atau lebih besar untuk areal dengan luas £ 10 Ha, skala 1:2.500 dan skala 1:10.000 untuk areal dengan luas ³ 10 Ha, berikutnya baru dibuatkan kutipannya. Adapun aturan pembuatan kutipan peta pendaftaran tersebut adalah sebagaimana diuraikan berikut ini. K.1. Skala Kutipan Peta Pendaftaran Kutipan peta pendaftaran dibuat khusus untuk suatu bidang tanah dalam cakupan satu lembar peta, untuk itu maka skala peta yang digunakan adalah bervariasi sesuai luas dan bentuknya. Agar memudahkan penentuan skala tersebut, berikut ini dibuatkan tabel skala dan cakupan luas (panjang x lebar) yang dapat digambarkan pada bidang gambar dengan ukuran 80 x 80 cm : LUAS YANG TERCAKUP DALAM BIDANG GAMBAR 80 cm x 80 cm Tabel Skala dan Cakupan Bidang Gambar SKALA PETA KETERANGAN (Meter ) (Ha ) 1:1.000 800 x 800 64 1:2.500 2000 x 2000 400 1:5000 4000 x 4000 1600 1:10.000 8000 x 8000 6400 1:15000 12000 x 12000 14400 1:20000 16000 x 16000 25600 1:2.5000 20000 x 20000 40000 1:30000 24000 x 24000 57600 1:35000 28000 x 28000 78400 1:40000 32000 x 32000 102400 1:45000 36000 x 36000 129600 1:50000 40000 x 40000 160000 K.2. Ukuran dan Format Lembar Peta : Ukuran lembar kutipan peta pendaftaran adalah 103 cm x 86 cm, yang dibatasi garis penuh dengan ketebalan 0.3 mm dan di dalamnya terdiri atas : 1. Muka peta ; Ukuran muka peta adalah 80 cm x 80 cm . 2. Bidang gambar ; bagian yang melingkupi muka peta dengan titik pusat sama dengan titik pusat muka peta dan dibatasi garis penuh dengan ukuran 80 cm x 80 cm. 3. Kotak keterangan ; bagian yang berisi judul, arah utara dan skala, lokasi, petunjuk lembar, keterangan, legenda, instansi pembuat serta bagian pengesahan peta pendaftaran dengan ukuran 15 cm x 80. Kotak keterangan dibagi menjadi 8 (delapan) kotak secara rinci berurutan dari atas ke bawah, dibuat dengan ukuran yaitu : a. Kotak judul, arah utara dan skala dengan ukuran 15 cm x 14 cm ; b. Kotak lokasi dengan ukuran 15 cm x 4 cm; c. Kotak petunjuk letak bidang dan keterangan dengan ukuran 15 cm x 12 cm. d. Kotak legenda dengan ukuran 15 cm x 24 cm. e. Kotak instansi pembuat dengan ukuran 15 cm x 3 cm. f. Kotak nama Proyek dan Pemohon dengan ukuran 15 cm x 2 cm g. Kotak pelaksana pemetaan dengan ukuran 15 cm x 7 cm. h. Kotak pengesahan dengan ukuran 15 cm x 12 cm. i. Kotak identifikasi pelaksana pengukuran dengan ukuran 15 cm x 2 cm. Jarak antara bidang gambar dengan kotak keterangan adalah 2 cm, jarak antara bidang gambar / kotak keterangan terhadap garis tepi (batas tepi) peta adalah 3 cm. K.3. Isi Lembar Peta K.3.1. Didalam Batas Lembar Peta (diluar bidang gambar dan kotak keterangan) : 1. Pada pojok kiri atas ditulis Propinsi :, bagian tengah ditulis Kabupaten : atau Kotamadya :, bagian kanan atas ditulis NIB : dengan tinggi dan tebal huruf cl. 240 / 1.0 mm dan jarak garis bidang gambar/ garis keterangan ke huruf tersebut diatas adalah 0.5 cm. 2. Disebelah kiri dan bawah bidang gambar ditulis harga grid koordinat yang berupa nilai ordinat (Y) dan absis (X). Penulisan nilai absis dan ordinat (X dan Y) adalah sejajar dengan sumbu X dengan jarak 2 mm terhadap garis bidang gambar. Tinggi dan tebal angka yang digunakan adalah Cl. 80 / 0,2 mm. 3. Nilai ordinat dicantumkan sesuai grid koordinat bidang gambar; sehingga pojok kiri atas dan kiri bawah penulisan nilai koordinat grid tersebut tidak melebihi perpanjangan garis bidang gambar bagian atas atau bawah (garis khayal) sedang penulisan nilai absis pada pojok kiri bawah dan kanan bawah tidak melebihi perpanjangan garis kiri dan kanan bidang gambar. Penulisan nilai absis dan ordinat lainnya simetris terhadap gridnya. Gambar Contoh Pemberian Angka Koordinat ![]() 4. Pada bagian kiri dan bagian bawah antara penulisan angka ordinat dan angka absis dibuat petunjuk letak bidang tanah (ruit/kotak). Pada bagian kiri dari bawah ke atas ditulis berturut-turut angka 1 sampai dengan 8, sedangkan pada bagian bawah dari kiri ke kanan berturut-turut ditulis huruf A sampai dengan H. Letak angka di tengah-tengah antara dua garis dan dua angka ordinat, sedangkan letak huruf di tengah-tengah antara dua garis dan dua angka absis . Ukuran tinggi huruf dan angka tersebut adalah cl 240 dan tebal 0.6 mm. K.3.2. Di dalam Muka Peta/ Bidang Gambar 1. Di tepi kiri dan kanan dibuatkan tanda grid setiap selang 10 cm berupa garis lurus dari kiri ke kanan dengan tebal 0.2 mm dan panjang 4 mm. 2. Di tepi atas dan bawah dibuatkan tanda grid setiap selang 10 cm berupa garis lurus dari atas ke bawah dengan tebal 0.2 mm dan panjang 4 mm. 3. Setiap selang 10 cm dimulai dari tepi kiri ke kanan dibuatkan tanda grid berupa garis lurus, titik dan garis lurus dari kiri ke kanan dengan tebal 0.2 mm dan panjang 0,4 mm. 4. Setiap selang 10 cm dari tepi atas ke bawah dibuatkan tanda grid berupa garis lurus dengan tebal 0.2 mm dan panjang 4 mm. Jarak antara titik dan garis adalah 1 mm. 5. Detail-detail (titik dasar teknik, sungai, jalan, jembatan, batas administrasi, bangunan), dan bidang tanah digambar sesuai dengan peta pendaftarannya. 6. Dalam hal bidang tanah tetap tidak dapat tercakup dalam bidang gambar, (dalam satu lembar peta) maka skala peta dapat disesuaikan pada skala yang lebih kecil, sehingga bidang tanah tetap tergambar penuh pada kutipan peta pendaftaran ini. K.3.3. Di dalam Kotak Keterangan 1. Kotak judul dan skala; a. Judul yaitu (misalnya) : KUTIPAN PETA PENDAFTARAN ditulis dengan tinggi huruf Cl.290 dan tebal 1.0 mm dan jarak dari garis tepi atas ke bagian atas huruf adalah 1.5 cm. b. Arah utara ; berupa panah dengan panjang kaki 6 cm, bagian sayap 4.5 cm, dengan huruf U pada bagian atasnya serta ukuran tinggi cl. 120 tebal 0.3 mm, jarak huruf dengan ujung panah 2 mm. Sayap bagian kiri di buat hitam (massif). c. Skala numeris; berupa tulisan “ Skala 1 : ………. “ sesuai dengan skala yang dibuat. Tulisan skala menggunakan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal 0.3 mm. d. Skala grafis; Skala grafis dibuat berupa tiga garis horizontal paralel dengan panjang 8 cm, jarak masing-masing garis 1 mm. Garis tersebut dibagi atas 5 kolom dimana kolom pertama dengan ukuran lebar 1 cm dibagi atas 10 garis vertikal dengan jarak 1 mm. Kolom kedua dengan lebar 2 cm bagian bawah dibuat hitam (massif), kolom ke tiga dengan lebar 2 cm bagian atas dibuat hitam (massif), kolom ke empat dengan jarak 2 cm bagian bawah di buat hitam (massif) dan kolom ke lima berjarak 1 cm bagian atas dibuat (massif). 2 mm diatas garis skala ditulis besaran yang mewakili panjang masing-masing kolom dengan tinggi angka cl 60 dan tebal 0.2 mm, berurutan sebagai contoh untuk skala 1 : 25.000 adalah digambarkan sebagai berikut : Gambar Arah Utara, Skala Numeris dan Skala Grafis ![]() Jarak dari skala numeris ke bagian atas angka skala grafis adalah kurang lebih 1.3 cm, sedangkan jarak skala grafis dengan garis batas kotak adalah 1.5 cm. 2. Kotak Lokasi; a. Kotak lokasi 15 x 4 cm dibagi atas 4 baris dan dua kolom dengan lebar 1 cm dan lebar kolom pertama 5.5 cm. b. Pada baris pertama dan ke tiga, kolom pertama ditulis KECAMATAN dan pada kolom kedua ditulis nama kecamatan nya. c. Pada baris ke dua dan ke empat, kolom pertama ditulis DESA/ KELURAHAN dan pada kolom kedua ditulis nama desa/ kelurahan nya. Ukuran garis yang digunakan adalah 0.3 mm dan ukuran tinggi huruf Cl. 120 dengan tebal 0.3 mm. Penulisan huruf rata kiri dan center vertikal. 3. Kotak Petunjuk Letak Bidang; a. Petunjuk letak peta bidang tanah terhadap lembar peta pendaftarannya, tulisan “PETUNJUK LETAK BIDANG TANAH” dengan ukuran tinggi huruf cl. 140 dan tebal 05 mm. Jarak bagian atas huruf dengan garis kotak adalah 1 cm. b. Diagram yang menunjukkan letak kutipan peta pendaftaran terhadap peta pendaftarannya ditunjukan oleh minimal 9 bujur sangkar yang masing-masing berukuran 2 cm x 2 cm atau lebih kecil dan tebal garis 0.2 mm. c. Garis tebal (0.5 mm) menunjukkan batas pembagian lembar skala 1 : 10.000, garis tebal (0.3) menunjukkan batas pembagian lembar skala 1 : 2.500. Sketsa bidang tanah yang dipetakan diletakkan sesuai dengan letak bidang tersebut pada peta pendaftarannya. Gambar Petunjuk Letak Bidang Tanah Pada Peta Pendaftaran Skala 1:10.000 ![]() Dari contoh diagram diatas dapat diketahui peta pendaftaran asalnya adalah peta skala 1 : 10.000, dengan nomor peta pendaftarannya : a. 46.2-48.301 - 46.2-49.301 b. 46.2-50.301 - 46.2-48.302 c. 46.2-49.302 - 46.2-50.302 d. 46.2-47.303 - 46.2-48.303 e. 46.2-49.303 - 46.2-47.304 f. 46.2-48.304 - 46.2-49.304 a. Jarak antara kotak diagram dengan tulisan petunjuk lembar peta adalah 5 mm. b. Pada bagian kanan atas ditulis nomor zone dengan ukuran huruf cl 120 tebal 0.3 mm, bagian bawah dan kanan diagram ditulis nomor lembar peta skala 1 : 10.000 yang berupa kolom baris. c. Jika peta pendaftarannya skala 1 : 2.500 atau skala 1 : 1.000 maka pada didalam kotak lembarnya ditulis sebagai berikut : *) “Nomor lembar skala 1 : 2.500” dengan ukuran huruf cl .140 dan tebal 0.3 mm untuk peta pendaftaran skala 1 : 2.500. *) “Nomor lembar skala 1: 2.500 dan skala 1 : 1.000” dengan ukuran tinggi huruf Cl. 140 dan tebal 0.3 mm untuk peta pendaftaran skala 1 : 1.000. d. Karena penomoran dilakukan didalam kotak /bujur sangkar, maka pengarsiran diagram bidang tanah harus dibuat sedemikian rupa sehingga nomor-nomor lembar tetap dapat dibaca dengan jelas. Sebagai contoh berikut ini adalah diagram petunjuk letak bidang tanah yang peta pendaftarannya adalah peta skala 1:2.500 dan 1:1.000. Gambar Petunjuk Letak Bidang Tanah Pada Peta Pendaftaran Skala 1:2.500 ![]() Gambar Petunjuk Letak Bidang Tanah Pada Peta Pendaftaran Skala 1:1.000 ![]() e. Keterangan; Keterangan dimaksudkan untuk menuliskan informasi yang dianggap penting dalam proses pembuatan peta pendaftaran. *) Judul “KETERANGAN” dibuat dengan ukuran tinggi huruf Cl. 100 dan tebal 0.2 mm dan jarak bagian atas huruf dengan kotak diagram adalah 1 cm atau 1.5 cm. *) Isi keterangan dibuat dengan jarak 8 mm dari judul “keterangan” dan sebaiknya dibuat/ditulis dengan jarak 1 spasi dengan menggunakan tinggi huruf cl 80 dan tebal 0.2 mm. 4. Kotak Legenda a. Pada bagian atas ditulis judul kotak yaitu LEGENDA dengan ukuran tinggi huruf Cl. 140 dan tebal 0.5 mm. b. Jarak antara bagian atas tulisan legenda dengan garis kotak legenda adalah 7 mm. c. Simbol / legenda dibuat sesuai legenda peta pendaftaran, dan dipilih sesuai skala peta kutipan yang dibuat. Jika Peta Kutipan ini dibuat dengan skala 1:000 maka legendanya mengikuti legenda peta pendaftaran skala 1:1.000, dan bila dibuat dengan skala 1:2.500 atau lebih kecil maka legendanya mengikuti legenda peta pendaftaran skala 1:2.500, sedangkan peta kutipan yang dibuat pada skala 1:10.000 atau lebih kecil, maka legendanya pengikuti legenda peta pendaftaran skala 1:10.000. 5. Kotak Instansi Pembuat a. Pada kotak ini dicantumkan Logo BPN dan ditulis: BADAN PERTANAHAN NASIONAL dengan ukuran tinggi huruf Cl. 175 dan tebal 0.6 mm. b. Bagian organisasi pembuat ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl 100 dan tebal 0.3 mm yang terdiri dari : DEPUTI BIDANG PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH DIREKTORAT PENGUKURAN DAN PEMETAAN atau : KANTOR WILAYAH PROPINSI …………. BIDANG PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH atau : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/ KOTAMADYA … SEKSI PENGUKURAN PENDAFTARAN TANAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DEPUTI BIDANG PENGUKURAN DAN PEMETADAFTARAN TANAH DIREKTORAT PENGUKURAN DAN PEMETAAN 6. Kotak Nama Proyek dan Pemohon Berisikan nama proyek dan pemohon/ badan hukum sbb : a. Nama proyek dengan ukuran tinggi huruf Cl. 175 dan tebal 0.6 mm. b. Pemohon/ Badan Hukum dengan menggunakan tinggi huruf Cl 140 dan tebal 0.4 mm. contoh : PEMETAAN KELILING BATAS (HGU) PT. XXXXXXXXXXXX Gambar Contoh Kotak Nama Proyek dan Pemohon 7. Kotak Pelaksana Pemetaan Untuk kutipan peta pendaftaran yang dibuat oleh BPN (Pusat), misalnya dibuat sebagai berikut : Gambar Contoh Kotak Pelaksanan Pemetaan 8. Kotak Pengesahan Untuk kutipan peta pendaftaran yang dibuat oleh BPN (Pusat), dibuat sebagai berikut : Tempat, tanggal dan tahun Untuk Pembuatannya, Kepala Subdit. Pengukuran Dan Pemetaan Terrestris Nama NIP Mengetahui, A.N Deputi Bidang Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah Direktur Pengukuran Dan Pemetaan Nama NIP Kutipan peta pendaftaran yang dibuat oleh Kantor Wilayah BPN (Propinsi), adalah sebagai berikut : Tempat, tanggal dan tahun Untuk Pembuatannya, Kepala Bidang Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah. Nama NIP Mengetahui, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi … Nama NIP Kutipan peta pendaftaran yang dibuat oleh Kantor Pertanahan (Tk. II), adalah sebagai berikut : Tempat, tanggal dan tahun Untuk Pembuatannya, Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran tanah Nama NIP Mengetahui, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya … Nama NIP Bagian pengesahan peta untuk penggunaannya yang pengesahannya oleh Kepala Kantor Pertanahan ditulis sebagai contoh berikut : Tempat, tanggal dan tahun Untuk Penggunaannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya … Nama NIP Dengan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal 0.3 mm untuk bagian yang dicetak tebal dan cl. 80 / 0.2 mm untuk teks lainnya. 9. Kotak Identifikasi Perusahaan Kotak untuk menuliskan nama perusahaan pelaksana (jika dilaksanakan oleh pihak Swasta) tanpa mencantumkan logo perusahaan ditulis sebagai berikut : Cl 120 / 0.3 mm Cl 140 / 05 mm PELAKSANA Nama Perusahaan K.3.4. Metoda Pembuatan Kutipan Peta Pendaftaran 1. Metoda Manual; a. Persiapkan lembar bingkai (frame) atau lembar kartografi sesuai dengan format diatas. Jika skalanya sama dengan skala peta pendaftarannya maka disalin / dikutip dari peta pendaftaran tersebut kepada lembar kartografi yang telah disiapkan. Jika skalanya tidak sama dengan peta pendaftarannya maka di proses dari data lapangan yang sama dan dikartir terlebih dahulu di kartir pada kertas gloria yang disebut manuskrip (peta kartiran) dengan skala tertentu sesuai dengan peta yang akan dibuat (aturan diatas); b. Pemilihan skala harus rencanakan dengan baik sehingga keseluruhan areal akan tercakup dalam satu lembar manuskrip . c. Pemilihan simbol legenda dan penggambaran halus (kartografi) sama dengan pembuatan peta pendaftaran (perhatikan skala peta untuk pemilihan simbol). d. Salin peta kartiran atau manuskrip yang telah diperiksa kelengkapan dan kebenarannya pada lembar kortografi. 2. Metoda Digital a. Jika tersedia data digital peta pendaftarannya maka dilakukan editing (jika perlu, untuk penyesuaian simbol dan skala) dan diplot pada bingkai peta yang sebelumnya telah dipersiapkan sesuai skala yang ditentukan dan format yang berlaku. b. Jika tersedia data koordinat keliling batas (ASCII) ditranfer ke data feature geografik (titik, garis dan poligon) serta text. Dengan menggunakan software CAD atau Arc/Info atau Micro Stations data tersebut selanjutnya diolah atau dilakukan editing sesuai data gambar ukurnya dan dilakukan pemeriksaan kartografi dari hasil check-plot. c. Karena pada peta digital hampir tidak mengenal skala, dalam arti peta dapat di plot dengan skala sesuai kehendak pengguna, maka masing-masing data ditempatkan sesuai layer yang berlaku. d. Pada pengeplotan dengan perbesaran atau pengecilan, tidak semua layer yang harus diedit, mungkin hanya layer jalan saja, atau layer text saja, hal ini sangat tergantung dari cara pembentukan layernya sendiri, dan berapa kali perbesaran atau pengecilan dilakukan. e. Jika tersedia data lapangan dan gambar ukur berupa sketsa, maka dengan menggunakan software CAD dilakukan peng-kartiran persil bagian perbagian, serta pengkartiran detail lainnya pada layar monitor sehingga menghasilkan manuskrip. Dilakukan pemeriksaan hasil check plot, editing jika perlu, selanjutnya di plot sesuai skala dan format yang ditentukan. Plotting diatas drafting film 0.03” dilaksanakan jika hasil check-plot telah dianggap tidak ada lagi kesalahan atau kekurangan. SIMBOL PETA PENDAFTARAN SKALA 1:1.000 DAN 1:2.500 ![]() SIMBOL PETA PENDAFTARAN SKALA 1 : 10.000 ![]() |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
Surat Ukur merupakan salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). Sedangkan untuk wilayah wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran yang dipetakan pada peta dasar pendaftaran, atau jika peta dasar pendaftaran juga tidak tersedia, maka surat ukur dibuat dari peta bidang tanah (pasal 22 ayat 2 PP24/1997). A. Tata Cara Pembuatan Surat Ukur Secara umum surat ukur dibuat dengan mengutip gambar bidang tanah yang dimaksud dari peta pendaftaran, atau peta bidang tanah yang dibuat untuk keperluan pengumuman, secara lebih rinci dijelaskan sebagai berikut : A.1. Tersedia Peta pendaftaran 1. Bidang tanah dimaksud yang terdapat pada peta pendaftaran disalin ke blanko daftar isian 207 pada halaman 2 atau halaman 2 dan 3. Penyalinan tersebut dapat dilakukan langsung dengan skala yang sama sesuai skala peta pendaftarannya atau di buat dalam skala yang lebih besar, namun harus disesuaikan dengan ruang gambar yang tersedia pada daftar isian 207 (pasal 157 ayat 4 PMNA 3/1997). 2. Cara penyalinan yang paling mudah dilakukan jika skalanya sama dengan skala peta pendaftaran adalah dengan menggunakan meja gambar kaca yang mempunyai lampu penerangan di dalamnya. Letakkan peta pendaftaran pada meja kaca, kemudian letakkan blanko daftar isian 207 diatasnya. 3. Penyalinan tidak hanya bidang tanah yang dimaksud, tetapi juga bidang tanah yang bersebelahan serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud. A.2. Tidak Tersedia Peta Pendaftaran 1. Jika tersedia peta dasar pendaftaran, maka hasil ukuran dilapangan di kartir pada peta dasar pendaftaran. Hasil kartiran ini disalin atau dikutip pada blanko daftar isian 207 sebagai mana cara diatas. 2. Jika tidak tersedia peta dasar pendaftaran maka hasil pengukuran dikartir untuk pembuatan peta bidang tanah guna pengumuman. Surat ukur dapat dibuat dengan menyalin atau mengutip peta bidang tanah tersebut. 3. Dalam hal bidang tanah yang akan digambarkan sangat luas, sehingga penggambaran pada daftar isian 207 yang tersedia akan menghasilkan skala yang sangat kecil, maka salinan peta pendaftaran dapat digunakan sebagai surat ukur (pasal 157 ayat 5 PMNA 3/1997). A.3. Tersedia Peta/ Data Digital Surat ukur dapat dibuat dengan mem plot bidang tanah dimaksud dan bidang tanah serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud (data spasial dan tektual) pada blanko daftar isian 207 (pasal 157 ayat 3 PMNA 3/1997), dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistim sunting gambar (cropping). Penge-plot-an dapat dilakukan dengan skala yang dikehendaki, namun demikian disarankan menggunakan skala sesuai dengan aturan yang berlaku. A.4 Perubahan, Penghapusan Dan Pembuatan Surat Ukur Baru 1. Jika terjadi pengukuran ulang, yang menyebabkan perubahan bentuk fisik dan luas, maka pada surat ukur harus di lakukan perubahan sesuai data perubahan tersebut (pasal 41ayat 5 PMNA 3/1997). Perubahan tersebut dapat dilakukan langsung pada surat ukurnya atau dibuatkan surat ukur pengganti jika surat ukur lama tidak memungkinkan untuk digunakan. 2. Jika terjadi pemecahan, untuk pendaftarannya masing-masing bidang dibuatkan surat ukur baru, sebagai pengganti surat ukur lama (pasal 133 ayat 3 PMNA 3/1997. 3. Surat ukur semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut : "Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. (lihat buku tanah nomor ... s/d .... )", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan (pasal 133 ayat 5 PMNA 3/1997). 4. Bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur tersendiri pasal 134 ayat 3 PMNA 3/1997. 5. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata "sisa" dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan pasal 134 ayat 5 PMNA 3/1997 . 6. Bidang atau bidang bidang tanah hasil penggabungan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur baru (pasal 135 ayat 3 PMNA 3/1997). 7. Pendaftaran penggabungan bidang-bidang tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur atas bidang-bidang tanah yang digabung dan membuatkan surat ukur baru untuk bidang tanah hasil penggabungan (pasal 135 ayat 4 PMNA 3/1997). 8. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud diatas pada masing-masing surat ukur bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut : "Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. (lihat surat ukur/buku tanah nomor ... .. )", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan (pasal 135 ayat 5 PMNA 3/1997). 9. Suatu bidang tanah yang telah hapus haknya karena suatu hal, maka dalam surat ukurnya nomor hak yang telah hapus dicoret dengan tinta hitam pasal 131 PMNA 3/1997. B. Pelaksana dan Pengawasan Pembuatan Surat Ukur 1. Surat ukur dibuat oleh Satgas Pengukuran dan Pemetaan dalam pendaftaran tanah sistematik dan petugas pengukuran atau yang ditunjuk jika pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik. Dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka pembuatan surat ukur dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut. 2. Pengawasan pelaksanaan pembuatan surat ukur dilaksanakan oleh Wakil Ketua I pada pendaftaran tanah sistematik, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuk jika pendaftaran tanah sporadik. C. Pengesahan Surat Ukur 1. Pengesahan dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah pada pendaftaran tanah sistematik (pasal 53 ayat 1.g PMNA 3/1997), oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuk untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 4 PMNA 3/1997). 2. Pengesahan salinan untuk pembuatan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada pendaftaran tanah sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 5 PMNA 3/1997). D. Penata Usaha Surat Ukur D.1. Penomoran Surat Ukur 1. Nomor Surat Ukur terdiri dari nomor menurut urutan waktu dibuatnya, nama desa letak tanah, dan tahun pembuatannya, yang dipisahkan dengan garis miring, dengan ketentuan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 untuk pendaftaran tanah secara sporadik dan sampai dengan tanggal 31 Maret 1998 untuk pendaftaran tanah secara sistematik masih berlaku sistem penomoran surat ukur yang sekarang berlaku (lama) (pasal 158 ayat 8 PMNA 3/1997) . 2. Untuk nama desa cukup dicantumkan kode desa/ kelurahan saja, sebagai contoh untuk dkelurahan Pasar Minggu dengan kode kelurahan (07), maka nomor surat ukur dapat ditulis sbb : Gambar ![]() 3. Pengurutan nomor surat ukur adalah dimulai dari angka 1 (satu) dan selanjutnya untuk surat ukur berikutnya pada desa/ kelurahan yang sama adalah dengan penambahan 1 (satu) (increment 1) dari nomor terakhir pada desa/ kelurahan tersebut, tanpa memperhatikan tahun pelaksanaannya. D.2. Penyimpanan (Pasal 161 PMNA 3/1997) 1. Surat ukur disimpan dalam himpunan pertahun untuk setiap desa/ kelurahan secara berurutan sesuai urutan nomor surat ukur. 2. Himpunan per tahun tersebut diatas dapat dilakukan pada daerah yang kegiatannya padat tapi sebaiknya dalam satu himpunan terdiri dari 50 surat ukur tanpa membatasi tahun pembuatan surat ukurnya. 3. Himpunan surat ukur tersebut diatas dijilit hard cover dengan format sampul depan adalah sebagai berikut : KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA SELATAN JALAN TRUNOJOYO NO. 1 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN SURAT UKUR NOMOR : 150 S/D NOMOR 200 KELURAHAN PASAR MINGGU (07) KECAMATAN PASAR MINGGU (03) TAHUN 1998 4. Surat ukur dapat disimpan dalam bentuk digital grafis atau micro film. D.3. Daftar Surat Ukur (Pasal 160 PMNA 3/1997) 1. Setiap surat ukur yang telah diterbitkan dicatat dalam daftar surat ukur (daftar isian 311 B dan ditutup setiap akhir bulan. 2. Daftar isian 311 B dihimpun dalam 100 lembar dan dijilit dengan hard cover. E. Contoh Pengisian daftar isian 207 Surat Ukur terdiri dari 4 (empat) halaman : E.1. Halaman pertama 1. Pada kotak identifikasi secara berurutan ditulis kode : Propinsi Kabupaten / Kotamadya Kecamatan Desa / Kelurahan Hak dan Nomor bidang tanah 2. Pada nomor hak : tulis nomor hak tanah yang bersangkutan, misalnya HGB 207. 3. NIB : diisi lengkap 13 digit, misalnya 09.02.05.07.01035 4. Pada Nomor : …. ditulis nomor surat ukur. Nomor surat ukur terdiri dari nomor menurut urutan waktu dibuatnya di dalam wilayah suatu desa/ kelurahan, kode nomor desa/ kelurahan dan tahun pembuatannya (pasal 158 PMNA 3/1997) Contoh : untuk kelurahan Pasar Minggu (dengan kode kelurahan 07), pelaksanaan tahun 1998 dan urutan pembuatannya untuk kelurahan tersebut (diusahakan) sesuai dengan pemberian NIB bidang tanahnya dimisalkan 1035, maka : Nomor : 1035 / 07 / 1998. 5. Pada isian lokasi bidang tanah disi lengkap,misal sebagai berikut : Propinsi : DKI Jakarta Kabupaten / Kotamadya : Jakarta Selatan Kecamatan : Pasar Minggu Desa / Kelurahan : Pasar Minggu 6. Pada ruang Peta ditulis nama peta yang menjadi referensi pembuatan Surat Ukur ini, bisa berupa peta pendaftaran sistim koordinat nasional atau peta sistim koordinat lokal. Sebagai contoh untuk lokasi yang telah memiliki peta pendaftaran (sistim koordinat nasional) atau lokal maka ditulis sbb: Peta : Peta Pendaftaran atau Peta : Peta pendaftaran DPPT DKI 7. Pada ruang Lembar dan Kotak diisi sesuai dengan letak bidang tanah pada peta yang disebut pada (a6) diatas. 8. Pada ruang Nomor Pendaftaran ditulis nomor indentifikasi bidang tanah (NIB). 9. Pada ruang Keadaan Tanah ditulis penggunaan tanah pada waktu diadakan pengukuran batas bidang tanah. 10. Pada ruang Tanda Batas ditulis tanda batas yang ada, misalnya patok kayu, tembok pagar, dlsb. 11. Pada ruang Luas ditulis luas bidang tanah dengan angka dan huruf yang ditulis dalam tanda kurung. 12. Pada ruang Penunjukan dan penetapan batas ditulis siapa yang menunjukkan batas. DI. 207 Nomor Hak : HGB 210 0 9.01.03.07.1.01035 SURAT UKUR NIB : 09.01.03.07.01035 Nomor : 1035/07/1998 Sebidang tanah terletak dalam : Propinsi : DKI Jakarta Kabupaten/ Kotamadya : Jakarta Selatan Kecamatan : Pasar Minggu Desa / Kelurahan : Pasar Minggu Peta : Peta Pendaftaran Lembar : 48.2-20.205-02-9 Kotak : A3 Nomor pendaftaran : - Keadaan tanah : Tanda-tanda batas : Luas : Penunjuk dan penetapan batas : E.2 Halaman kedua dan ketiga 1. Halaman kedua dan jika perlu juga halaman ketiga dipergunakan untuk menggambar bidang tanahnya dan bidang tanah disekelilingnya. 2. Peta bidang tanah sebagaimana disebut pada angka a) diatas merupakan kutipan peta pendaftaran, skala peta dapat dibuat sama dengan skala peta pendaftarannya atau dapat diperbesar untuk lebih memperjelas letak bidang tanah dan disesuaikan dengan ukuran surat ukur. 3. Batas bidang tanah yang terdaftar dibuat lebih tebal dibandingkan dengan batas bidang tanah sekelilingnya. 4. Pada bidang tanah disekelilingnya dicantumkan nomor identifikasi bidang tanahnya. Gambar ![]() E.3. Halaman Keempat 1. Pada ruang lain-lain ditulis hal-hal yang dianggap perlu, misalnya : a. Tanggal dan nomor surat ukur yang lama jika surat ukur itu merupakan pemisahan, penggantian atau penggabungan. b. Hak yang terdaftar terjadi diatas Hak Milik orang lain, contoh : c. Hak Guna Bangunan didirikan diatas Hak Milik Nomor:……. 2. Pada ruang tanda tangan : a. Untuk surat ukur yang menjadi arsip pada ruang tanda tangan diisi dengan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi dan tanggal penanda-tanganan surat ukur. b. Untuk surat ukur yang menjadi bagian sertipikat, ruang tanda tangan bagian kanan tidak perlu ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudukasi cukup ditulis “ttd”. c. Tanggal yang ditulis sesuai dengan tanggal surat ukur yang menjadi arsip. Sedangkan ruang tanda tangan disebelah kiri di tandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi dan diberi tanggal sama dengan tanggal penerbitan sertipikat (ruang h pada sertipikat). 3. Pada ruang daftar isian 302 dikosongkan. 4. Pada ruang daftar isian 307 diisi tanggal dan nomor urut d.i. 307 SIS. Setelah pembuatan dan penandatanganan surat ukur selesai, surat ukur yang merupakan arsip kantor dijilid per 100 lembar. Untuk memudahkan pengambilan surat ukur jangan dijilid mati tetapi dijilid lepas. Hal Lain-lain : Daftar isian 302 tgl . ………………………………………….. No. ……………………. Daftar isian 307 tgl . …………………………………………… No. …………………… UNTUK SERTIPIKAT ………………..tgl. ………… Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Jakarta Selatan NNNNNNN NIP ………………..tgl. ………… Kepala Sesi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Jakarta Selatan NNNNNNN NIP Pemisahan Penggabungan Pengganti Lihat Surat Ukur Nomor : …………… /19 Nomor Hak : ………. Luas Tanggal Nomor Nomor Hak Dikeluarkan Surat Ukur Sisa Luas Sisanya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : ……………….. / 19.. Nomor Hak …….. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
Maksud penyimpanan data-data dan hasil Pengukuran dan Pemetaan adalah agar data dan hasil ukuran yang berfungsi Dokumen dapat terawat dengan baik, sehingga dapat digunakan kembali apabila akan dipakai di kemudian hari. Sedangkan tujuannya adalah membuat sistem pengarsipan dokumen yang berhubungan dengan pengukuran dan pemetaan secara rapi dan teratur dalam rangka tercapainya pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan. Dokumen yang harus disimpan adalah data dan hasil dalam pelaksanaan pembuatan : 1. Titik Dasar Teknik 2. Peta Dasar Pendaftaran 3. Gambar Ukur 4. Peta Bidang Tanah 5. Peta Pendaftaran Tanah 6. Surat Ukur Dokumen dimaksud dapat berupa soft copy misalnya disdet atau CD ROM dan berupa hard copy misalnya peta atau print out dan berupa buku misalnya buku tugu dan data/hasil hitungan yang telah dijilid. A. Titik Dasar Teknik Hasil dari pembuatan titik dasar teknik ialah Buku tugu, Peta Dasar Teknik, data dan hasil hitungan serta peta rencana. A1. Buku Tugu Buku tugu yang telah dijilid untuk setiap 50 (lima puluh) titik dasar teknik, disimpan dalam lemari buku. Letak dan susunannya disesuaikan dengan orde titik dasar teknik. Titik dasar teknik orde yang sama disatukan dan disusun berdasarkan urutan nomor. Untuk keperluan penataan administrasi, maka setiap titik dasar teknik harus dicatat pada daftar koordinat. Daftar koordinat dimaksud adalah DI.106 lampiran nomor 39. Pengisian kolom DI. 106 sebagai berikut : a. Kolom 1. diisi dengan nomor urut pencatatan b. Kolom 2. diisi dengan nomor titik dasar teknik c. Kolom 3. diisi sesuai angka ordenya. d. Kolom 4. diisi dengan kata “lokal” apabila sistem koordinat belum diikatkan pada sistem Nasional. e. Kolom 5. diisi dengan kata “Nasional” apabila titik dasar tekniknya sudah dalam sistem nasional “ – “ apabila titik dasar teknik belum dalam sistem nasional f. Kolom 6. diisi dengan harga koordinat X (absis) dalam satuan meter dan ditulis dengan 2 (dua ) desimal dibelakang koma, misalnya 38576,78 g. Kolom 7. diisi dengan harga koordinat Y (ordinat) dalam satuan meter dan ditulis dengan dua dibelakng koma, misalnya 290645,87 h. Kolom 8. diisi dengan harga lintang titik lengkap dengan penulisan satuan sudut yaitu derajat (°), menit ( ‘ ) dan detik ( “ ) ditambah penulisan U atau S sesuai dengan lintangnya. Harga satuan sudut dalam detik tanpa menyertakan desimal dibelakang koma, misalnya 4 ° 12 ‘ 17 “ U. i. Kolom 9. diisi dengan harga bujur titik lengkap dengan penulisan satuan sudut yaitu derajat (°), menit ( ‘ ), dan detik ( “ ) ditambah dengan penulisan B atau T sesuai dengan harga bujur. Harga satuan sudut dalam detik tanpa menyertakan desimal di belakng koma, misalnya : 111 ° 29 “ 10 ‘ T. j. Kolom 10. diisi dengan nomor lembar peta dimana titik dasar teknik bersangkutan berada, misalnya : 48/XIL. II.A k. Kolom 11. diisi apabila ada atau hal lain yang dianggap perlu misalnya : “ Dibuat tahun 1996 “. A.2. Peta Dasar Teknik Peta dasar teknik disimpan dalam lemari peta. Jika peta dasar teknik menggunakan peta topografi, maka penyimpanan disusun berdasarkan urutan nomor titik dasar teknik yang ada pada tiap lembar. Jika peta dasar teknik dibuat bukan pada peta tofografi, maka penyusunan dibuat berdasarkan satuan wilayah. Setiap adanya perubahan pada teknik dasar teknik harus dicatatkan pada peta dasar teknik. Pencatatan dilakukan dengan cara menggambarkan titik tersebut di peta dasar teknik sesuai dengan posisi sebenarnya di lapangan, dan menuliskan nomor yang baru. Nomor titik yang lama dihapus dengan cara mencoret. A.3. Data Ukuran Data ukuran titik dasar teknik dapat berupa data dijital dan print out atau dalam bentuk daftar isian. Data dalam bentuk dijital disimpan pada CD ROM atau disket yang disimpan dalam dalam kotak disket dan harus dibuatkan back upnya. Setiap data yang ada dalam disket diberi label dengan mencantumkan orde titik dasar teknik, tahun pelaksanaan pengukuran dan satuan wilayah. Data yang dalam bentuk print out atau daftar isian dijilid dalam bentuk buku dan dilengkapi dengan pencatuman orde titik dasar teknik, tahun pelaksanaan dan wilayah. Dalam penyimpanan, disarankan agar data disusun menurut orde dan tahun pelaksanaan serta satuan wilayah. Tempat penyimpanan data dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional, Kantor wilayah atau Kantor Pertanahan. Jika pengukuran titik dasar teknik dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional maka data ukuran disimpan di Badan Pertanahan Nasional. Jika data dimaksud akan disimpan di Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan maka harus dibuatkan berita acara penyerahan data ukuran. Jika pengukuran dilaksanakan oleh Kantor Wilayah maka data disimpan di Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan dengan membuat berita acara penyerahan data ukuran. A.4. Peta Perencanaan Selain ketiga hal yang telah dijelaskan di atas peta rencana pemasangan tugu titik dasar teknik juga harus disimpan. Peta rencana ini dapat digunakan apabila di kemudian hari ada penambahan titik dasar teknik yang baru apakah itu berupa penambahan titik dasar teknik orde yang sama atau penambahan titik dasar teknik untuk perapatan. Peta rencana ini pada kantor yang melakukan pengukuran . Peta rencana titik dasar teknik orde 2 dan 3 disimpan pada Badan Pertanahan Nasional dan peta rencana titik dasar teknik orde 4 disimpan pada Kantor Pertanahan. B. Peta Dasar Pendaftaran B.1. Peta Dalam bentuk Drafting Film/Sepia atau Peta Foto Peta dasar pendaftaran dalam bentuk drafting film/diazo/sepia atau peta foto disimpan dalam lemari peta. Lembar peta disusun berdasarkan nomor lembar peta. Karena peta dasar merupakan dokumen yang hanya dipakai pada waktu tertentu saja , maka disarankan agar penyimpanannya tidak disatukan dengan lembar peta yang lain dalam lemari yang sama. Pengambilan lembar peta dasar pendaftaran hanya untuk keperluan yang penting saja. Penyimpanan lembar peta dasar pendaftaran harus disertai dengan peta indeks/peta pembagian lembar . Dalam rangka penertiban administrasi peta dibuat daftar peta dasar pendaftran. Daftar ini dibuat untuk mendaftarkan semua peta-peta dasar pendaftaran yang ada di Kantor Pertanahan. Daftar peta dasar pendaftaran memuat kolom data-data mengenai lembar, jenis dan skala peta, cakupan desa/kelurahan, asal peta, tahun pembuatan dan keterangan. Daftar peta dasar pendaftaran dibuat dengan menggunakan DI. 311, sesuai passl. 179 ayat 1, 2 dan 3. Pengisian daftar peta pendaftaran adalah seperi di bawah ini. Bagian atas kanan lembar daftar peta dasar pendaftaran diisi dengan nama kantor lengkap dengan kabupaten atau kotamadya, sedangkan pengisian kolom-kolom adalah sebagai berikut : a. Kolom 1. diisi sesuai dengan nomor lembar peta yang ada di bagian kanan atas lembar peta b. Kolom 2. diisi sesaui dengan jenis petanya yaitu peta garis atau peta foto c. Kolom 3. diisi sesuai dengan skala yang tertulis pada lembar peta d. Kolom 4. diisi dengan nama-nama desa/kelurahan yang termasuk dalam lembar peta e. Kolom 5. diisi sesuai dengan pembuatan petanya, apakah dibuat dengan cara fotogrametrik atau terrestrial, atau nama instansi yang mengeluarkan peta tersebut. f. Kolom 6. diisi sesuai dengan tahun pengeluaran peta g. Kolom 7. diisi dengan kata “memenuhi” apabila peta tersebut memenuhi menjadi peta pendaftaran, dengan (-) apabila tidak memenuhi menjadi peta pendaftaran h. Kolom 8. diisi dengan kata “tidak” apabila peta tersebut tidak memenuhi menjadi peta pendaftaran, dengan (-) apabila peta tersebut memenuhi i. Kolom 9. diisi dengan hal-hal yang dianggap perlu mengenai lembar peta misalnya : “ Sistem lokal“. Jika peta dasar pendaftaran yang semula dalam sisten koordinat lokal dilakukan Transformasi ke sistem koordinat nasional, dengan cara transformasi koordinat, maka peta semula akan menjadi arsip dan disimpan pada tempat khusus, dan peta hasil transformasi akan menjadi peta dasar pendaftaran. Jika transformasi dilakukan dengan cara placing grade tanpa merubah format lembar peta, maka peta dasar pendaftaran akan tetap berlaku sebagai peta dasar pendaftaran. Dengan adanya transformasi peta tersebut daftar peta dasar pendaftaran harus diperbaiki atau diperbaharui. B.2. Peta Dasar Dalam Bentuk Dijital Peta dasar dalam bentuk dijital yang ada disket atau CD ROM disimpan pada tempat yang memenuhi syarat. Setiap disket harus dibuatkan back upnya. Untuk tidak terjadi kekeliruan mengenai isi disktet atau CD ROM maka ditandai dengan label yang dibubuhi dengan penjelasan mengenai isi disket. Penjelasan meliputi isi daripada disket, nama kota yang mewakili wilayah pemetaan, tahun pembuatan dan sistem koordinat petanya. Untuk membedakan dua disket yang isinya sama dituliskan kata asli pada disket asli dan kata back up pada disket back up. Jika peta dasar pendaftaran mengalami transformasi maka tulisan mengenai sistem koordinat yang ada pada label disket atau CD Rom diganti dengan sistem koordinat TM-3 °. Disket yang berisi hasil transformasi juga harus dibuat back upnya. B.3. Data Ukuran Data yang disimpan dalam rangka pembuatan peta dasar pendaftaran bergantung pada proses pembuatan petanya. Dengan metoda fotogrametrik data yang dihasilkan adalah : 1. Film photo 2. Peta indeks jalur terbang 3. Diapostip foto udara 4. Paper print foto udara 5. Hasil aerial triangulasi (hard copy/print out dan soft copy /disket) 6. Peta indeks aerial triangulasi 7. Data hasil ukuran titik kontrol (vertikal dan horizontal) 8. Peta garis dalam bentuk manuskrip 9. Peta Indeks/Pembagian lembar Peta 10. Blow up identifikasi 11. Mosaik (Asli, Paper print, Diapositip, Negatip dan Diazo) 12. Peta Dasar Pendaftaran dalam bentuk drafting film dan sepia 13. Peta Dasar Pendaftaran dalam bentuk digital 14. Peta Dasar Pendaftaran dalam bentuk (Negatip, Paper, Diapositip dan Diazo) Penyimpanan dan pengelolaan film-film negatif dan foto udara sebagai dokumen negara hasil pemotretan uadara yang dilakukan dalam rangka pengukuran dan pemetaan peta dasar pendaftaran secara fotogrametrikk dilaksakan oleh Badan Pertanahan Nasional sesuai passl. 44 ayat 1. Dokumen dimaksud adalah semua semua data dan material yang disebut di atas kecuali Bolw up identifikasi, mosaik (paper dan diazo), peta pendaftaran dalam bentuk drafting film dan satu set peta dasar pendaftran dalam bentuk sepia serta peta dasar pendaftaran dalam bentuk paper (peta foto). Penggunaan film mengenai negatif dan foto selain untuk keperluan Badan Pertanahan Nasional, memerlukan izin tertulis dari Menteri. Dalam operasional sehari-hari izin tertulis dapat dibuatkan oleh Direktur pengukuran dan Pemetaan. Data dari pembuatan peta dasar pendaftaran dengan cara pengukuran terrestrial adalah : 1. Data ukuran (DI. 103) 2. Hasil hitungan (DI.104) 3. Peta Manuskrip/Kartiran 4. Peta Dasar Pendaftaran Keempat data tersebut di atas disimpan di Kantor Pertanahan. Data ukuran dan hasil hitungan yang sudah dijilid disimpan pada tempat yang aman yaitu lemari buku. Setiap data dan hasil hitungan diberi nama, lokasi pemetaan, sistem koordinat yang dipakai dan tahun pembuatan petanya. B.4. Gambar Ukur Gambar ukur yang disimpan perdesa setelah dijilid dengan sistem lepas sebanyak 50 (lima puluh ) buah satu jilid, disimpan dalam lemari buku. Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan nomor urut dalam DI. 302 (lihat lampiran 67 ) sesuai pasal. 31 ayat 5. Daftar isian 302 adalah lembar yang memuat permohonan pekerjaan pengukuran yang pengisiannya akan dijelaska seperti dibawah ini. Bagian kanan atas diisi dengan nama Kantor pertanahan dan kolom-kolom diisi sebagai berikut : a. Kolom 1. diisi sesuai dengan nomor yang ada pada lembar gambar ukur b. Kolom 2. diisi sesuai dengan tanggal pembuatan gambar ukur c. Kolom 3. diisi sesuai dengan nama dan alamat sipemohon yang tertulis pada gambar ukur d. Kolom 4. diisi sesuai dengan jenis hak yang dimohon yaitu hak milik, hak guan usaha dan sebagainya e. Kolom 5. diisi dengan status bidang tanah yang dimohon yaitu tanah negara atau bukan tanah negara diisi sesuai dengan nomor yang ada pada alas hak yaitu nomor akte atau nomor lainnya jika ada f. Kolom 6. diisi sesuai dengan nama kelurahan/desa dan kecamatan letak tanah yang dimohon g. Kolom 7. diisi sesuai dengan luas bidang tanah yang ada pad alas hak h. Kolom 8. diisi sesuai dengan nomor pada DI 305 i. Kolom 9. diisi dengan nama petugas ukur yang melaksanakan pengukuran bidang tanah j. Kolom 10. diisi sesuai dengan penerbitan surat ukur k. Kolom 11. diisi sesuai dengan nomor surat ukur l. Kolom 12. diisi sesuai dengan luas yang ada pada surat ukur yang didapat dari hasil pengukuran di lapangan m. Kolom 13. diisi dengan NIB bidang tanah n. Kolom 14. diisi sesuai dengan nomor urut pada DI 307 o. Kolom 15. diisi apabila ada hal-hal yang perlu misalnya hasil penggabungan dari gambar ukur xxxxxxxxx atau pemisahan dari xxxxxxxx ( tulis nomor gambar ukur asalnya), Jika bidang tanah yang diukur cukup luas seperti Hak Guna Usaha maka Gambar ukur yang dalam bentuk daftar isian, data, hasil hitungan dan veld werg disatukan menjadi satu berkas. Peta garis/foto, blow up atau citra lainnya yang digunakan sebagai gambar ukur disimpan pada lemari peta yang digunakan khusus penyimpanan arsip gambar ukur dan tidak disatukan dengan peta lain yang berfungsi sebagai peta dasar atau peta pendaftaran. Gambar ukur bidang tanah yang dibuat karena adanya perubahan data fisik disatukan dalam jilitan yang telah ada atau yang baru dimana letaknya disesuaikan dengan nomor gambar ukurnya. Gambar ukur yang lama tetap berada pada posisi semula, tetapi pada bagian muka lembar gambar ukur harus ditandai dengan cara mencoret silang serta dibubuhi catatan “ Diganti dengan nomor xxxxxx ( tulis nomor gambar ukur yang baru). Jika gambar ukur berisi lebih dari satu bidang tanah maka yang dicoret adalah nomor bidang yang mengalami perubahan dan pada kolom Keterangan ditulis catatan “ Diganti dengan nomor xxxxxxx (tulis nomor gambar ukur yang baru). Selain lembar gambar ukur DI 107 atau DI 107A, jika ada lembar yang disatukan dengan lembar gambar ukur tersebut seperti salinan peta garis/foto atau blow up juga harus ditandai. Selain gambar ukur, data-data yang berhubungan dengan bidang dimaksud harus dicoret. D. Peta Bidang Tanah Peta bidang tanah yang ukurannya sama dengan kertas A3 HVS 80 gram disimpan bersama-sama dengan lembar-lembar risalah pengumuman yaitu DI. 200, 201A, 201B, 202 yang merupakan warkah pendaftaran tanah. Jika peta bidang tanah hanya berisi satu bidang saja (Pendaftaran tanah sporadik ), maka satu risalah bidang tanah disertai dengan satu lemabar peta bidang. Tetapi jika peta bidang berisi beberapa bidang tanah( pendaftaran tanah sistematik ), maka risalah-risalah bidang tanah yang termasuk dalam peta bidang dimaksud disatukan dan disertai dengan satu lembar peta bidang. E. Peta Pendaftaran Tanah Setiap lembar peta pendaftaran tanah harus disimpan pada tempat khusus (lemari peta) sesuai pasal 14 ayat 1, disusun berdasarkan nomor lembar peta per satuan wilayah. Peta yang disimpan persatuan wilayah disertai dengan peta indeksnya. Lembar peta pendaftran tanah yang merupakan salinan dari lembar asli ataupun lembar salinan sebelumnya disimpan bersama-sama dengan aslinya.Untuk mengagendakan semua peta pendaftaran tanah yang ada di Kantor Pertanahan dibuat Daftar Peta Pendaftaran Tanah dengan menggunakan daftar isian 311A (lihat lampiran nomor 80 ) sesuai passl. 145 ayat 1. Pengisian kolom pada daftar peta pendaftaran tanah dijelaskan sebagai berikut : a. Kolom 1. diisi sesuai dengan nomor urut peta pendaftaran tanah yang telah dibuat b. Kolom 2. diisi dengan nomor lembar peta c. Kolom 3. diisi dengan skala peta d. Kolom 4. diisi dengan nomor lembar peta pendaftaran tanah apabila petanya belum dalam sistem nasional e. Kolom 5. diisi dengan skala peta pendaftaran tanah apabila petanya belum dalam sistem nasional f. Kolom 6. diisi dengan mencatat semua nama desa/kelurahan yang termasuk dalam lembar bersangkutan g. Kolom 7. diisi dengan hal-hal yang dianggap perlu misalnya disalin dari lembar nomor xxxxxxxxxx ( tulis nomor lembarnya tempat penyalinannya) Lembar peta pendafatan tanah yang merupakan turunan dari lembar asli atau lembar turunan sebelumnya dicatat dengan nomor urut sesuai dengan nomor urut yang telah dibuat. F. Surat Ukur Setiap surat ukur yang telah diterbitkan dicatat dalam daftar surat ukur yang ditutup setiap akhir bulan. Daftar surat ukur yang memuat data mengenai nomor surat ukur, tanggal penerbitan, luas bidang , NIB, peta pendaftaran tanah, nomor gambar ukur dan keterangan. Daftar surat ukur dimaksud sesuai dengan DI.311B. Pengisian daftar surat ukur adalah sebagai berikut : a. Kolom 1. diisi sesuai dengan nomor surat ukur bidang tanah b. Kolom 2. diisi sesuai dengan tanggal diterbitkannya surat ukur c. Kolom 3. diisi sesuai dengan luas bidang tanah yang tertulis pada surat ukur d. Kolom 4. diisi sesuai dengan NIB yang tertulis pada surat ukur e. Kolom 5. diisi sesuai dengan nomor urut pencatatan pada DI.302 f. Kolom 6. diisi sesuai dengan nomor lembar peta dimana bidang tanah digambarkan g. Kolom 7. disi sesuai dengan nomor dan angka dimana bidang tanah digambarkan h. Kolom 8. diisi sesuai dengan nomor gambar ukur bidang tanah i. Kolom 9. diisi dengan hal yang dianngap perlu misalnya hasil penggabungan atau pemecahan atau pemisahan dari surat ukur nomor xxxxxxxxx (tulis nomor asalnya ) Untuk penyimpanannya surat ukur dijild per 50 (lima puluh ) buah surat ukur. Guna mempermudah pencarian apabila diperlukan dan ketertiban administrasi, maka setiap jilidan surat ukur diberi daftar nomor surat ukur yang ada di dalam jilidan tersebut. Jika terjadi penggatian surat ukur, maka surat ukur yang baru disimpan dalam jilidan terakhir, dan surat ukur yang baru tetap berada pada jilidannya tetapi nomor yang tertulis pada daftar seperti dimaksud harus dicoret. |
|
Survey/Survey
Author:Administrator
Peta merupakan media untuk menyimpan dan menyajikan informasi tentang rupa bumi dengan penyajian pada skala tertentu Mengapa memahami peta topografi itu penting ? a. Informasi tentang keadaan suatu daerah. b. Gambaran tentang kondisi bentang alam (bukit, sungai, jalan, dll) c. Jarak, arah, luas, dll. d. Kita dapat menempatkan data hasil eksplorasi e. Menginterpretasikan sebaran f. Menginterpretasikan potensi, dll g. Kita dapatmerancangsuatukegiatandiatasnya h. Membuat rencana tambang i. Menentukan water devide dan arah aliran air hujan, dll Turunan Peta Topografi a. Peta hasil eksplorasi, yang memuat informasi tentang posisi singkapan batubara, posisi titik bor b. Peta ketebalan batubara c. Peta ketebalan overburden d. Peta distribusi fungsi kualitas, misalnya kadar sulfur, distribusi kalori, dll. e. Peta jalan tambang dan kemiringan lereng f. Peta kemajuan tambang g. Peta perencanaan drainase tambang (peta penyaliran) Jenis-Jenis Peta 1. Berdasarkan isinya : a. Peta Hidrografi (Peta Bathymetri ) b. Peta Geologi c. Peta Kadaster (peta kepemilikan tanah) d. Peta Irigasi (jaringan saluran air) dan lain-lain. 2. Berdasarkan skalanya : a. peta skala besar (1 : 10.000 atau lebih besar) b. peta skala sedang (1 : 10.000 - 1 : 100.000) c. peta skala kecil (< 1 : 100.000). 3. Berdasarkan penurunan dan penggunaan : a. Peta Dasar, untuk membuat peta turunan dan perencanaan umum maupun pengembangan suatu wilayah ; b. Peta Tematik, memuat tema -tema tertentu Unsur-Unsur Peta Topografi Supaya peta mudah dibaca dan dipahami a. Simbol : digunakan untuk membedakan berbagai obyek, misalnya jalan, sungai, rel dan lain lainnya . * Daftar kumpulan simbol pada suatu peta disebut legenda peta . b. Warna : digunakan untuk membedakan atau memerincikan lebih jauh dari simbol suatu obyek . Peta Geologi : a. batupasir berwarna kuning b. batulempung berwarna hijau Koordinat Peta a. Koordinat Bassel b. Koordinat UTM c. Koordinat lokal Konversi, dengan mengikat kepada benchmark Umum Garis Kontur a. Garis: kumpulan titik b. Kontur: kesamaan nilai dengan rujukan tertentu c. Interval Kontur: menyatakan jarak vertikal atau beda tinggi antara dua kontur yang berdekatan. Sifat Garis Kontur a. Garis kontur saling melingkari satu sama lain dan tidak akan saling berpotongan . b. Pada daerah yang curam garis kontur lebih rapat dan pada daerah yang landai lebih jarang . c. Pada daerah yang sangat curam kemiringan lerengnya mencapai 900, garis-garis kontur membentuk satu garis d. Garis kontur pada bukit atau cekungan membentuk garis-garis kontur yang menutup melingkar . e. Garis kontur harus menutup pada dirinya sendiri . f. Dua garis kontur yang mempunyai ketinggian sama tidak dapat dihubungkan dan dilanjutkan menjadi satu garis kontur . ![]() Kontur Sungai dan Bukit Kemiringan Lereng ![]() Jarak Datar : Jarak pada Peta x Skala Peta DIGITASI PETA Program Terapan SURFER, mengapa ? a. Mudah digunakan (user friendly) b. Mudah ditransfer dari data lapangan (dari koordinat X,Y,Z). c. Jika peta sudah tersedia, pelaksanaan digitasi dapat dilakukan dengan cara yang cukup mudah . d. Mudah dimodifikasi, dengan teknik manipulasi kontur sebagai bagian dari bentang alam yang terubah (misal setelah terbentuk bench penambangan) e. Perhitungan volume sebelum dan sesudah kondisi bentang alam berubah dapat dilakukan dengan cara sederhana f. Dengan fasilitas yang tersedia (vector), kita dapat melakukan pembagian daerah berdasarkan kawasan penyaliran ; misal untuk kebutuhan perencanaan drainage tambang g. Dan lain -lain Fasilitas a. Data Spreadsheet; *. dat , *.txt, *. xls , *. bna , *. bln dan lain -lain b. Data Topo Cotour Map; *. srf , *. wmf , *.jpg, *.bmp, *.gif dan lain -lain c. Menungkinkan dilakukan tranfer antar program terapan lainnya, yang menggunakan basis data dan format gambar yang sama Pengolahan Data Hasil Pengukuran Lapangan a. Hasil pengukuran lapangan: b. Koordinat X dan Y; c. Elevasi Z ![]() ![]() ![]() Copy ke SURFER dan Simpan dalam file : *.dat Buka Topo Contour Map melalui menu File – New – Plot Document Pilih menu Grid – Data, dan pilih nama file *.dat yang telah kita simpan Lakukan gridding, sehingga dihasilkan type file *.grd Lakukan gridding , sehingga dihasilkan type file *. grd Pilih menu Map – Contour Map – New Contour Map akan dihasilkan file Surfer *. srf ![]() Peta Hasil Pengukuran Sudah Tersedia Jika kita hanya memiliki peta dasar(topografi), sedangkan data asli hasil pengukuran lapangan tidak ada, maka kita terpaksa harus melakukan digitasi peta Peta Hasil Pengukuran Sudah Tersedia a. Langkah-langkah yang harus dilakukan: Perhatikan skala peta dan koordinat. Peta tersebut di-Scan hasilnya file gambar (*.bmp). b. Jika ukuran peta besar; potong-potong sesuai dengan ukuran scanner. Aktifkan menu Map – Base Map. Import seluruh file *.bmp dari peta hasil scan. Masing-masing lembar peta dimasukkan koordinat sesuai dengan koordinat asli peta. Klik peta, selanjutnya aktifkan menu Map – Digitize, Lakukan digitasi, kontur demi kontur Beri nama masing-masing kontur hasil digitasi sesuai dengan harga konturnya, agar nantinya mudah dalam penggabungan data. |
Powered by AlphaContent 4.0.13 © 2005-2010 - All rights reserved































































